ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH SEBAGAI KONSEKUENSI PILKADA SERENTAK 2024
Abstract
ABSTRACT
The mention of the position of regional head is a consequence of the regulations in Article 201 Paragraph (9) of Law Number 10 of 2016 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors which is the legal basis for appointing the position of regional head. This appointment is a problem that must be researched because apart from the fact that the mechanism for appointing regional head positions is less than democratic, it is also felt that the authority of regional head positions has been controlled by the central government. This research is normative juridical legal research in which data collection was carried out using a case approach, literature review and context. The data sources or legal materials that will be used as a basis to support this research come from primary and secondary data sources or legal materials which are analyzed descriptively. In this research, it was found that the mechanism for placing regional head positions did not meet the principles of democracy to implement the principles of decentralization and regional autonomy as well as the amount of control of the central government through the Minister of Home Affairs, which affected the authority of regional head positions to carry out their duties and authority as they should.The loss of social rights and democratic freedoms is also found in a number of problems caused by the policy of appointing Regional Head Officials, such as weak legitimacy, ongoing regulation of authority, and the lack of guaranteed neutrality of Regional Head Officials from political interests. To overcome this problem, this research provides two recommendations for solutions, namely increasing transparency and implementing democratic values in every mechanism for appointing Regional Head Officials and strengthening the authority related to Regional Head Officials in accordance with the principle of regional autonomy.
Keywords: Appointment of Acting Regional Heads; Mechanism; Authority.
ABSTRAK
Adanya pengangkatan penjabat kepala daerah yang merupakan konsekuensi atas aturan dalam Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar hukum pengangkatan penjabat kepala daerah. Pengangkatan tersebut menjadi suatu problematika yang memang harus diteliti karena selain dirasa mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah yang kurang demokratis ditambah lagi kewenangan yang dimiliki penjabat kepala daerah yang dirasa telah ditunggangi oleh pemerintah pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan cara pendekatan kasus, studi kepustakaan, dan konseptual. Adapun sumber data atau bahan hukum yang akan digunakan sebagai dasar untuk menunjang penelitian ini adalah berasal dari sumber data atau bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi untuk menyelenggarakan asas desentralisasi dan otonomi daerah serta besarnya kontrol pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri yang membuat terpengaruhinya kewenangan penjabat kepala daerah untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya. Hilangnya hak sosial dan kebebasan berdemokrasi juga ditemukan pada sejumlah permasalahan yang diakibatkan oleh kebijakan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, seperti legitimasi yang lemah, pengaturan kewenangan yang terjadi, dan belum terjaminnya netralitas Penjabat Kepala Daerah dari kepentingan politik. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini memberikan dua rekomendasi penyelesaian, yaitu meningkatkan transparansi dan menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah serta melakukan penguatan terkait kewenangan Penjabat Kepala Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Kata Kunci : Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah; Mekanisme; Kewenangan.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Agus Riwanto.2016. Hukum Partai Politik Dan Hukum Pemilu Di Indonesia, Yokyakarta. Thafa Menia.
Angger sigit pramukti, Meylani chahyaningsih. 2016.Pengawasan hukum terhadap aparatur negara. Yogyakarta.Putaka yustistia.
Arifin, Firdaus, dan Fabian Riza Kurnia. 2019. Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta:Thafa Media.
Bambang Waluyo,1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek, jakakarta. Sinar Grafika.
E.Saefullah Wiradipradja, 2015, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung. Keni Media.
Eddy Purnama. 2007, Negara Kedaulatan Rakyat, Jakarta. Nusamedia Suyatno, 2004, Menjelajahi Demokrasi, Yokyakarta. Liebe book press.
Fatmawati. 2006 Hak Menguji (Toetsings Recht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Firdaus Arifin dan Fabian Riza Kurnia,2019. Penjabat Kepala Daerah ,Yogyakarta : Thafa Media.
Fuady, Munir.2006 Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama, 2010 Gaffar, Afan. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi. Cet. Ke-6.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Intisarinya diambil dari Johnny Ibrahim,2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, malang. Bayumedia.
Marko Kukec 2019, Individual Representation and Local Party Government: Representative Behavior of Croatian and Slovenian Municipal Councilors, Wiesbaden: Springer Fachmedien Wiesbaden.
Mufti, Muslim. 2013. Teori-Teori Politik. Bandung: Pustaka Setia.
Muhadam Labolo. 2015. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Jakarta. Kharisma Putra Utama.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Yogyakarta . Pustaka Pelajar.
Muslimin, Amrah. 1986. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.
Nasrullah dan Tanto Lailam. 2019. Politik Hukum Pilkada dan Desain Badan Peradilan Khusus. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ni’matul Huda. 2014, Ilmu Negara,Jakarta. Raja Grafindo.
Ronny Hanitijo Soemitro,1999. Metode Penelitian Hukum, Metodologi Penelitian Ilmu Sosial, (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial, Bagian Hukum dan Masyarakat FH Undip.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Sri Wahyuni. 2022. Pengantar Ilmu Hukum, Makasar. Tohar Media.
Suharizal, 2012 Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang, Jakarta.Rajawali Pers.
Topo Santoso dan Ida Budhiati. 2019, Pemilu Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Wacipto Setiadi. 1994. Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
ARTIKEL JURNAL DAN KARYA ILMIAH
Ahmad Marwi,2016.â€Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram),†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadlian 4, Nomor 3.
Amini, A. (2023). Analisis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Akibat Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditinjau Menurut Prinsip Demokrasi Dan Fiqh SiyÄsah (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum).
Assyayuti, M. M. (2022). Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional. Lex Renaissance, 7(2).
Gandara, M. (2020). Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99.
Giyanto, B. (2009). Kewenangan Pejabat Publik Pengganti Dalam Pengambilan Keputusan Kebijakan Publik. Jurnal Borneo Administrator, 5(1).
Handoko, Riki Riski (2023) Analisis Hukum Pemberhentian Penjabat Walikota Makassar Pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Dikutip daro: Skripsi Thesis, Universitas Hasanuddin.
Hembring, F. (2022). Peran Elite Formal dan Elite Non Formal dalam Pilkada dengan Sistem Noken di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Tahun 2018 Dikutip dari : Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia
Hermawan, S., & Herman, H. (2021). Kajian Terhadap Tindakan Administrasi Pada Kekuasaan Yudikatif Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 59-80.
Irwandi.2022. Polemik Hukum Pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jurnal Wajah Hukum 7(2):483
Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. (2022). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 167-181.
Mahardika, A. G., FatAyati, S., & Furqan, F. N. (2022). Problematika yuridis pengisian penjabat sementara kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 2(2), 22-36
Mustopa.2018“Analisis Problematika Hukum Pengaturan Dinasti Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Indonesia.†Tesis, Universitas Islam Indonesia.
Nuradhawati, R. (2019). Dinamika Sentralisasi Dan Desentralisasi Di Indonesia. Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik, 2(01), 152-170.
Pilkada Serentak, 2020. Hubungan Pusat dan Daerah dan Kebijakan Penanganan Covid-19. Yogyakarta: FH UII Press.
Prasojo, Eko. 2022. Legitimasi Penjabat Kepala Daerah. Journal of Law and Sustainable Development, 12 (2) : 109-116.
Ramanda, D. E. (2022). Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Ramdani, D. (2022). Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Simanungkalit, S., Widodo, S., & Dharmayana, I. W. (2022). Analisis Praktik Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Universitas Bengkulu (Studi Pada Aparatur Sipil Negara Tenaga Kependidikan/Karyawan). The Manager Review, 4(2), 509-539.
Suhaimi, E., & Yasin, M. (2022). Problematika Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(1), 55-65.
Usman, S. (2022). Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Jurnal Sains Sosial Dan Humaniora (Jssh), 2(1), 63-73.
Yusyanti, D. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Menuju Proses Demokrasi Dalam Otonomi Daerah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 85-104.
UNDANG-UNDANG
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 67 atau PUU-XIX atau 2021 tentang uji materi Pasal 201 Ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945;
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 atau PUU-XX atau 2022 tentang uji materi Pasal 201 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 67 atau PUU-XIX atau 2021 tentang uji materi Pasal 201 Ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945;
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 atau PUU-XX atau 2022 tentang uji materi Pasal 201 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
WEBSITE
Dian Dewi Prunamasari. 2023. Jangan Sampai Saat Dilantik Penjabat Kepala Daerah Berstatus TNI dan Polri. Dikutip Dari: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/15/ombdusman-tni-dan-polri-aktif-harus-mundur-dari-kedinasan-sebelum-menjamrdi-penjabat-kepala-daerah. (Diakses pada 15 februari 2024).
Galih Pradipta, 2022. “Pj Gubernur: Menteri Tito klaim pengangkatan sudah 'demokratis', tapi mengapa dituding 'tidak transparan' dan rentan 'dipolitisasi'?†dikutip dari : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61382329 (Diakses pada 22 juli 2023).
Kepala Daerah akan Habis Masa Jabatan pada 2023, Ini Daftarnya. Dikutip dari; https: atau nasional.kompas.com atau read atau 2021 atau 09 atau 03 atau 05350071 atau 170-kepala-daerah-akan-habis-masa-jabatan-pada-2023-ini-daftarnya. Diakses 16 Oktober 2023.
Pilkada Serentak 2024, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2022. Dikutip dari: https: atau atau nasional.kompas.com atau read atau 2021 atau 09 atau 03 atau 05300011 atau Pilkada-serentak-2024-ini-101-kepala-daerah-yang-habis-masa-jabatan-pada. Diakses 16 Oktober 2023.
Pj kepala daerah yang telah dilantik mendagri tito karnavian Diakses dari: https: atau www.cnnindonesia.com atau nasional atau 20220707093254-32-818345 atau daftar-36- pj-kepala-daerah-yang-telah-dilantik-mendagri-tito-karnavian. Diakses pada 3 Oktober 2023.