PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN ADAT PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK IBAN DUSUN SUNGAI UTIK KABUPATEN KAPUAS HULU

Authors

  • BERNICA VAN BERTI NIM. A1011201250 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The customary forest area for the Dayak Iban community is not just a source of life, but rather a place that accommodates spiritual values to preserve traditions that become cultural identity, rights and local knowledge that will be passed on to future generations. Even though this has been acknowledged, the protection and rights of indigenous peoples are still not optimally accepted by the Dayak Iban Indigenous People of Sungai Utik. The Sungai Utik Customary Forest is still being disturbed by the authorities. This kind of conflict often involves misalignment between the perspectives of indigenous peoples, the government, and other parties who have an interest in natural resource management, especially in the Sungai Utik traditional forest area.

The research method used in this research is an empirical research method with a descriptive analysis approach, namely using information, data and facts in the field which will be used to analyze research problems. This research was conducted through direct communication techniques. The formulation of the research problem is: How is the Management of Customary Forest Areas in the Dayak Iban Community of Sungai Utik Kapuas Hulu After the Issuance of the Decree Determining the Dayak Iban Customary Forest at Sungai Utik. The research objectives of this research are to obtain data and information on the management of customary forest areas before and after the issuance of the decree on determining customary forests, the obstacles and implications of the issuance of the Decree) on determining customary forests on the level of conflict and community efforts to prevent tenure conflicts.

Based on the research results, it can be revealed that the management of the Dayak Iban community's customary forest area experienced positive changes after the issuance of the Decree establishing customary forests in Sungai Utik. There is an increase in awareness of the importance of preserving customary forests, along with the implementation of more structured and measurable policies and of course a reduction in tenure conflicts that occur in the customary forest area of Sungai Utik. Although there are still obstacles, the implications of the issuance of the Decree on Determining the Sungai Utik Customary Forest have decreased. level of conflict

 

Keywords: Customary Forest, Forest Management.

   

Abstrak

 

Kawasan hutan adat bagi masyarakat Dayak Iban bukan hanya sebatas sumber kehidupan semata, melainkan sebagai salah satu wadah yang menampung nilai spritual untuk melestarikan tradisi yang menjadi identitas budaya, hak-hak dan pengetahuan lokal yang akan diwariskan ke generasi yang akan datang. Kendati sudah diakui, perlindungan serta hak-hak masyarakat adat masih belum secara maksimal diterima oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Sungai Utik. Hutan Adat Menua Sungai Utik masih saja terusik oleh pihak yang berwenang. Konflik semacam ini sering kali melibatkan ketidakselarasan antara perspektif masyarakat adat, pemerintah, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam terutama di Kawasan hutan adat Sungai Utik.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data dan fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui Teknik komunikasi langsung. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Pengelolaan Kawasan Hutan Adat Pada Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik Kapuas Hulu Pasca Diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik. Adapun tujuan penelitian dari penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi, pengelolaan Kawasan hutan adat sebelum maupun pasca dikeluarkannya surat keputusan penetapan hutan adat , hambatan serta implikasi diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat terhadap tingkat konflik dan upaya masyarakat mencegah   koflik tenurial

Berdasarkan hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa pengelolaan kawasan hutan adat masyarakat Dayak Iban mengalami perubahan positif pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat di Sungai Utik. Terdapat peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan adat, seiring dengan penerapan kebijakan yang lebih terstruktur dan terukur serta yang pastinya berkurangnya konflik tenurial yang terjadi dikawasan hutan adat d isungai utik.walaupun masih terdapat hambatan namun implikasi dikeluarkannya Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat Sungai Utik mengalami penurunan tingkat konflik

 

Kata Kunci : Hutan Adat, Pengelolaan Hutan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

A.Sony Keraf,2010, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara

Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Cetakan 3 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999

Bosko, Rafael Edy, 2006, Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta

Bushar Muhammad, 1981 Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit PT. Pradnya teParamita. Jakarta

Daryanto, Hadi, Sekjend Kementerian Kehutanan, Tantangan Pengelolaan Hutan Indonesia, 2011, makalah kunci dalam Konferensi Internasional tentang tenurial dan tata kelola hutan serta usaha kehutanan di Lombok tanggal 11-15 Juli 2011.

Deutsch Morton, and Peter T. Coleman, The Handbook of Conflict Resolution, Theory and Practice. San Fransisco: Jossey-Bass Publisher

Edi Muhamad Jayadi, M. (2020). Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal. mataram: sanabil publishing

Hj. Mardalena Hanifah, Gusliana HB, (2020). Perlindungan Hutan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat. Pekanbaru

Irene Mariane, 1971- (pengarang). (2014.). Kearifan lokal pengelolaan hutan adat / Depok: Rajagrafindo Persada

Karl Marx & Frederick Eagles, Manifesto Of The Communist Party; dalam buku: Novri Susan, Pengantar Sosiologi Konflik dan Isu-isu Konflik Kontemporer, (Jakarta: Kencana

Kartohadoprodjo Soedirman,1993, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia, Cetakan 12, Ghalia Indoesia, Jakarta

Lewis Coser, The Fungtion of Social Conflict (New York: The Free Press, 1956), dalam buku: Hakimul Ihkwan Affandi, Akar Konflik Sepanjang Zaman, Elaborasi Pemikiran Ibn Khaldun, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 1971, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Bina Cipta.

Muri Yusuf, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, Jakrta, Pt. Fajar Interpratama Mandir.

Notonagoro, 1984, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, Bina Aksara, Jakarta

R. Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-asas hukum adat, PT. Toko Agung Jakarta.

Rahmina, (2012). Pilihan Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Dalam Mitigasi Perubahan Iklim. Jakarta: Forests and Climate Change Programme (FORCLIME)

Rawls, John, 2006, Teori Keadilan (Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara), terjemahan dari A Theory of Justice, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Van Vollenhoven, Ichtisar De Indonesia en zijn grond Jilid 1, (terjemahan Soewargono). Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Jogjakarta.

Wahanisa, R., & Adiyatma, SE (2024). Konsep Dasar Keberlanjutan Dan Keberlanjutan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Dalam Nilai Pancasila. Membangun Hukum Lingkungan Hidup, Semarang.

Jurnal:

Anne M. Larson. 2013. Hak Tenurial dan Akses ke Hutan. Bogor.

Arief Budiono, S.H., M.H., 2022, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Bur Rasuanto, Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia, Jakarta.

Darwin Tuwu, 2018, Konflik, Kekerasan dan Perdamaian, Literacy Institute, Kendari.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Penetapan Kawasan Hutan, Menuju Kawasan Hutan Indonesia yang Mantap, Jakarta, September 2014

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H., 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta, Prenada media

Eddie Riyadi Terre, 2002, Menganyam Kiat Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat di IndonesiaMasyarakat Adat di Indonesia (Sebuah Pendekatan Berperspektif Hukum InternasionalHak Asasi Manusia

George R Terry, Prinsip-Prinsip Manajemen

Hayatul Ismi, Tinjauan Hukum Atas Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia, Forum Kerakyatan 2017, Pekanbaru.

Hb, Gusliana. "Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau Di Provinsi Riau." Jurnal Ilmu Hukum Riau, 2011.

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Jakarta

John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Lewis Coser, The Fungtion of Social Conflict (New York: The Free Press, 1956), 80, dalam buku: Hakimul Ihkwan Affandi, Akar Konflik Sepanjang Zaman, Elaborasi Pemikiran Ibn Khaldun, Yogyakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Safrin Salam 2016. Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat atas Hutan Adat

Singarimbun, Masri & Sofian Effendi. 2008. Metode Penelitian Survei, Jakarta

Soediono MP Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (eds.). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah:Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta.

Suharsimi Arikunta, Pengelolaan Kelas dan Siswa, (Jakarta : CV. Rajawali, 1988

Susanti Adi Nugroho, 2019, Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kencana, Jakarta.

Syahrial Abbas, 2009, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat & Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Wisnu Suhardono, “Konflik dan Resolusiâ€, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol. 2 No. 1 Juni 2015, Banyuwangi.

Perundang-Undangan:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

Permenhut Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

Permenhut Nomor P.62/Menhut-II/2013 tentang perubahan terhadap Permenhut Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

SK Bupati Kapuas Hulu No. 561 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu

SK.3238/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 tentang Penetapan Hutan Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013

Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria

Lampiran i:

Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Hutan Adat di Dusun Sungai Utik Kabupaten Kapuas Hulu

Downloads

Published

2024-06-21