HAMBATAN YANG DI HADAPI JURU SITA DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN PERAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Judicial institutions are one of the main elements in resolving problems that arise in society, religious courts are one of the special judicial institutions in Indonesia that handle cases submitted to them. Therefore, the success of implementing a court decision really depends on the components in it, one of which is the role of the bailiff/substitute bailiff, whose duties and roles are no less important than other officials because the presence of a bailiff is necessary even before the start of the trial until the implementation of the decision. However, in carrying out their duties, bailiffs are certainly not free from obstacles. The problem in this research is what obstacles the bailiffs face in carrying out their duties and roles at the Pontianak Religious Court.This type of research is empirical juridical legal research which is also called sociological and field research, the method of collecting and processing data is through direct and indirect communication techniques and then the results of the data collection are analyzed qualitatively in a descriptive manner. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: the obstacles faced by bailiffs in carrying out their duties and roles at the Pontianak Religious Court, addresses that could not be found, village heads/heads who should have been obliged to submit a summons actually objected to delivering the summons, as well as violence verbal experience experienced in carrying out the task of delivering calls and receiving rejection during the execution process. The factors causing these obstacles are a lack of public understanding of the summons procedures and duties of bailiffs as well as a lack of coordination with the parties involved in it such as the local village head/head.
Keywords: Bailiff, Obstacles, Religious Court
Abstrak
Lembaga peradilan merupakan salah satu unsur utama dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat, pengadilan agama sebagai salah satu lembaga peradilan khusus di indonesia yang menangani perkara yang diajukan kepadanya. Dengan itu keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan sangatlah bergantung pada komponen didalamnya salah satunya peran jurusita/ jurusita pengganti, tugas dan perannya tidak kalah penting dengan pejabat lainnya dikarenakan keberadaan jurusita ini sudah perlukan bahkan sebelum dimulainya persidangan hingga pada pelaksanaan putusan. Namun dalam melaksanakan tugasnya tentu jurusita tidak terlepas dari adanya hambatan. Masalah dalam penelitian ini apa saja hambatan- hambatan yang di hadapi jurusita dalam melaksanakan tugas dan perannya di Pengadilan Agama Pontianak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang jugas disebut penelitian sosiologis dan lapangan, cara pengumpulan dan pengolahan data melalui teknik komunikasi langsung dan tidak langsung dan kemudian hasil dari pengumpulan data tersebut dianalisa secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh hasil sebagai berikut bahwa hambatan yang dihadapi jurusita dalam menjalankan tugas dan perannya di Pengadilan Agama Pontianak, alamat yang tidak dapat ditemukan, lurah/kepala desa yang seharusnya diwajibkan menyampaikan surat panggilan justru keberatan menyampaikan surat panggilan tersebut, serta kekerasan verbal yang dialami dalam menjalankan tugas pemnyampaian panggilan dan mendapat penolakan pada proses eksekusi. Faktor penyebab hambatan tersebut akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pemanggilan dan tugas jurusita serta kurangnya koordinasi terhadap para pihak yang terkait di dalamnya seperti Lurah/Kepala Desa setempat
Kata Kunci : Jurusita, Hambatan, Pengadilan Agama
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Aah Tsamrotul Fuadah.2019. Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam Dalam Risalah Qadha Umar Bin Khattab. Depok : PT Raja Grafindo Persada.
Abduk Manan. 2015. Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam, Cetakan. II. Jakarta: Kencana Prenadameedia Group.
A. Basiq Djalil. 2006. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Media Group
Ahmad Ali. 2008. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana,.
Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H. 2018. Prosedur & Alur Beracara di Pengadilan Agama. Yogyakarta : CV Budi Utama
Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum. 2017. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Kencana Media Group.
Dr.H. Zulkarnaen, S.H., M.H.2017. Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia. Bandung : CV Pustaka Setia.
Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.
Masri Singarimbuan dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Surfey, LP3ES. Jakarta.
Miriam Budiarfjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mukti Fajar & Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum : normative dan empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Pred N.Kerlinger, Dalam Amiruddin & Zainak Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Roihan A.Rasyid. 2007. Hukum Acara Peradilan Agama, Cetakan ke-2. Jakarta : Rajawali Pers
R.Subekti & R. Tjitrosoedibio. 1971. Kamus Hukum. Jakarta: Pradya Paramita,
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudirman L. 2021. Hukum Acara Peradilan Agama. Parepare : Parepare Nusantara Press.
Sardar Ziauddin. 1996. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : Mizan.
Suhrawardi Lubis. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press..
Sardar Ziauddin. 1996. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : Mizan.
Suhrawardi Lubis. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
W. Yudho & H. Tjandrasari. 1987. Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta : Majalah Hukum dan Pembangunan, UI Press
Jurnal :
Aan Andrianih. 2012. Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Terhadap Kerukunan Beragama. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hermin Setiyowati. 2017. Efektivitas Penggunaan Radio Sebagai Media Untuk Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Lamongan. SAKINA :Journal of Family Studies.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Surat Keputusan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A Nomor : W14-a1/001.a/OT.01.3/1/2002 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pembaian Tugas dan Tanggung jawab Pegawai Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A Tahun 2022
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Internet :
Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 2021. Selayang Pandang Sang Jurusita. Available from : https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/selayang-pandang-sang-jurusita-oleh-sri-duta. (Accessed November 13, 2023)
Fakfaroni.2019.“Panggilanâ€. Available from https://www.parantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/PANGGILAN.pdf (Accessed February 1, 2024)