IMPLEMENTASI PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 12 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Abstract
This research aims to determine (1) The implementation of the 2019 election (2) The efforts of the Pontianak City General Election Commission in socializing the implementation of the elections. This research uses descriptive empirical research with a qualitative approach. Data collection techniques use direct interview guidelines, questionnaires and documentation. The research results show that the Pontianak city KPU has carried out its duties as stated in Article 12 Letter J of Law Number 7 Of 2017 Concerning General Elections, namely socializing the implementation of elections and/or related to the duties and authority of the regency/city KPU to the public. This was carried out in accordance with the 11 stages of the election, but in its implementation, the 2019 election was not carried out well enough due to several obstacles that occurred, the causes of which were the small number of Pontianak City KPU personnel and the lack of public awareness. With this, the Pontianak City KPU seeks to (a) build public trust, (b) carry out massive socialization, (c) raise awareness and understanding for the community regarding elections, (d) collaborate with various groups to provide political education for the community and (e) coordinate intensively with various parties, for example the Regional Government, Department of Population and Civil Registration, Election Supervisory Body, political parties, the hoax task force as well as the Indonesian National Army and Indonesia Republic Police. Every effort is made to increase participation so that the public can be actively involved in the election. The role and duties of the Pontianak City KPU are not yet optimal, this is indicated by the statement that the community is the target of socialization, many of whom still have not received direct socialization, political education and understanding related to elections, although the level of participation shows quite an increase compared to the previous election, but the level of people who do not participate Participation also increases.
Keywords: Implementation, General Election Commission, General Election
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanakaan Penyelenggaraan Pemilu 2019 (2) Upaya Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara langsung, kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPU Kota Pontianak sudah melaksanakan tugasnya yang tertuang dalam Pasal 12 huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan 11 tahapan pemilu tetapi dalam penyelenggaraannya, pemilu 2019 belum terlaksana dengan cukup baik karena beberapa kendala yang terjadi dengan faktor penyebabnya ialah sedikitnya personil KPU Kota Pontianak dan faktor kurangnya kesadaran masyarakat. Dengan ini, KPU Kota Pontianak berupaya untuk (a) membangun kepercayaan publik, (b) melaksanakan sosialisasi secara massif, (c) menumbuhkan kesadaran dan pemahaman bagi masyarakat terkait kepemiluan, (d) bekerjasama dengan berbagai kalangan untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan (e) berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak misalnya Pemerintah Daerah, Dukcapil, Bawaslu, partai politik, satgas hoax serta TNI dan Polri. Segala upaya dilakukan untuk meningkatkan partisipasi agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pemilu. Peran dan tugas KPU Kota Pontianak belum optimal, hal ini ditandai dengan pernyataan masyarakat sebagai sasaran sosialisasi yang masih banyak belum mendapatkan sosialisasi secara langsung, Pendidikan politik dan pemahaman terkait kepemiluan, walaupun tingkat partisipasi menunjukan cukup meningkat dibanding pemilu sebelumnya namun tingkat masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi juga meningkat.
Kata kunci: Implementasi, Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Umum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Alfian. 1990. Masalah dan Prospek Pembangunan Politik di Indonesia. Jakarta:
PT Gramedia
Bob Sugeng Hadiwinata dan Christoph Schuck. 2010. Demokrasi di Indonesia
Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Chandler. 1962. Strategy and Structure: Chapter in the History of American
Industrial Enterprice. Chambridge: The MIT Press
Elly M. Setiadi & Usman Kolip. 2013. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta:
Kencana
Hans Kelsen.2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Penerbit
Nusa Media
Husein Umar. 2001. Strategic Management in Action. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Mariam Budiardjo. 2013. Partisipasi Politik dan Partai Politik. Jakarta: Kencana
Miriam Budiardjo.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama
Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews. 2008. Perbandingan Sistem Politik.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Pressa
Mulat Wigati Abdullah.2006. Sosiologi. Jakarta: Grasindo, hlm 37
Mulyadi. 2015. Implementasi Organisasi. Yogyakarta: Gadjah Mada Univercity
Naning, Ramdlang. 1982. Pendidikan Politik dan Regenerasi. Jakarta: Liberty
Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson Sahat Simamora. 1944. Partisipasi
Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta
Ramlan Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia
Widiasarana Indonesia
Sahran Raden, Intam Kurnia, dan Randy Atma R. Massi. 2019. Partisipasi Politik
dan Perilaku Pemilih (Dinamika Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 di Sulawesi Tengah). Yogyakarta: KPU Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Cakrawala Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka
Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia
Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV.
Ramadja Karya
Soerjono Soekanto. 2004. Pengantar Sosiologi, Jakarta: Media Pressindo
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
V Catharina Okta Frida. 2020. Majanemen Kinerja. Surabaya: Guepedia
Peraturan Perundang-Undangan
PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) (Lembar Negara Indonesia)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Indonesia)
Artikel dan Jurnal
Ardian. 2015. “Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak dalam
Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Presiden 2014 di
Kota Pontianakâ€. Jurnal Ilmu Politik, 3 (4): 2-3.
Imam Solikin, I Ketut Gunawan, Muh, dan Hairul Shaleh. 2023. “Strategi KPU
Kota Samarinda dalam Mendorong Partisipasi Politik dalam Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020â€.
Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11 (1): 97-99.
Lintang Yunisha Dewi, Hizkia Laritza Novelina Sinaga, Nur Aji Pratiwi dan Nur
Widiyasono. 2022. “Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golputâ€. Jurnal
Ilmu Politik dan Pemerintahan, 8 (1): 39.
Putri Deha Safira Sari, M. Anwar Rube’i, Syarif Firmansyah. “Peran Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Dalam Melaksanakan Fungsi Sosialisasi Politik Bagi Pemilih Pemula di Kota Pontianakâ€. Jurnal Pendidikan Karakter dan
Pendidikan Kewarganegaraan, 2 (2): 44-46.
Siti Halilah. 2022. “Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam
Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golputâ€. Jurnal Hukum Tata Negara, 5 (2): 79.
Internet
Antara. 2019. “Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 di Kota Pontianak 81, 4 Persenâ€.
Available from: https://m.antaranews.com/amp/berita/860463/partisipasi-pemilih-pemilu-2019-di-kota-pontianak-814-persen. (Accessed Mei 8, 2019).
Doni Zakarya. 2023. “Mengenal Pemilu dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat
dalam Demokrasiâ€. Available from: Mengenal Pemilu dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi (nyaleg.id). (Accessed Maret 29, 2023).
DosenSosiologi.Com. 2023. “Pengertian Peran Menurut Para Ahli, Teori, dan Konsepnya. Available from: Pengertian Peran Menurut Para Ahli, Teori, dan Konsepnya (dosensosiologi.com). (Accessed Juli 29, 2023).
Erwin Saputra. 2023. “Antisipasi Kepemiluan 2024: Meningkatkan Partisipasi
Pemilih dan Keamanan Pemiluâ€. Available from: Antisipasi Kepemiluan 2024: Meningkatkan Partisipasi Pemiliih dan Keamanan Pemilu Halaman 1 - Kompasiana.com. (Accessed Maret 24, 2023).
Ghufrondimyati. 2015. “Implementasi Kurikulumâ€. Available from: blogspot.co.id/2014/05/Pengkur-9-implementasi-kurikulum.htm1?m=1. (Accessed Desember 22, 2015)
Moh. Nadlir, Sabrina Asril. 2018. “Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu.â€
Available from: https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/08350381/ini-tahapan-dan-jadwal-lengkap-pemilu-2019?page=all
Rumah Pintar “Pemilih Berdaulat Negara Kuatâ€. Available from: Ada apa dengan Pemilu 2019_2.pdf
Si Manis.2023. “Pengertian Sosialisasi Politik: Sifat, Fungsi, Jenis dan Agen Sosialisasi Politikâ€. Available from: Pengertian Sosialisasi Politik : Sifat, Fungsi, Jenis dan Agen Sosialisasi Politik (pelajaran.co.id). (Accessed Desember 27, 2023)