PERJANJIAN AKAD MURABAHAH DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI AMANAH DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG AYANI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Sharia Pawnshop is one of the sharia service units implemented by the pawnshop company. Sharia pawnshops in Indonesia are the answer to the challenges of people's needs who expect transaction services that are free from elements of usury, maysir and gharar which are prohibited by Islamic law. To meet the needs of the community, especially in meeting the need for vehicle ownership, Pegadaian Syariah Ayani Pontianak Branch has launched one product, namely the Amanah product, which is aimed at micro entrepreneurs and people who work as Civil Servants (PNS) or permanent employees. Not all Sharia Pawnshops carry out financing in accordance with Islamic law, because several cases have been found in Sharia Pawnshop institutions that the applicable Amanah financing does not comply with the provisions of Islamic law. This research aims to obtain data and information regarding the use of contracts in the implementation of Trust Financing at the Syariah Pawnshop Ayani Branch, Pontianak City, to reveal the application of contracts used in implementing financing carried out by the Syariah Pegadaian Ayani Branch, Pontianak City, to reveal the suitability of sharia implementation in Trust Financing. at the Syariah Pawnshop Ayani Branch, Pontianak City, as well as revealing the mechanism or procedure for implementing the contract in Trust Financing at the Syariah Pawnshop Ayani Pontianak Branch. The legal research method used in this research is empirical juridical and uses descriptive research characteristics. The research results showed that the Syariah Pegadaian Ayani Branch, Pontianak City, in implementing Trust Financing using the Murabahah contract, used a down payment or Down Payment without reducing the customer's remaining debt.
Keyword : Murabahah, Trust Financing, Sharia Pawnshop.
Abstrak
Pegadaian Syariah merupakan salah satu unit layanan syariah yang dilaksanakan oleh perum pegadaian. Pegadaian Syariah di Indonesia menjadi jawaban dari tantangan kebutuhan masyarakat yang mengharapkan adanya pelayanan transaksi yang bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar yang diharamkan oleh syariat islam. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan, Pegadaian Syariah Cabang Ayani Pontianak telah meluncurkan salah satu produk yaitu produk Amanah yang ditujuhkan bagi pengusaha mikro dan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai tetap. Tidak semua Pegadaian Syariah melakukan pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam, sebab ditemukan beberapa kasus di lembaga Pegadaian Syariah bahwa pelaksanaan pembiayaan Amanah yang berlaku belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang hukum islam. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang perjanjian akad murabahah dalam pelaksanaan Pembiayaan Amanah pada Pegadaian Syariah Cabang Ayani Kota Pontianak, untuk menguraikan mekanisme Pembiayaan Amanah di Pegadaian Syariah Cabang Ayani Kota Pontianak, serta untuk mengungkap akibat dari ketidaksesuaian syariah antara praktek di Pegadaian Syariah Cabang Ayani Kota Pontianak dengan yang ditetapkan oleh syariat islam. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dan menggunakan Sifat Penelitian Deskriptif. Hasil Penelitian yang di dapat bahwa Pegadaian Syariah Cabang Ayani Kota Pontianak dalam pelaksanaan Pembiayaan Amanah yang menggunakan akad Murabahah ini belum sepenuhnya sesuai dengan syariat islam sebab dalam pelaksanaan pengambilan keuntungannya menggunakan uang muka atau Down Payment tanpa mengurangi sisa hutang nasabah .
Kata Kunci : Murabahah, Pembiayaan Amanah, Pegadaian Syariah.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmadiono. 2021. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Jember: UIN KHAS Jember Press.
Ali Zainudin. 2016. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Firmansyah Hamdan. 2023. Pengantar Pegadaian Syariah. Cirebon: PT Arr Rad.
Ibrahim Jhonny. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia.
Kurniawan Rahmad. 2019. Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia. Yogyakarta: K-Media.
Mahmudah Muhammad. 2021. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan.
Mardhiah Izzatul. 2016. Pelembagaan Gadai Syariah di Indonesia. Banten: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Mulazid Ade. 2016. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah . Jakarta: Prenadamedia Grup.
Nugroho Lucky. 2022. Akad Murabahah. Aceh: FEBI IAIN Lhokseumawe.
Nurhayati Sri. 2019. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba.
Pertiwi Nyimas Lidya. 2022. Pegadaian Syariah. Solok: Yayasan Pendidikan Cendikia Muslim.
Pratama. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Saleh. 2014. Pengantar Bank Syariah. Lubuklinggau: Pustaka Al-Azhaar.
Soemitra Andri. 2019. Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Tarantang Jeffry. 2019. Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia. Yogyakarta: K-Media.
Wasilah. 2023. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba.
PERUNDANG-UNDANGAN
Fatwa DSN MUI No.4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Fatwa DSN MUI No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah
Q.S Al-Baqarah(2):275
JURNAL
Eka Rizky Saputra. 2016. “Penyertaan Akad Wakalah Pada Pembiayaan Murabahahâ€, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1):4.Fadlan. 2014. “Gadai Syariah: Perspektif Fikih Muamalah dan Aplikasinya dalam Perbankanâ€. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah STAN Pamekasan, 1(1): 31.
Haris Shofiyana. 2018. “Analisis Perlakuan Akuntansi Tentang Akad Rahn Untuk Pembiayaan Arrum Berdasarkan PSAK No 107 Dan Fatwa DSN MUI No 26 Pada Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malangâ€, Jurnal El Muhasaba Akuntansi, 9(1): 3.
Hasrika. 2020. “Analisis Sistem Biaya Pemeliharaan (Mun’nah) Dalam Pembiayaan Amanahâ€, Jurnal Perbankan Dan Keuangan Syariah, 3(2): 424.
Jamal Wiwoho. 2024. “Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakatâ€. Jurnal MMH, 34(01) : 88.
Muhammad Farid. 2013. “Murabahah Dalam Perspektif Fikih Empat Mazhabâ€. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Syariah, 8(1): 120.
Muslimin Kara. 2023. “Mu’nah Dalam Operasional Pegadaian Syariah: Suatu Tinjauan Aplikasi Pegadaian Syariahâ€, Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(4): 1746.
Nila Sastrawati. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pemberian Kredir Produk Amanah Di Pegadaian Syariahâ€, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 1(2): 122.
Nurbanatra. 2016. “Usaha Meminimalkan Risiko Pembiayaan Pada Pegadaian Syariahâ€, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 3(8): 615.
Tri Setiady. 2014. “Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif Dan Hukum Syariahâ€, Jurnal Ilmu Hukum, 8(3):521.
Vemmy Mayditri. 2015. “Sosialisasi Akad Mu’nah Pada Pt. Gadai Syariah Berbagi Berkah Samarindaâ€, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1): 1.
INTERNET
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kepemilikan-objek-murabahah-dan- penyelesaian-sengketanya-cl4572/. (Accessed Maret 20, 2024).
https://kbbi.web.id/pembiayaan. (Accessed Maret 28).