PENGEDARAN KOSMETIK YANG TIDAK BERIZIN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PANDANGAN KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • NURHIKMAH NIM. A1011201166 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

                      Cosmetics that we know today have been known for centuries. However, in choosing which cosmetics to use, there are still people who use cosmetic products without paying attention to the ingredients in them and do not pay attention to cosmetics that suit their needs. As a result of the public's lack of awareness of the contents of cosmetics and the large market demand for cosmetics, this is exploited by sellers to sell illegal cosmetics that do not have a distribution permit. In this writing, the author uses an empirical research method known as non-doctrinal or sociological juridical research, which is field research with a descriptive qualitative approach that describes phenomena that occur in accordance with the reality that exists in the community environment.

                From the results of this research, there are two things that can be concluded, namely, the reasons why illegal cosmetics businesses distribute illegal cosmetics are because of difficult economic reasons, high demand, large profits and lack of supervision. To tackle the distribution of illegal cosmetics by these business actors, The Indonesian Food And Drug Authority in Pontianak City has made various efforts, including: carrying out pre-market functions, conducting raids on cosmetic business actors and also conducting outreach to the public regarding the dangers of illegal cosmetics.

 

Keyword: Criminology, Distribution, Illegal Cosmetic


ABSTRAK

 

                              Kosmetik yang sudah kita kenal pada saat ini telah dikenal semenjak berabad abad lalu. Namun dalam memilih kosmetik yang akan digunakan, masih ada masyarakat yang memakai produk kosmetik tanpa memperhatikan kandungan yang ada di dalamnya dan tidak memperhatikan kosmetik yang sesuai dengan kebutuhan dirinya. Akibat dari kurangsadarnya masyarakat dalam kandungan dari kosmetik dan banyaknya permintaan pasar terhadap kosmetik, hal ini dimanfaatkan oleh penjual untuk menjual kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dikenal dengan penelitian non doktrinal atau yuridis sosiologis merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif yang mendeskripsikan fenomena yang terjadi sesuai dengan kenyataan yang ada di lingkungan masyarakat.

                              Dari hasil penelitian ini ada dua hal yang dapat disimpulkan yaitu, alasan pelaku usaha kosmetik ilegal yang mengedarkan kosmetik ilegal tersebut karena alasan ekonomi yang sulit, banyaknya permintaan, besarnya keuntungan dan kurangnya pengawasan. Untuk menanggulangi peredaran kosmetik ilegal oleh pelaku usaha tersebut, Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Kota Pontianak melakukan berbagai upaya diantaranya: melakukan fungsi pre-market, melakukan razia kepada pelaku usaha kosmetik dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dari kosmetik ilegal tersebut.

 

 

Kata Kunci : Kriminologi, Peredaran, Kosmetik Ilegal

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdussalam , Andri Desasfuryanto, 2014, Criminology (Pembebasan Dengan Kasus Tindak Pidana Yang Terjadi Diseluruh Indonesia), PTIK, Jakarta.

Aroma Elmina Martha. 2020. “Kriminologi : Sebuah Pengantarâ€. Yogyakarta: Buku Litera.

Asikin, Z.2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pt. RajaGrafindo Persada.

Bonger. 1982. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Galuh Mekar Kuncoro. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Perawatan Wajah Tanpa Notifikasi†Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya

Hartanti Evi. 2008. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Mustoffa. 2013. Metodelogi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. 1993. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Pangaribuan. 2017. “Efek Samping Kosmetik Dan Penanganannya Bagi Kaum Perempuanâ€. Jurnal Keluarga Sehat.

Prof. Dr (AIMS). Rasyid Arman, S.H., MH.,AV.ADV, Fahmi Raghib, SH., MH., ADV. 2016. Hukum Pidana.Malang.Setara Press.

Sahat Maruli. 2021. Buku Ajar Kriminologi. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.

Topo Santoso.2003.Kriminologi.Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Tranggono. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengantar Kosmetik. Jakarta: PT.Gramedia pustaka utama.

Wasitaatmaja. 1997. Penuntun Ilmu Kosmetik Medis. Jakarta: UI Press.

W.J.S Poerwadarminta. 2007. Kamus umum bahasa indonesia edisi ketiga, Jakarta: balai pustaka.

Artikel:

Hijriani, Al Rahman, La Ode Bariun , Winner A. Siregar, “Perkembangan Teori Kriminologi Kritis dalam Hukum Pidana Developmental Criminology Theory Critical in Criminal Lawâ€. Sultra Research of Law.

Melsa Sriana, Ainal Hadi. 2018. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 2(2): 340-350

Dokumen Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Per/VII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Internet:

Ahmad Fikri. 2024.â€Definisi Kosmetik Menurut Permenkes: Menjaga Kecantikan Tanpa Merusak Kesehatanâ€. RedaSamudra.id. https://redasamudera.id/definisi-kosmetik-menurut-permenkes/.

Arif Maulana, S.H.,M.H. 2020. “Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannyaâ€. Klinik hukumonline.com.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2020. https://pontianak.pom.go.id/.

Jamupedia.2019. “BPOM†https://jamupedia.com/ensiklopedi/bpom.

Erisamdy Prayatma. 2022. Teori-Teori dalam Kriminologi https://www.erisamdyprayatna.com/2022/04/teori-teori-dalam- kriminologi.html?m=1.

Menurut.id/pengertian-kriminologi-menurut-para-ahli

Merusak Kesehatanâ€. RedaSamudra.id. https://redasamudera.id/definisi-kosmetik- menurut-permenkes/.

Risamdyprayatna. 2024. Teori-teori dalam kriminologi. https://www.erisamdyprayatna.com/2022/04/teori-teori-dalam- kriminologi.html.

SatuHukum.com. 2020. Pengertian Menurut Para Ahli, https://www.satuhukum.com/2020/08/pengertian-tindak-pidana.html.

Downloads

Published

2024-06-24