PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TATO SUKU DAYAK IBAN DI KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Authors

  • MARIANA THERENSIA VIOLETHA NIM. A1011201215 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

                      Iban Dayak Tribal Tattoos are works of art with tattoo motifs created by the Iban people and have a philosophy that is considered a Traditional Cultural Expression, according to Law no. 28 of 2014 (UUHC), Copyright is an exclusive right that arises automatically.

The aim of this research is to examine the history and meaning of Dayak Iban tribal tattoo motifs and analyze government actions in protecting, preserving and introducing Dayak Iban tribal tattoo motifs. The research method used is an empirical method with primary data, namely direct interviews with Iban Dayak traditional leaders, Iban Dayak tattoo artists, and people whose body parts have Iban tattoo motifs. The sampling technique in this research is a Saturated Sampling technique where the sample selection is taken from all members of the population. The data collected is then explained qualitatively and presented deductively.

From the research results, it can be seen that Dayak Iban tribal tattoos have received automatic legal protection as stipulated in Law no. 28 of 2014 Copyright, aspects of protection are also provided through recognition of Traditional Cultural Heritage (EBT). The government has carried out an inventory of EBT, but its implementation is still not optimal. Cultural asset stakeholders and activists have carried out their responsibilities in maintaining, preserving and introducing Dayak Iban tribal tattoo motifs in various forms.

 

 

 

 

Keywords: Dayak Iban Tribal Tattoo Motifs, Effectiveness Legal Protection, Traditional Cultural Expression (EBT).


 

Abstrak

Tato Suku Dayak Iban merupakan karya seni motif tato yang diciptakan oleh masyarakat Iban serta memiliki filosofi sehingga masuk sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, menurut   Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (UUHC), Hak Cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji sejarah dan makna dari motif tato suku dayak iban serta menganalisis tindakan pemerintah dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan motif tato suku Dayak Iban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan data primernya yaitu wawancara langsung kepada tokoh adat dayak Iban, seniman tato dayak Iban, dan masyarakat yang bagian tubuhnya memiliki motif tato iban. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini merupakan teknik Sampling Jenuh dimana pemilihan sampel diambil dari jumlah semua anggota populasi. Data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deduktif.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa tato suku dayak iban   sudah mendapat perlindungan hukum secara otomatis sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Hak Cipta, aspek perlindungan juga diberikan melalui pengakuan Warisan Budaya Tradisional (EBT). Pemerintah sudah melakukan inventarisasi terhadap EBT, namun pada pelaksanaannya masih belum optimal. pemangku dan para pegiat aset budaya telah melakukan tanggung jawab dalam menjaga, melestarikan dan memperkenalkan motif tato suku dayak iban dalam berbagai bentuk.

 

Kata Kunci: Ekspresi Budaya Tradisional(EBT), Keefektifan, Motif Tato Suku Dayak Iban, Perlindungan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ajip Rosidi. 1984. Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan seorang awam. Jakarta: Djambatan. hlm. 40

H. Saidin, 2007. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Hlm.27

Henry Soelistyo, 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta Hlm.23

Hikmawati F. 2020. Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Pers. hlm. 108.

Muchsin. 2003. Perlindungan Dan Kepastian Hukum. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Dan Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. hlm. 20.

Muchsin.2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta :

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. hlm. 80

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Hlm 161, Diakses 23 April 2024

Purnama Hadi Kusuma, Kholis Roisa. 2022. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Universitas Diponegoro: Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4. No.1.Hlm 110.

Rahmadi Usman. 2008. Hukum atas kekayaan intelektual: Perlindungan dan dimensi hukumnya di indonesia.bandung:alumni,hlm. 158(diakses 26 februari 2024)

Ranjabar. 2015. system social budaya Indonesia logis. Jakarta: terbitan Alfabeta.hlm.153 (diakses 24 januari 2024)

Resty Amanda, Sri Narti, Bayu Risdianto. 2019. Analisis makna tato sebagai media ekspresi diri. Bengkulu: penerbit universitas Dehasen. hlm 68.

Roby Dwy Karyadi. 2017. Eksistensi Kearifan Lokal Tato Dayak Iban Di Provinsi Kalimantan Barat. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hlm. 24.

Rooseno Harjowiddigdo. 1993. Mengenal Hak Cipta Di Indonesia beserta Peraturan-Peraturannya. hlm.82.

Satjipto Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas dalam Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. hlm. 108

Satjipto Rahardjo.2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas, hlm. 121(diakses 26 februari 2024)

Sebelas Maret. hlm. 3(diakses 26 februari 2024)

Setiono. 2004. Rule of Law, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas

Soerjono Soekanto dan Marmudji. 2004. Pengertian Penelitian Hukum: Jakarta:Pt Rajagrafindo Persada, 2004, hlm.14(di akses 3 Februari 2004)

Jurnal

Darwance, Yokotani, Weni Angita. 2021. politik hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan hak kekayaan intelektual. Journal Of political issues. Vol 2(1).hlm. 5.

Isti Noviant. 2015. “Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Secara Terstruktur Sebagai Upaya Perlindungan Pengetahuan Tradisionalâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(3): hlm. 444.

Kendaraan Bermotor Dengan Fidusia. (http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.hlm.1

Puspasari Setyaningrum.2022. Mengenal Tato Suku Dayak Dari Arti, Motif, Cara Pembuatan Hingga Pergeseran Makna. Penerbit Compas.Com. hlm. 1.

Putu Prashanti Vahini Kumara, I Ketut Westr. 2021. Perlindungan Motif Dayak Dalam Dimensi Hak Cipta Di Indonesia. vol.10. hlm.3 (diakses 4 maret 2024)

Sunaryati Hartono, 2001. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung, Vol.2.Hlm.29 (Diakses 23 april 2024)

Suyud Maryono, 2010 “hukum hak cipta indonesiaâ€vol.5,hlm.8

Yuni Suprapto, Rusdarti, Muhammad Jazuli. 2015. Partisipasi Masyarakat Dalam Pelestarian Warisan Budaya DI Lasem. Journal Of Educational Social Studies. Vol 4(1) No.1. 2023.hlm 5.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Internet,

Akmal,2021 “ karya seni hak cipta sebagai collateralâ€,15 september 2021), available from : URL : http://www.compasiana.com/akmail/karya-seni-hak-cipta-sebagai-collateral-anggunan-pinjaman-via-bank-5619a37c4f7a61cd1b7d792a.html

HKInet,( Wacana Kekayaan Intelektual Indonesia) , Regulasi Bidang HKI, http://

Magister Ilmu Hukum Program PascaSarjana Universitas Sebelas Maret. hlm.

Downloads

Published

2024-06-24