PENERTIBAN TERHADAP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN MEMPAWAH HULU KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstract
This research aims to analyze the activities of gold mining without a permit in the waters of the Sailo River, Mempawah sub-district, Upstream, Landak Regency, carried out by the local community, which is currently a place where PETI (unlicensed gold mining) is rampant.
The research method used is Empirical Legal research, namely legal research that obtains data from primary data or data obtained directly from the community and the realities that occur in the field.
The results of the research show an increase in the community's economy before and after working in gold mining without permission from the people of Mempawah Hulu District, Landak Regency. However, on the other hand, the community considers that mining companies and communities carrying out mining activities have a negative impact, namely destroying the environment around the gold mining area, so that the river water becomes cloudy and polluted. This will certainly affect people's lives in the future. The regional government controls gold mining activities without permits by conducting raids or appealing to the community and mining business owners to be responsible and comply with the rules so that the activities carried out and ongoing do not have a negative impact on the environment around the mining area. Handling and controlling environmental damage caused by unlicensed gold miners (PETI) in Mempawah Hulu District, Landak Regency is still not running optimally. The control and education efforts carried out by the Mempawah Hulu District Police and the Landak Regency Environmental Service are still considered to have not had an optimal deterrent effect, however several preventive efforts have been carried out through socialization and education, but these efforts have not been carried out evenly and routinely.
Keywords: PETI, Control, Mempawah Hulu District, Landak Regency
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan para pertambangan emas tanpa izin di perairan sungai sailo kecamatan mempawah hulu kabupaten landak yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang saat ini menjadi tempat maraknya perbuatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Empiris, yaitu Penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan meningkatnya ekonomi masyarakat dari sebelum dan setelah bekerja di pertambangan emas tanpa izin rakyat Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Namun di sisi lain masyarakat menilai bahwa perusahaan tambang dan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan memberikan dampak negative, yaitu merusak lingkungan di sekitar area pertambangan emas, sehingga air sungai menjadi keruh dan tercemar. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang. Pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan melakukan razia atau himbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha pertambangan untuk bertanggung jawab dan mematuhi aturan agar kegiatan yang dilakukan dan berlangsung tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar wilayah pertambangan. Penanganan dan Pengendalian kerusakkan lingkungan yang di sebabkan oleh para penambang emas tanpa izin (PETI) DI Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak masih belum berjalan obtimal. Upaya penertiban dan penyuluhan yang dilakukan lakukan oleh Polsek Kecamatan Mempawah Hulu maupun Dinas Lingkungan Kabupaten Landak masih dinilai belum menimbulkan efek jera yang optimal, namun telah dilakukan beberapa upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan, namun upaya tersebut belum di lakukan secara merata dan rutin.
Kata Kunci : PETI, Penertiban, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten LandakReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barda Nawawi Arief, 1996.“Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana†Bandung : Citra Aditya Bhakti.
Evi Hartanti, 2016. Tindak Pidana Korupsi, Cet. 6, Jakarta : Sinar Grafika.
Gatot Supramono, 1997 Tindak Pidana Korupsi diBidang Perkreditan, Bandung : Alumni.
Helmi, 2012 “Hukum Perizinan Lingkungan Hidup†Jakarta : Sinar Grafika.
Joko Sriwidodo, 2020 “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia†Yogyakarta : Kapal Pres
Mahrus Ali, 2019 “ Isu-Isu Kontemporer Hukum Pidana†Yogyakarta: UII PRESS.
Muhammad Luthfan Hadi Darus,2020 “Constitutionality in Production Sharing Contracts: Legal Policy on Petroleum and Natural Gasâ€, Penerbit Prophetic Law Review.
Septi Wahyu Sandiyoga, 2015, “Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassarâ€, Makassar : Universitas Hasanuddin Makassar
Soeroso, 2013 “Pengantar Ilmu Hukum†Jakarta : Sinar Grafika,
Soerjono Soekanto, 1985, “Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakatâ€, Bandung, Alumni.
Soerjono Soekanto, 2007, “Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukumâ€, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo, 2014 “Hukum Pidana†Jakarta : Rajawali Pers,
Wicipto Setiadi, 2009 “Penegakan Hukum†Penerbit Majalah Hukum Nasional.
Peraturan Perundang – undangan
Peraturan Bupati Landak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C:
Undang – Undang Dasar Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara;
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Artikel/Jurnal
M.Daud Achmad, 2010. “Penagakan Hukum Emas Tanpa Izin di Jambiâ€, Jurnal Legalitas Edisi Juni 2010 Volume I Nomor 2.
Sudjana, 2018 “ Hakikat Adil Dan Makmur Sebagai Landasan Hidup Dalam Mewujudkan Ketahanan Untuk Mencapai Masyarakat Sejahtera Melalui Pembangunan Nasional Berdasarkan Pancasila†Jurnal Ketahanan Nasional.
Pujiono “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakimanâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Internet
Agung Putra Muliya, 2013. Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam kasus Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Pertambangan. Avaible from: https://repository.unej.ac.id/handle (Accessed June 18,2023)
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, 2022 “Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup“ Avaible from : ,https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/. (Accessed Agust 23.2023)
Dinas Penanaman Modal & PTSP.2023 “Hukum Perizinan†Avaible from : https://dpmptsp.babelprov.go.id/content/hukum-perizinan. (Accessed June 18,2023)
Dinas penanaman modal & Ptsp, 2023 “Hukum Perizinan†https://dpmptsp.babelprov.go.id. (Accessed June 18,2023)
Hukum Online. 2023 “Izin Usaha Pertambangan Terkini†Avaible from : https://www.hukumonline.com/berita, (Accessed June 18,2023)
Jurnal Ideas, 2023 “Kebijakan Penangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo†Avaible from : file:///C:/Users/ACER/Downloads/1287-1-6981-1-10-20230529.pdf (Accessed June 18,2023)
Jurnal Justitia.2023. “Konsep hukum perizinan†Avaible from : https://jurnal.ar-raniry.ac.id. (Accessed Januari 20, 2024