WANPRESTASI PEMILIK POISONCLEANSHOES TERHADAP PELANGGAN DALAM PERJANJIAN JASA PENCUCIAN SEPATU DI PONTIANAK
Abstract
Abstrac
In Pontianak City there are various business fields, one of which is in the field of shoe washing services, namely PoisonCleanShoes, whose owner has a legal relationship with customers as users of shoe washing services. The legal relationship between both parties is reciprocal between rights and obligations. The rates given are also quite varied from one to another, namely Rp. 35,000 to Rp. 45,000 within three days of washing completion, Rp. 50,000 within one day of completion. However, there are problems that business owners often do in shoe washing activities which are detrimental to customers, namely shoes. those that are washed are not clean enough, the washing of shoes is not done on time, the shoe equipment is not complete after washing.
The problem formulation for this research is "What Factors Cause PoisonCleanShoes Owners to Default on Customers in Shoe Washing Service Agreements in Pontianak" and the aim of this research is to obtain information data about the implementation of agreements between shoe washing business owners and shoe washing service users, to reveal the legal consequences for the owner of the shoe washing service and reveal what efforts were taken by both parties for the breach of contract carried out and this research method was carried out using empirical legal methods, the nature of the research being descriptive qualitative data analysis.
The results of the research and discussion were obtained as follows: that the implementation of the shoe washing agreement was in the form of a payment note and the form of agreement made was verbal, the factor that caused the owner of the shoe washing service to be late and the shoe equipment was incomplete was due to negligence committed by the owner of the shoe washing service and Efforts that can be made by shoe washing service users against shoe washing owners who have not yet made compensation are to resolve it in amicable/amicable manner.
Keywords: Service Agreement, Default, Compensation
Abstrak
Di Kota Pontianak terdapat berbagai bidang usaha salah satunya dibidang jasa pencucian sepatu,yaitu PoisonCleanShoes yang pemiliknya memiliki hubungan hukum dengan pelanggan sebagai pengguna jasa pencucian sepatu, hubungan hukum kedua belah pihak bersifat timbal balik antara hak dan kewajiban. Tarif yang diberikan juga cukup beragam antara satu dengan lainya, yakni Rp 35.000 sampai Rp.45.000 dalam waktu tiga hari penyelesaian pencucian, Rp 50.000 dalam penyelesaian satu hari.tetapi terdapat masalah yang sering dilakukan oleh pemilik usaha dalam kegiatan cuci sepatu yang merugikan pelanggan yaitu sepatu yang dicuci kurang bersih, tidak tepat waktu dalam pengerjaan pencucian ssepatu, perlengkapan sepatu kurang lengkap setelah dicuci.
Yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik PoisonCleanShoes Wanprestasi Terhadap Pelanggan Dalam Perjanjian Jasa Pencucian Sepatu Di Pontianak" dan yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data informasi tentang pelaksanaan perjanjian antara pemilik usaha pencucian sepatu dengan pengguna jasa pencucian sepatu, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik jasa pencucian sepatu dan mengungkapkan upaya apa yang ditempuh kedua belah pihak atas wanprestasi yang dilakukan dan metode penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris yang sifat penelitiannya deskriptif analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian dan pembahasan diperoleh sebagai berikut: bahwa pelaksanaan perjanjian pencucian sepatu berbentuk nota pembayaran dan bentuk perjanjian yang dilakukan adalah lisan, faktor penyebab pemilik jasa pencucian sepatu terlambat dan perlengkapan sepatu tidak lengkap itu adalah dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pemilik jasa pencucian sepatu dan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa pencucian sepatu terhadap pemilik pencucian sepatu yang belum melakukan ganti rugi adalah dengan menyelesaikan secara musyawarah/kekeluargaan.
Kata Kunci: Perjanjian Jasa, Wanprestasi, Ganti rugi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru, Sakka Pati, 2008. Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Asyhadie H,Z, 2018, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, Pedata (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat), PT. jaGrafindo Persada, Depok.
Djoko Prakosi dan Bambang Riyadi lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia,Cetakan Pertama. Jakarta: Bina Aksara.
M.Yahya Harahap, 2006. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cet. 1 Bandung: Alumni.
Nadila V.E, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nazwa Laundry AtasKelalaian Pelaku Usaha Yang Mengakibatkan Kerugian Pada Konsumen Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999, Pekanbaru.
Novianti T, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Laundry Kiloan Atas Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Laundry Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada Usaha Jasa Laundry Kampung Baru Kecamatan Labuan Ratu), Bandar Lampung.
Qirom Syamsuddin Meliala.1981,Pokok-pokok Hukum Perjanjian. Liberty, Yogyakarta.
R. Subekti, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
-------------, 2007. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta.
R. Suroso, 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Wirjono Prodjodi, 2007. Hukum Perjanjian dan Perikatan. Jakarta: Pradya Paramita.
R.Wirjono Prodjodikoro, 2007. Hukum Perjanjian Dan Perikatan. Jakarta: Pradya Paramita.
Satrio J, 2001. Perikatan Yang Lahir Dari Pejanjian. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sinaga N.A & Darwis N, 2015, Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen – Vol.7 No.2, Unsurya.
Suharnoko, 2005, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.
Sri Soedewi Masyohen Sofwan., 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.
Wicaksana I.W.I.A, Budhiartha I.N.P & Ujianti N.M.P, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kelalaian Pelaku Usaha Cuci Sepatu Di Denpasar Timur, Jurnal Prefensi Hukum - Vol.2 No.2 Juli 2021 Hal 243-247, Universitas Warmadewa.
B. WEBSITE :
https://umsu.ac.id/hukum-perdata-menurut-para-ahli/
https://www.google.com/search?q=pengertian+hukum+perdata&rlz=1C1Y
UH_idID1016ID1016&oq=pengertian+hukum+per&aqs=chrome.0.0i
i433i512j69i57j0i131i433i512j0i512l7.14183j0j4&sourceid=chrom
&ie=UTF-8
https://www.google.com/search?q=pengertian+wanprestasi+secara+umum&
lz=1C1YTUH_idID1016ID1016&oq=pe&aqs=chrome.0.69i59j69i57j
i59l2j0i433i512j69i61j69i60j69i61.3341j0j7&sourceid=chrome&ie
UTF-8