ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG DIGUNAKAN MENGANGKUT ORANG DI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • DEWI ANJELITA NIM. A1011201039 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrak


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis secara mendalam
berbagai faktor yang berkontribusi terhadap belum optimalnya penegakan hukum
pidana terhadap penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang di Kabupaten
Mempawah. Analisis ini bertujuan untuk memahami akar permasalahan dan
menemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di
wilayah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan
dan metode pengumpulan data yang terdiri dari studi kepustakaan dan wawancara
mendalam dengan para informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan teknik evaluasi, seperti tepat atau tidak tepat, setuju atau tidak setuju,
benar atau salah, dan sah atau tidak sah. Teknik evaluasi ini diterapkan terhadap
berbagai pandangan, proposisi, pernyataan, rumusan norma, dan keputusan yang
ditemukan dalam bahan primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan belum
optimalnya penegakan hukum adalah sanksi yang ringan, kurangnya edukasi dan
sosialisasi, minimnya kualitas dan kuantitas angkutan umum, serta faktor biaya.
Faktor lain adalah budaya gotong royong yang kuat di masyarakat Mempawah.
Teori menenggang dari Soetandyo Wignjosoebroto dapat diterapkan dalam kasus
ini. Penegakan hukum perlu dilakukan secara adil dan proporsional dengan
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Solusi yang komprehensif dari
berbagai pihak, seperti penyediaan transportasi yang memadai, edukasi dan
sosialisasi, serta penegakan hukum yang efektif, diperlukan untuk mengatasi
permasalahan ini.
Kata Kunci: Penegakan hukum, mobil barang mengangkut orang, Kabupaten Mempawah.

Abstract


This research aims to thoroughly analyze the various factors contributing
to the suboptimal enforcement of criminal law against the use of goods vehicles for
passenger transport in Mempawah Regency. The analysis aims to understand the
root causes of the problem and find appropriate solutions to improve law
enforcement effectiveness in the region.
The research method used is the legal approach and the data collection
method consists of literature studies and in-depth interviews with informants. The
data obtained is analyzed using evaluation techniques, such as appropriate or
inappropriate, agree or disagree, true or false, and valid or invalid. This evaluation
technique is applied to various views, propositions, statements, norm formulations,
and decisions found in primary and secondary legal materials.
The research results show that the factors causing suboptimal law
enforcement are light sanctions, lack of education and socialization, poor quality
and quantity of public transportation, and cost factors. Another factor is the strong
culture of gotong royong (mutual cooperation) in Mempawah society. Soetandyo
Wignjosoebroto's theory of forbearance can be applied in this case. Law
enforcement needs to be carried out fairly and proportionally, considering the needs
of the community. A comprehensive solution from various parties, such as providing
adequate transportation, education and socialization, and effective law
enforcement, is needed to overcome this problem.
Keywords: Law enforcement, goods vehicles carrying passengers, Mempawah Regency
.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku ;91

Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia “Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum

di Indonesiaâ€, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2014.

Putranto, L.S., 2008. “Rekayasa Lalu Lintas. Cetakan Pertamaâ€, PT Mancanan

Jaya Cemerlang: Jakarta.

R. Soesilo, “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-Delik

Khususâ€, Politea, Bogor, 1972.

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta.

Dellyana,Shant. 1998, “Konsep Penegakan Hukumâ€. Yogyakarta. diakses 07 Juli

pukul 13.37 WIB.

Satjipto Raharjo, 2002 “Sosiologi Hukumâ€Perkembangan Metode Dan Pilihan

Masalah, Sinar Grafika, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 1989, “Penegakan Hukum di Indonesia†Fakultas Hukum

UNDIP, Semarang.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press,

Jakarta, 1982, hal. 140.

Penegakan Hukum: Konsep, Teori, dan Praktik by Prof. Dr. M. Abdul Mukti, S.H.,

M.Si. (2020)

Hukum Pidana dan Penegakan Hukum by Dr. M. Yahya, S.H., M.H. (2019)

Penegakan Hukum di Indonesia: Permasalahan dan Tantangan by Dr. Harjono,

S.H., M.H. (2018)

Sejarah Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (History of the Enactment of Law No. 22 of 2009 on Road

Traffic and Transportation) by Prof. Dr. M. Abdul Mukti, S.H., M.Si. (2020)92

Peran Penegakan Hukum Dalam Menjaga Keselamatan Jalan di Indonesia oleh Dr.

R. Agung Pribadi, S.H., M.H. (2017)

Tantangan dan Prospek Kepatuhan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di

Indonesia oleh Dr. A. Yuniarti, S.H., M.H. (2016)

Efektivitas Partisipasi Masyarakat Dalam Peningkatan Keselamatan Jalan di

Indonesia oleh Dr. I. Gusti Agung Putera, S.H., M.H. (2015)

Recht und Billigkeit" (Hukum dan Keadilan) oleh Ernst Fuchs (1953)

"Batas Hukum" oleh H.L.A. Hart (1957)

Internet:

Aryo Putranto Saptohutomoâ€Korlantas polri catatan kecelakaan 2022â€

KOMPAS.COM. diakses pada 06 Juni 2023 pukul 15:07 WIB.

Robertus Belarminus, 2022, “Tabrakan Maut Truk Vs Pikap Berisi Belasan Tewas

di Tempat†KOMPAS.COM. diakses 07 Juni 2023 pukul 11.52 WIB

Dikutip dari http://feriansyach.wordpress.com/2011/03/08/sejarah-singkatregulasi-lalulintas-danangkutan-jalan-di-indonesia/ di akses pada tanggal

Februari 2014

Artikel Jurnal:

HMN.Purwosujitjipto, 1981, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3,

Jakarta : Djambatan, hlm.1.93

Paramitha Rahma Ristyanti, 2016, Tanggung Jawab Para Pihak terhadap

kerugian dalam Pengangkutan Sepeda Motor (Studi PT.Astra Honda

Motor), Universitas Diponegoro : Diponegoro Law J ournal, Vol.5, No.5,

ISSN: 2527-4031, Hlm.2.

The Role of Law Enforcement in Maintaining Social Order in Indonesia by Dr. R.

Agung Pribadi, S.H., M.H. (2017)

Challenges and Prospects of Law Enforcement in the Era of Globalization by Dr.

A. Yuniarti, S.H., M.H. (2016)

The Effectiveness of Law Enforcement in Combating Corruption in Indonesia by

Dr. I. Gusti Agung Putera, S.H., M.H. (2015)

Rezim Hukum Angkutan Kargo di Indonesia†oleh Dr. A. Yuniarti, S.H., M.H.

(2016)

Analisis Peraturan Hukum Transportasi Kargo di Indonesia†oleh Dr. I. Gusti

Agung Putera, S.H., M.H. (2015)

Perundang – undangan Indonesia ;

Pasal 229 ayat 5, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Republik

Indonesia Nomor 5025

Pasal 3, Undang-UndangNegara Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 Tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia94

Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia

Nomor 5025

Pasal 137 ayat 4, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Republik

Indonesia Nomor 5025

Pasal 303, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Republik

Indonesia Nomor 5025

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang

Kendaraan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317

Downloads

Published

2024-06-24