PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN PASAL 43 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Di Desa Entikong Kabupaten Sanggau)
Abstract
Abstract
Guests are required to report, which is one of the rules that cannot be taken lightly because if implemented properly, this regulation can create a safe, comfortable and peaceful environment in a community and this regulation is also included in one of the RT functions. Maintaining security, comfort and order in the lives of citizens is also regulated in various regions. This research examines the application of sanctions for violations of Article 43 Paragraph (1) of Sanggau Regency Regional Regulation Number 15 of 2017 concerning Public Order, especially the regulation that Guests Must Report 1x24 hours and this research aims to analyze what obstacle factors cause the application of sanctions for violations of Article 43 Paragraph (1) Sanggau Regency Regional Regulation Number 15 of 2017 concerning Public Order is not yet effective. The research method used uses the empirical legal writing method. Data collection techniques through library research and field research. In this field research, researchers carried out observations, interviews and documentation. The results of the research show that there are no sanctions for perpetrators of violations of guests being required to report 1 x 24 hours due to the low level of legal awareness in the community to report guests who come to stay at their residence to the RT. Suggestions that researchers can put forward include conducting outreach to the community in their environment, giving warnings to people who ignore these regulations and strict sanctions in accordance with the rules that apply to violators.
Keywords: Guests Must Report 1x24 Hours, Penalty, Public order
Abstract
Tamu wajib lapor ialah merupakan salah satu aturan yang tidak bisa dianggap remeh karena peraturan tersebut jika di implementasikan dengan semestinya dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tenteram di suatu lingkungan masyarakat dan peraturan tersebut juga termasuk ke dalam salah satu fungsi RT. Menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban diantar kehidupan warga ini juga diatur di berbagai daerah. Penelitian ini meneliti penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, khususnya peraturan Tamu Wajib Lapor 1x24 jam serta penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor kendala apa yang menyebabkan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum belum efektif. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penulisan hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan ini, peneliti melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang tidak adanya pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran tamu wajib lapor 1x24 jam di karena kan rendahnya tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat untuk melaporkan tamu yang datang menginap di kediamannya kepada RT. Saran-saran yang dapat peneliti kemukakan antara lain agar dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat di lingkungannya, memberikan teguran kepada masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelanggar.
Kata kunci: Ketertiban umum, sanksi, tamu wajib lapor 1x24 jam.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali. 2017. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.
Ahmad Ali Budaiwi. 2002. Imbalan Dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak. Jakarta: Gema Insani.
Ani Sri Rahayu. 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, Dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Antonius Cahyadi Dan E. Fernando M. Manullang. 2007. Pengantar Ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Bakri. 2013. Pengantar Hukum Indonesia Sistem Hukum Indonesia Di Era Reformasi Jilid 1. Malang: UP Press.
Kerliger, Fred N. 1996. Asas-Asas Behaviora. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
M. Yahya Harapan. 2013. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Mahendra Putra Kurnia, Dkk. Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipasif. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Sahwitri Triandani. 2014. Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja Dan Reward (Imbalan). Pekanbaru: LPPM
Sirajuddin Saleh. 2017. Analisis Data Kualitatif. Makasar: Pustaka Ramadhan Bandung
Soejono Dan Abdurrahman. 2005. Metode Penelitian: Suatu Pemikiran Dan Penerapan. Jakarta:Rineka Cipta.
Sudjarwo. 2004. Konsep Administrasi Kependudukan. Jakarta: PT. Widiasarana Indonesia.
Utrech. 1992. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Ichtiar.
Artikel Jurnal
Aristo Eyandy A. Barlian. 2016. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukumâ€. Jurnal Hukum, 10(4):608.
Muhammad Suharjono. 2014. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerahâ€. Jurnal Ilmu Hukum, No.19: 25.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Karya Tulis Ilmiah
Raden Roro Ajar Wikhu Redhati. 2022. Kesadaran Hukum Masyarakat Dinoyo dan Merjosari Kota Malang Terhadap Peraturan Tamu Wajib Lapor Pasal 16 Peraturan Kota Malang Nomor 11 Tahun 2008 Perspektif Teori Efektifitas Hukum dan Konsep Mashlahah. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Urmawan Sutopo. 2015. Kedudukan dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut UU No.6 Tahun 2014 Analisis Hukum Positif Dan Masalahah Mursalah Terhadap Pelaksanaan Kedudukan dan Fungsi BPD Karang Patihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponogoro. Thesis. Surabaya: UIN Sunan Ampel.
Website/Internet
Portal Resmi Kabupaten Sanggau. Jumlah Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Availabel from: https://sanggau.go.id/mengenal/jumlah-kecamatan-dan-desakelurahan#:~:text=Kemudian%20pada%20tahun%202004%20berdasarkan,menjadi%20169%20desa%20dan%20kelurahan. (Accessed October 5, 2023).
Shanti Racmadsyah. 2023. Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif). Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4be012381c490/sanksi-hukum-(pidana,-perdata,-dan-administratif). (Accessed October 13, 2023).