ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PEMBATALAN NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SINGKAWANG DENGAN PUTUSAN NOMOR 174/Pdt.G/2019/PA.Skw
Abstract
Abstract
Marriage is a sacred bond recognized by law and has significant social impacts in society. This study examines the Legal Considerations of Judges in cases of Annulment of Marriage between Defendant I and Defendant III because Defendant I was still bound by a previous marriage with the Plaintiff. The study aims to analyze the legal considerations of the judges and the legal consequences from the perspectives of Sharia law and civil law in the Singkawang Religious Court based on Decision Number 174/Pdt.G/2019/PA.Skw.
Using normative legal research methods, data were collected through document studies, literature reviews, and interviews, then analyzed descriptively and qualitatively. The research results indicate several reasons for the annulment, including: the Plaintiff's legal standing as Defendant I's wife; identity falsification by Defendant I; illegal polygamy without consent; and negligence by Defendant II as the Head of the Religious Affairs Office in verifying marriage status. The judge applied the principles of utility, justice, and legal certainty in the decision.
Keywords: Marriage annulment, legal considerations of judges, positive law, Sharia law.
Abstrak
Pernikahan adalah ikatan suci yang diakui secara hukum dan memiliki dampak sosial signifikan dalam masyarakat. Penelitian ini membahas Pertimbangan Hukum Hakim dalam kasus Pembatalan Perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat III karena Tergugat I masih terikat pernikahan sebelumnya dengan Penggugat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan akibat hukumnya menurut hukum syariah dan hukum perdata di Pengadilan Agama Singkawang berdasarkan Putusan Nomor 174/Pdt.G/2019/PA.Skw.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif, data dikumpulkan melalui studi dokumen, studi kepustakaan, dan wawancara, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa alasan pembatalan perkawinan, termasuk: Legal standing Penggugat sebagai istri Tergugat I; pemalsuan identitas oleh Tergugat I; poligami liar tanpa izin; dan kelalaian Tergugat II sebagai Kepala KUA dalam memeriksa status pernikahan. Hakim menggunakan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam keputusannya.
Kata kunci: Pembatalan nikah, pertimbangan hukum hakim, hukum positif, hukum syariat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Manan. 2008. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ahmad Azhar Basyri. 1994. Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali Zainuddin. 2007. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Amiur Nuruddin, dkk. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Angkasa, dkk. “Metode Penelitian Hukum Sebagai Sebuah Pengantar†dalam Atikah, Ika (ed). 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama.
Angkasa, dkk. 2019. Metode Penelitian Hukum Sebagai Sebuah Pengantar.
Bandar Lampung: Laduny.
Atikah, Ika. 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama
Bakri A. Rahman & Ahmad Sukardja. 1981. Hukum menurut Islam, Undang- undang Perkawinan dan Hukum Perdata. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.
Elfirda Ade Putri. 2021. Hukum Perkawinan & Kekeluargaan. Banyumas: Pena Persada.
Hazairin. 1975. Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Tintamas.
Hilman Hadikusuma. 1977. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hilman Hadikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung : Manjar Maju.
I Made Pasek Diantha. “Metodologi Penelitian Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum†dalam Ika Atikah (ed). 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama
I. Gede Pantja Astawa. 2008. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Jimly Assidhiqie & Mochammad Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang hukum. Mahkamah Konstitusi RI: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan.
Jonaedi Efendi & Johny Ibrahim. “Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris†dalam Ika Atikah (ed). 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama
Khoiruddin Nasution. 1996. Riba dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan.
Khoirul Anam. 2019. Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas dalam Berpoligami. Ponorogo: SIKES Ponorogo.
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani. 2010. Fikih Munahakat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press.
Mahyudin. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia.
Muhaimin. “Metode Penelitian Hukum†dalam Ika Atikah (ed). 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi.
Muhammad Idris Ramulyo. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama: Cet-5, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Riduan Syahrani, Abdurrahman. 1986. Masalah-masalah hukum perkawinan di Indonesia, Jakarta: PT. Media Sarana Press
Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan.
Yogyakarta: Liberty.
Sudarsono. 1991. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wibowo Reksopradoto. 1978. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan. Semarang : I’tikad Baik.
Dokumen Hukum:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BAB IV-BAB IX) Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Jurnal:
Mezak, Hendrik Meray. 2006. â€Jenis Metode dan Pendekatan Penelitian Hukumâ€.
Jurnal Law Review, 5(3): 91.
Nur Fitra Annisa. 2017. “Peranan Hakim Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakimanâ€. Jurnal Lex et Societatis, 5(3): 157-165
Sutrisno,dkk. 2020. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsiâ€, Gorontalo Law Review, Vol.3, No. 2.
Madeleine Rijksunirversiteit te Utrecht, dkk. 2005. “Utrecht Law Reviewâ€. Utrecht Law Review Journal X, 5(3)
Muhtadi. 2017. “Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Tertib Hukum Indonesiaâ€,
FIAT JUSTISIA, Vol.5, No.3
Tami Rusli. 2013. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€. Pranata Hukum, Vol. 8.
Iskandar Zulkarnain. 2018. “Teori Keadilan Pengaruh Pemikiran Etika Aristoteles kedapa Sistem Etika Ibn Miskawaihâ€. Jurnal Madani, Vol. 1, No. 1.
Efrilius Kantriburi, Dkk. 2022. Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Pernikahan (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1644 K/Pdt/2020). E-Journal Komunikasi Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5(3).
Soerya Respationo dan M. Guntur Hamzah. 2013. “Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukumâ€, Jurnal Yustisia Indonesia, 2(2):10.
Skripsi
Ahmad Khairul Umam. 2017. Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Adanya Izin Poligami dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 461/Pdt.G/2016/PA.Mks). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum.
Muhamad Muslih. 2011. Pemalsuan Identitas sebagai Penyebab Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan di Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1852/Pdt.G/2009/PAJT). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum.
Internet
Nurlen Afriza. 2018. Tahap-tahap dalam Membuat Putusan. Available from: https://pa-padang.go.id/tahap-tahap-dalam-membuatputusan/ (Diakses 27
Desember 2023 Waktu 16.50 WIB)
Widhia Arum Wibawa. 2022. Tugas dan Wewenang Hakim: Pengertian dan Syarat- syaratnya. Available from: https://news.detik.com/berita/d-6359170/tugas- dan-wewenang-hakim-pengertian-dan-syarat-syaratnya (Diakses 30 Januari 2024 Waktu 19.45 WIB)
Dewi Atiqah. 2022. Peran hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum. Available from: https://pa- purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim- dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan- putusan (Diakses 2 Mei 2024 Waktu 17.45 WIB)
Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH, 2011, Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan, Tersedia di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-
mewujudkan-putusanberkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof- dr-paulus-e-lotulung-sh, (Diakses pada 3 Mei 2024 Waktu 16.15)