PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
In this thesis, the author raises the important issue of the registration and verification of membership of political parties and candidates for the 2024 General Election in Pontianak City. This research aims to analyze the phenomenon of election malpractice that occurs in the registration and verification of membership of Political Parties as candidates for the 2024 General Election in Pontianak City, and to identidy ways the efforts to handle it in following up on election malpractice as personal data protection.
In this thesis, researchers employed qualitative research methods with an empirical approach and legal research. The type of data in this thesis comprises of primary data obtained through direct interviews to obtain information and secondary data obtained through literature studies and from literature both print and electronic. Based on the research conducted by the researchers, the results and conclusions obtained are that in the use of electoral technology such as SIPOL there are still problems found that show anomalies (irregularities). Electoral malpractice in the registration and verification of membership of political parties as candidates for the 2024 general election in Pontianak city occurs due to: 1) Failure of political parties as candidates for the general election in aspects of Law No. 7 of 2017 on Elections and PKPU No. 4 of 2022 on Registration, Verification and Determination of Political Parties Participating in the General Election of Members of the House of Representatives (DPR) and Regional House of Representatives (DPRD), which has been amended as a result of the implementation of Constitutional Court Decision No. 55/PUU-XVIII/2020; 2) The lack of transparency in the recruitment of political parties in carrying out political recruitment functions; and 3) The public awareness and knowledge of the urgency of personal data protection is still low. The handling efforts made in following up on the phenomenon of electoral malpractice are to clarify the suggestions for improving the requirements of political party documents and deleting individuals' personal data from the membership lists of political parties in SIPOL in accordance with Article 57 of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection.
Keywords: Registration and Verification, Electoral Integrity, Political Parties, Electoral Malpractice, Human Rights
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pendaftaran dan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena malapraktik Pemilu yang terjadi dalam pendaftaran dan verifikasi keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Pontianak, dan mengetahui upaya penanganannya dalam menindaklanjuti malapraktik Pemilu sebagai perlindungan data pribadi.
Dalam skripsi ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris maupun riset hukum yuridis. Jenis data pada skripsi ini terdiri dari data primer yang diperoleh dengan wawancara secara langsung untuk memperoleh informasi dan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan dan dari literature. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan, diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa dalam pemanfaatan teknologi kepemiluan semacam SIPOL masih terdapat permasalahan-permasalahan yang ditemukan yang menunjukkan ketidaknormalan (irregulitas). Malapraktik Pemilu pada pendaftaran dan verifikasi keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Pontianak terjadi diantaranya karena: 1) ketidakpatuhan Partai Politik calon peserta Pemilu dalam aspek Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengalami perubahan sebagai konsekuensi pemberlakuan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020; 2) kurangnya keterbukaan pada rekrutmen Partai Politik dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik; dan 3) kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait urgensi perlindungan data pribadi yang masih minim. Adapun upaya penanganan yang dilakukan dalam menindaklanjuti fenomena malapraktik Pemilu dengan melakukan klarifikasi untuk saran perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik dan penghapusan data pribadi masyarakat dalam daftar keanggotaan Partai Politik pada SIPOL sebagaimana telah sesuai pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kata kunci: Pendaftaran dan Verifikasi, Pemilu berinteritas, Partai Politik, Malapraktik Pemilu, Hak Asasi Manusia
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aditya Perdana, dkk. 2019. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2023. Statistik Daerah Kota Pontianak 2023
Volume 6. Pontianak: CV. Grahafika Utama Press.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Birch, Sarah. 2011. Electoral Malpractice. Oxford: Oxford Univercity.
Dendy Sugono. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Hendra Nurtjahjo, Yustus Maturbongs, Diani Indah Rachmitasar. 2013. Memahami
Maladministrasi. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia.
Jimly Ashidiqqie. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta:
Mahkamah Konstitusi Press.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta:
Konstitusi Press.
Kofi A. Annan. 2012. Deepening Democracy: A Strategy for Improving the
Integrity of Elections Worldwide. Sweden: IDEA - The Global Commissions
on Elections, Democracy and Security.
Lopez-Pintor, Rafael. 2010. Assessing Electoral New Democracies: A Basic
Conceptual Framework. Electoral Fraud in White Paper Series.
Washington, DC: IFES.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham. 2015. Partai Politik dan Sitem Pemilihan
Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan lsu Strategis. Jakarta: Rajawali Pers.
Norris, Pippa. 2014. Why Electoral Integrity Matters. New York: Cambridge
University Press.
Norris, Pippa. 2015. Why Elections Fail. New York: Cambridge University Press.
Norris, Pippa. 2017. Strengthening Electoral Integrity. New York: Cambridge
University Press116
Ramlan Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Ramlan Surbakti, dkk. 2014. Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran,
Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang dalam Pemilu 2014. Jakarta:
Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintah.
Ramlan Surbakti. 2015. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, Ayup (eds). 2015. Dasar Metodologi Penelitian.
Yogyakarta: Literasi Media Publishing..
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV.
Alfabeta.
Topo Santoso dan Didik Supriyanto. 2004. Mengawasi Pemilu Mengawal
Demokrasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Artikel Jurnal
Aditya Susmono Tyas Wisanggeni. 2021. “Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Dalam Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019â€. Electoral
Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia. 2(2): 204-223.
Birch, Sarah. 2007. “Electoral Systems and and Electoral Misconductâ€.
Comparative Political Studies, 40(12): 1536.
Dian Tria Rahayu. 2020. “SIPOL Dalam Proses Pendaftaran Peserta Pemilu tahun
di Kota Surabaya: Suatu Studi Tentang Pendaftaran Partai Politik
Dalam Prespektif Pemilu berintegritasâ€. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu
Indonesia (Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu) Edisi 2 Tema Proses
Pemilu Tahun 2020. 2(1): 181-202.
Fikri Ardiyansyah dan Valina Singka Subekti. 2021. “Analisis Malpraktik Pemilu:
Intergritas Bawaslu dalam menghadapi kampanye terselubung di acara
Reuni Akbar 212â€. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences
(JEHSS), 4(1): 110.
Ham, Carolien van. 2015. “Getting elections right? Measuring electoral integrity.â€
Democratization, 22(4): 716-719.
Jenli Maarotong. 2019. “Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik
(Suatu Studi Pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Di Kecamatan
Essang Kabupaten Kepulauan Talaudâ€. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 8(4):
Luthfi Hamzah Husin, et.al. 2021. “Malpraktik dan Korupsi Pemilu di Indonesia:
Analisis terhadap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi pada Pemilu 2019â€.
Integritas Jurnal Antikorupsi, 7(1): 57-78.117
Martin Luther Manao dan Asmat Purba. 2022. “Transparansi Partai Politik Dalam
Rekrutmen Keanggotaan Dan Implikasi Verifikasi Faktual Dengan Sistem
Sampel Bagi Masyarakatâ€. Jurnal TEDC, 16(1): 12-17.
Mcelwain, Kenneth. 2008. “Manipulating Electoral Rules to Manufacture Singleâ€
Party Dominanceâ€. American Journal of Political Science. 52(1): 32-47.
M. Sugihariyadi dan Joni Rahardjo. 2015. “Menakar Profesionalisme
Penyelengaraan Pemilu 2014 di Kota Garam: Analisis Kepemimpinan,
Integritas, Independensi, dan Kompetensi KePemiluanâ€. ADDIN, 9(1): 107-
Mudiyati Rahmatunnisa. 2017. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?â€. Jurnal
Bawaslu, 3(1): 1-11.
Norris, Pippa. 2013. “The New Research Agenda Studying Electoral Integrity.â€
Electoral Studies. 32: 563-575.
Norris, Pippa. 2016. “Electoral Integrity in East Asiaâ€. Taiwan Journal of
Democracy, 12(1): 1-25.
Sinta Dewi. 2017. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu
Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinyaâ€.
Sosiohumaniora, 19(3): 206-212.
Upik Mutiara dan Romi Maulana. 2020. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai
Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadiâ€.
Indonesian Journalof Law and Policy Studies, 1(1): 43-55.
Skripsi
Akiya Qidam Hayya. 2023. Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencatutan
Nomor Induk Kependudukan untuk Pendaftaran Partai Politik. Skripsi.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.
Diki Kurniawan. 2022. Analisis Kegagalan Fungsi Kaderisasi Dan Rekrutmen
Partai Politik Pada Fenomena Calon Tunggal Di Pilkada Pasaman Tahun
Skripsi. Universitas Andalas, Padang.
Hendrasyah Putra. 2019. Manipulasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015. Skripsi.
Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Referensi Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.118
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Lemabar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4899).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5189).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan
Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk
Kabupaten/Kota di setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 mengenai Pedoman
Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Nomor 49 Tahun 2023
Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kota Pontianak Pada Pemilihan Umum Tahun 2024119
Referensi dari Kasus Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Prosiding
Asrinaldi. 2017. Partai Politik dan Keharusan Verifikasi : Membangun Tata Kelola
Pemilu Serentak yang Berintegritas. Prosiding Seminar Nasional Strategi
Pembangunan Daerah Kepulauan. FISIP UMRAH, h. 21-29.
Internet
ACE Project. “Electoral Cycleâ€. Available from https://aceproject.org/electoraladvice/electoral-assistance/electoral-cycle. (Accessed Desember 5, 2023).
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak Dalam Angka 2022
https://pontianakkota.bps.go.id/indicator/153/38/1/luas-wilayah-menurutkecamatan.html. (Accessed Desember 10, 2023)
Kompas.com. 2022. “Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan
Tak Lolos Verifikasi Administrasi.†Available from:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/17180871/partai-republikgugat-kpu-ke-ptun-buntut-dinyatakan-tak-lolos-verifikasi. (Accessed April
, 2024).
Pemerintah Kota Pontianak. Available from:
https://pontianak.go.id/tentang/geografis. Accessed Desember 10, 2023)
RRI.co.id. 2024. “KPU Pontianak Siapkan Empat TPS Khusus Pemilu 2024â€.
Available from: https://www.rri.co.id/Pemilu/523677/kpu-pontianaksiapkan-empat-tps-khusus-Pemilu-2024. (Accessed January 26, 2024)