ANALISIS PENGARUH TRANSEKSUAL TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • RIFKI NURGRAHA NIM. A1011201170 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Seiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial yang pelik pada saat ini. Dalam perkembangan kemajuan teknologi terutama dibidang kedokteran, memungkinkan seseorang dapat melakukan perubahan gender. Salah satunya adalah yang biasa dikenal dengan Transeksual. Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik pribadi dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai anggota dari lawan jenis dengan melakukan operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery).

Dalam penelitian ini, metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif atau yang biasa juga disebut dengan penelitian kepustakaan/library research adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji studi dokumen, yang menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Dalam teknik analisis data kualitatif cenderung menggunakan deskripsi untuk hasil analisisnya. Teknik ini tidak berpusat pada jumlah, melainkan pada penjelasan, penyebab, serta hal-hal yang mendasari topik.

Mendasar dari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menggunakan metode istishab dalam fatwa tersebut. Pada fatwa MUI nomor 3 tahun 2010 tentang penyempurnaan, diketahui bahwa yaitu pada ketetapan tersebut pada poin 1 menyatakan bahwa "Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram dan tidak memiliki implikasi hukum syar"™i terkait penggantian tersebut". Dalam hal ini bahwa ketika individu transeksual melakukan operasi perubahan kelamin atau telah berganti, maka hukumnya adalah haram. Bahwa transeksual dalam pandangan Islam dan Walaupun telah berganti kelamin, tetap dihukum asalnya. Dengan kata lain tidak memiliki pengaruh akan pewarisannya dan tetap dihukum asalnya, apabila mulanya adalah laki "“ laki maka akan tetap laki "“ laki begitu pula sebaliknya dalam pembagian warisnya.

 

 

Kata Kunci : Hak Waris, Transeksual, Hukum Islam


 

ABSTRACT

 

As time goes by, many new problems arise regarding inheritance issues, such as the issue of gender change for transsexual groups, which is a complicated social phenomenon at the moment. In the development of technological advances, especially in the medical field, it is possible for someone to change gender. One of them is commonly known as Transsexual. Transsexual is someone who has either male or female gender but identifies their personal and psychosocial characteristics as those of the opposite sex and chooses to live as a member of the opposite sex by undergoing sex reassignment surgery.

In this research, the method the author uses is a type of normative legal research. What is meant by normative legal research or what is also usually called library research is research carried out by reviewing document studies, which use various data such as statutory regulations, court decisions, legal theory and the opinions of scholars. The data in this research was analyzed using qualitative data analysis techniques. Qualitative data analysis techniques tend to use descriptions for the analysis results. This technique does not focus on numbers, but rather on explanations, causes, and things that underlie the topic.

The basis of the MUI (Indonesian Ulema Council) fatwa which uses the istishab method in the fatwa. In the MUI fatwa number 3 of 2010 concerning perfection, it is known that the decree in point 1 states that "Changing genitals from male to female or vice versa which is done intentionally, for example by sex change surgery, is haram and has no implications Sharia law regarding such replacement". In this case, when a transsexual individual undergoes a sex change operation or has changed, then the law is haram. Therefore transsexuals in the Islamic view and even though they have changed sex, are still punished as a matter of course. In other words, it has no influence on inheritance and is still subject to the original punishment, if it was originally male then it will remain male and vice versa in the distribution of inheritance.

 

Keyword : Inheritance Rights, Transsexual, Islamic law

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

A.Pitlo, 1979, Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. M. Isa Arief, Jakarta: Intermasa.

Amir Syarifuddin, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta; Prenada Media.

Beni Ahmad Saebani, 2012, Fiqih Mawaris, Bandung :Pustaka setia .

E. Utrecht, 1966, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cet. 9, Jakarta: Balai Buku Ihtiar.

Effendi Perangin, 2008, Hukum Waris, Jakarta: Rajawali Pers .

Djun’astuti, Erni. 2013. Hukum Keluarga Dan Waris Bw. Pontianak.

Gerald C. Davison, John M. Neale, 2006. Psikologi Abnormal Edisi Ke 9, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada .

Hardani, dkk. 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu, Yogyakarta.

Idris Djakfar dan Taufik Yahya, 1995, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Jakarta; PT. Dunia Pustaka Jaya.

J. R Raco. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Jakarta: Grasindo .

Luis Ma’luf. 1986., Al-Munjid Fi Al-Luyah Wa Al-Adab Wa-Al-A’lam, Maktabah Al-Syarqiyyah.

Mansour Fakih. 2013. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, 15 ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar .

Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahjuddin. 2005. MasÄ‟Ilal-Fiqiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia.

Masykuri, Saifuddib. 2016. Ilmu Faraidl Pembagian Harta Warisan Perbandingan 4 Mahzab. Kediri: Santri Salaf Press.

Mardani. 2019. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perdasa.

Muhammad Farhan Hanif, 2023, Rechtsnormen Komunikasi Dan Informasi Hukum - Vol. 1 No. 2 Edisi Februari.

Munawwi, Ahmad Warson, 1997, Kamus Al Munawwir pustaka progressif, Surabaya .

R. Santoso Pudjosubroto, 1964, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta: Hien Hoo Sing.

Saebeni, Beni Ahmad. 2015. Fiqh Mawaris. 3rd ed. Bandung: Pustaka Setia.

Saekan dan Erniati Effendi, 1997, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Surabaya: Arkola.

Subekti, and Tjitrosudibio. 1957. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW . 25th ed. Jakarta: Balai Pustaka.

Sudirman. 2018, Fiqh Kontemporer Contemporary Studies Of Fiqh Yogyakarta: Deepublish .

Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Tedjosaputro. 2021. Liliana. Keadilan Bagi Ahli Waris Hukum Waris Dari Sudut Pandang Hukum Perdata Burgelijke Wetboek . Semarang: Butterfly Memoli Press.

Teungku Hasby Ash-Shiddiqy, 2001 Fiqh Mawaris, Semarang; PT. Pustaka Rizki Putra

Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia,.ed.3 . jakarta: balai pustaka .

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia.

William C.Shiel, Melissa Conrad Stoppler, 2010, Kamus Kedokteran Webster’s New World, Jakarta: PT Indeks .

Zahari, Ahmad. 2009. Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Ke II. Pontianak: FH Untan Press.

Artikel Jurnal:

Anindita Ayu Pradipta 2013 , Representasi Transgender Dan Transeksual Dalam Pemberitaan Di Medai Massa: Sebuah Tinjauan Analisis Wacana Kritis, Volume 9 No. 1 19

Gibtiah 2012 . Study Perbandingan Tentang Khuntsa Transseksual dan Transeksual, Palembang, Rafah Press.

I. Wayan Wahyu Wira. 2015 . "Status laki-laki dan pewarisan dalam perkawinan Nyentana." Jurnal Advokasi 5.1 : 29386.

Juwilda. 2010.“Transgender Manusia dan Kesetaraanya‟, Indralaya: Universitas Sriwijaya

M. Rosyid Ridho, 2014 ,“Persepsi Kepala KUA Di Kota Banjarmasin Tentang Hukum Perkawinan Pelaku Transeksual Yang Legal†Banjarmasin: IAIN Antasari Banjarmasin

Munarif, Asbar Tantu , Achmad Salim Mussaad, Haerolah Muh. Arief, 2022. HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA STUDI PERBANDINGAN Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4 2

Nur H. K., Endang S.L., Sri A., & Maskun, M 2019 . Transgender Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Spektrum Hukum, 16 2

Yeni Astutik Dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni 2020 , Penggantian Kelamin Bagi Transeksual Dan Akibat Hukumnya.

Septira Putri Mulyana, Kristi Fosa Akwila, Lely Mahartina Khoiru Ummah, Febrina Triswati, 2019. ANALISIS WARIA ATAU TRANSGENDER MELAKUKAN OPERASI GANTI KELAMIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Terhadap Keabsahan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Privat Law

Dokumen Hukum:

Al-Qur’an Al-Karim

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan .

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam KHI

Fatwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia 03/MUNAS-VIII/MUI/2010

Internet:

Abu Isma’il Muslim al-Atsari, https://almanhaj.or.id/

Skripsi Tesis, “Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah,†January 26, 2013 accessed June 21, 2023, https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatifadalah.

Is There a Difference Between Being Transgender and Transsexual ? May 20 2023, accessed August 23 2023, https://www.healthline.com/health/transgender/differencebetween-transgender-and-transsexual/transsexual-defined

https://health.grid.id/read/353147148/berat-dan-penuh-risiko-kesehatan-pelaku-operasi-ganti-kelamin-salah-satunya-diabetes?page=all.

https://nu.or.id/syariah/metode-istishab-dan-aplikasinya-dalam-hukum-islam-pp09z

Downloads

Published

2024-06-24