ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM PUTUSAN NOMOR:37/2019.PT/DPS

Authors

  • ILHAM RAMADHAN NIM. A1012171112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

In this scientific work in the form of a thesis, the author gives the title, Analysis of the Judge's Consideration of the High Court in Decision Number: 37/2019.PT / DPS, is the author's effort to analyze the results of the Denpasar High Court Decision which has examined and tried civil cases at the appellate level, and has handed down a decision in the lawsuit case, namely strengthening the district court's decision that rejected all default claims of the Plaintiff against the Defendant.  

The author emphasizes the formulation of the problem in this study regarding the subject, "How is the Consideration of High Court Judges in Decision Number: 37/2019.PT/DPS"? The purpose is to analyze the basis for the Judgment of High Court Judges based on Decision Number: 37/2019. PT/DPS and analyze the legal consequences of the High Court judge's decision regarding the payment of fees. So that the author seeks normatively in analyzing Judges' Decisions through the type of normative law research. In addition, it is carried out with a statutory approach (statue approach) in normative legal research related to the legal issue being handled.

Based on the legal considerations of the Denpasar High Court Judges in Decision Number: 37 / 2019.PT/ DPS, that because the original Appellants of the Plaintiffs were on the losing side, both in the court of first instance and in the court of appeal, all costs of cases in both levels of court were borne to him in a joint responsibility.

As a result of the law of the Court Judge's Decision for the original Comparators, the Plaintiffs were sentenced to the costs of the Plaintiffs' Lawsuit which had been rejected in full in the State District court through Decision Number: 141 / Pdt.G / 2018 / PN. Nga and High Court Decision Number: 37/Pd/2019/PT DPS, which sentenced the Plaintiffs to pay case costs in the District Court in the amount of Rp. 2,587,000,- (two million five hundred and eighty-seven thousand rupiah); and in an appellate court of Rp.150,000,- (one hundred fifty thousand rupiah).

Keywords: judge's consideration, default, legal consequences.

 

Abstrak

 

Dalam karya ilmiah berbentuk skripsi ini, penulis memberikan judul, Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Putusan Nomor:37/2019.PT/DPS, merupakan upaya penulis dalam melakukan analisa hasil Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah memeriksa dan mengadili perkara perdata di tingkat banding, dan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan tersebut yaitu memperkuat putusan pengadilan negeri yang menolak seluruh gugatan wanprestasi pihak Pengugat terhadap pihak Tergugat.

Penulis menitikberatkan rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai perihal, "Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Putusan Nomor:37/2019.PT/DPS"? Tujuannya untuk menganalisis dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan Putusan Nomor: 37/2019. PT/DPS dan menganalisis akibat hukum Putusan hakim Pengadilan Tinggi tersebut terkait pembayaran fee. Sehingga, penulis berupaya secara normatif dalam menganalisis Putusan Hakim melalui jenis penelitian hukum normatif (normative law research). Selain itu, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dalam penelitian hukum normatif yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani.

Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Nomor : 37 / 2019.PT/ DPS, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya secara tanggung renteng.

Akibat hukum Putusan Hakim Pengadilan bagi Para Pembanding semula Para Penggugat dikenai hukuman biaya perkara Gugatan Para Penggugat yang sudah ditolak untuk seluruhnya di pengadilan Negeri Negara melalui Putusan Nomor : 141/Pdt.G/2018/PN.Nga dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 37/Pd /2019/PT DPS, yang menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara di Pengadilan Negeri berjumlah Rp. 2.587.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Akibat Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Cet. II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, (Suatu Pencarian), Yogyakarta: FH-UII Press, 2005.

Binsar Gultom, 2006, Pandangan Seorang Hakim, Penegakan Hukum di Indonesia, Medan: Pustaka Bangsa Press.

C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cet. I, Jakarta, 1991.

Cik Hasan Bisri, Penentuan Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Dudu Duswara Machmudin, 2001, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Bandung: PT Refika Aditama.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Laila M. Rasyid, SH, M.Hum & Herinawati, SH, M.Hum, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, Unimal Press, 2015.

Leden Marpaung, Peristiwa Hukum dalam Praktek, Jakarta: Kejaksaan Agung RI Press, 1985.

M. Anshary, Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2016.

M. Nur Rasaid, 2003, Hukum Acara Perdata, cetakan ke-3, Jakarta, Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Marzuki Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.

Moh. Taufik Makaro, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, Jakarta, PT. Rineka Cipta.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

…………., Hukum Acara Perdata, Binacipta, Cet. Ke 3, Bandung, 1989.

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju.

Riduan Syahrini, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998.

S. Marbun, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, UIR Press, Pekanbaru, 1992.

Salim HS, Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, 2009.

Satjipto Raharjdo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.

Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Haji Masa Agung, Jakarta, 1989.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.

.............................., & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007 .

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 1998.

Suharmini Arikunto, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.

Teguh Samudera, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

Yahya Harahap, 2016, Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), Jakarta: Sinar Grafika.

Yulia, Dr.,S.H., M.H, Buku Hukum Acara Perdata, Unimal Press, Kampus Bukit Indah Lhokseumawe Cet. Pertama, 2018.

Peraturan Perundang – Undangan:

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- PP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;

- P U T U S A N Nomor: 141/ Pdt.G/2018/PN.Nga.

- P U TU S A N Nomor: 37/Pdt/2019/PT DPS.

Artikel / Jurnal/Internet:

- Adi Condro Bawono, Fee yang Wajar untuk Advokat (Succes Fee) dilaman hukumonline.com.

- Legal Opinion, 2018, Cara Mudah Menghitung Biaya Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, https://www.saplaw.top/cara-mudah-menghitung-biaya-jasa-pengacara-advokat-konsultan-hukum/ diakses tanggal 21 November 2023.

Downloads

Published

2024-06-23