EKSISTENSI HUKU ¬M TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK DARI PERKAWINAN BAWAH TANGAN DI DISDUKCAPIL SINTANG
Abstract
Abstract
Underhand marriage is a marriage that is not recorded by the Office of Religious Affairs (KUA), but can be said to be religiously valid, but not legally valid in Indonesia. Families married under the status of an underhand marriage that causes the effect of the issuance of a child's birth certificate from the negligence of the parents in the process of making and the long or difficult process undertaken at the local DUKCAPIL.
The problem studied in writing this thesis is "How is the legal existence of the issuance of birth certificates of children from under-aged marriages at DISDUKCAPIL Sintang?". The purpose of this research is to obtain data and information on the process of issuing birth certificates of children from underhand marriages at DISDUKCAPIL Sintang, to analyze the obstacles in the process of issuing birth certificates of children from underhand marriages at DISDUKCAPIL Sintang, and the legal existence of the issuance of birth certificates of children from underhand marriages at DUKCAPIL Sintang. This research uses empirical research methods and the nature of the research uses descriptive qualitative research, namely research that intends to conduct data examination and measurement of certain symptoms. Descriptive research aims to describe an individual, the condition of certain group symptoms or the spread of other symptoms in a particular society.
Based on the results of the research, there are still people who do not register the issuance of child birth certificates at the Population and Civil Registration Office of Sintang because they are constrained by marital status that has not been registered with the Court. Because the Sintang Population and Civil Registration Office does not provide special requirements for couples who perform underhand marriages, so the Sintang Population and Civil Registration Office facilitates all the processes of issuing the letters they issue. Thus, the existence of the Sintang Population and Civil Registration Office is recognized in the process of issuing birth certificates of children from underage marriages.
Keywords: Existence, Birth Certificate, Underhand Marriage, DISDUKCAPIL
Abstrak
Perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA), namun dapat dikatakan sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum di Indonesia. Keluarga yang menikah dengan status perkawinan di bawah tangan yang menyebabkan berpengaruhnya penerbitan akta kelahiran anak dari kelalaian orang tuanya dalam proses pembuatan dan lama atau susahnya proses yang dijalani di DUKCAPIL setempat.
Masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini ialah "Bagaimana eksistensi hukum terhadap penerbitan akta kelahiran anak dari perkawinan bawah tangan di DISDUKCAPIL Sintang?". Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi terhadap proses penerbitan akta kelahiran anak dari perkawinan di bawah tangan pada DISDUKCAPIL Sintang, untuk menganalisis kendala dalam proses penerbitan akta kelahiran anak dari perkawinan bawah tangan di DISDUKCAPIL Sintang, dan eksistensi hukum terhadap penerbitan akta kelahiran anak dari perkawinan bawah tangan di DUKCAPIL Sintang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud mengadakan pemeriksaan data dan pengukuran terhadap gejala-gejala tertentu. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan suatu individu, kondisi gejala kelompok tertentu atau penyebaran suatu gejala lain dalam masyarakat tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa masih ada masyarakat yang tidak mendaftarkan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sintang karena terkendala oleh status perkawinan yang belum di daftarkan ke Pengadilan. Karena Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sintang tidak memberikan persyaratan khusus terhadap pasangan yang melakukan perkawinan bawah tangan, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sintang mempermudah segala proses penerbitan surat-surat yang mereka terbitkan. Maka diakui keeksistensian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sintang dalam proses penerbitan akta kelahiran anak dari perkawinan bawah tangan.
Kata Kunci: Eksistensi, Akta Kelahiran, Perkawinan Bawah Tangan, DISDUKCAPIL
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kenncana.
Abdurrahman Fathani. 1986. Metode Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta;Rineka Cipta.
Abu Achmadi dan Cholid Narkubo. Metode Penelitian, 2005, Jakarta PT. Bumi Aksara.
Ahmad Basyir, 1977, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Kencana,
Amir, Syarifuddin, 2007, “Hukum Perkawinan Islam di Indonesiaâ€, Jakarta:Kencana.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:RajaGrafindo Persada.
Bakir Suryanto, 2006,“Pengertian Akta Kelahiranâ€, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Beni Ahmad Saebani, 2018, Fiqih Munakahat, Bandung:Pustaka Setia.
Bibit Suprapto, 1990, Liku-liku Poligami, Yogyakarta Al Kautsar.
Departemen dan Kebudayaan RI, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta :Balai Pustaka.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar,2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung Refika aditama.
Gouw Giok Siong. 1964. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: PT Kinta.
Herimanto winarno, 2012, Buku Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Bumi Aksara
H.M Anwar Rahman. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Islam, dan Administrasiâ€. Jakarta;Kencana.
Mahjudin, 2014. Masail al-Fiqh;Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia.
Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 2008 Metode Survai, Jakarta.
Mediya Rafeldi, 2016, “Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf, dan Penyelenggaraan Haji†Jakarta.
Mukti Fajar, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta,Pustaka Belajar.
Neng Yani Nurhayani. 2015. Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia.
Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum (edisi revisi),Jakarta: Kencana Prenada.
Satrio, 2005. Hukum tentang Keluarga Kedudukan Anak Undang-undang, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Seri Perundangan, 2004, Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta, Pustaka Widyatama.
Slamet Abidin dan Aminuddin, 1999, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Pustaka Setia.
Soedaryo Soimin. 2004. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahbah al-Zuhaili, 1989, al-fiqh al-islami wa Adillatuhu, juz VII, Damsyiq; Dar al-Fikr.
Wirjono Projodikoro, 2002, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Grafika
JURNAL/MAKALAH/SKRIPSI
Irfan islam, perkawinan dibawah tangan, ADIL: Jurnal Hukum, vol 8. No. 1 : 80
Vivi Lia Falini Tanjung, Fungsi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Jurnal Restitusi, Volume I Nomor 1, (Januari-Juli 2019).
M.Fauzi Syareyza, Aspek Hukum Pencatatan Akta Kelahiran anak dan kaitannya dengan Hubungan Anak dan Orang Tuanya, skripsi,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013
PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, undang-undang No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, undang-undang No. 16 Tahun 2019, Tentang Perubahan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974
Republik Indonesia, undang-undang No. 23 Tahun 2006, Tentang Administratif Kependudukan
Republik Indonesia, undang-undang No. 24 Tahun 2013, Tentang Perubahan Akta
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
WEBSITE/INTERNET
Terkini, B. 2022. Pengertian Akta Kelahiran dan Fungsinya. Available from : https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-akta-kelahiran-dan-fungsinya-1ytyaIl9Vwd/full, (Accessed January 11, 2024)