PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PARKIR LIAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Pontianak is one of the capital cities in Indonesia which has very fast population growth. Illegal parking is a problem that often occurs. This research aims to find out how criminal law enforcement against illegal parking in Pontianak City is with the problem formulation "Why is Criminal Law Enforcement Against Illegal Parking in Pontianak City Not Yet Implemented Maximally?". This research uses normative empirical research methods through interviews and data obtained from the Pontianak City Transportation Service. The results of this research show that criminal law enforcement against illegal parking has not been implemented optimally because there are still many parking officers who make free parking not in the proper place. The lack of supervision from the authorities and the lack of strict sanctions so as not to have a deterrent effect on parking violators. the wild. Therefore, the Pontianak City Transportation Service should supervise and socialize the Pontianak City Regional Regulation Number 8 of 2012 concerning the Management and Implementation of Parking Lots and provide strict sanctions in the form of imprisonment or fines to create a deterrent effect for other parking officers.
Keywords: abstract; Law Enforcement, Crime, Illegal Parking
Abstrak
Pontianak merupakan salah satu ibu kota di Indonesia yang memiki pertumbuhan penduduk yang begitu cepat. Parkir liar merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap parkir liar di Kota Pontianak dengan rumusan masalah "Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Parkir Liar di Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Maksimal?". Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris melalui wawancara serta data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum pidana terhadap parkir liar belum dilaksanakan secara maksimal karena masih banyak ditemukan petugas parkir yang membuat parkir bebas tidak pada tempat semestinya serta kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang serta tidak tegasnya memberi sanksi sehingga tidak membuat efek jera pada pelaku pelanggar parkir liar tersebut. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kota Pontianak hendaknya melakukan pengawasan serta sosialiasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir serta memberikan sanksi tegas berupa pidana kurungan maupun pidana denda agar menimbulkan efek jera untuk petugas parkir lainnya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Parkir LiarReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Kadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Arief Sidharta, 2008, Butir Butir Pemikiran Dalam Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.
Ayu Efritadewi, 2020, Modul Hukum Pidana, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang.
Bambang Sunggono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Didik Endro Purwoleksono, 2016, Hukum Pidana, Airlangga Unversity Press, Jawa Timur.
Eddy O.S Hiariej, 2016 Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Eddy O.S Hiariej, 2016 Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Hermin Hadianti, 1995, Asas-Asas Hukum Pidana, Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang.
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafik, Jakarta. Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Ridwan Hari, 2011, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Risdiyanto, 2014, Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas : Teori dan Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2013 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press Cetakan ke 12, Jakarta.
JURNAL
Dessy Ismi Rahmawati dan Agus Dimyanti Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar di Kota Cirebon. Hukum Responsif, Vol. 9, No. 2, Agustus 2018, dikutip dari Oding Djunaedei, Esensi Manusia dalam Filsafat Pancasila Relevansinya dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, (Cirebon : Penerbit Syariah Fakultas Hukum Unswagati, 2009).
M. Azka Hadiyan, dkk, Penegakan Hukum Terhadap Pemungutan Liar Biaya Parkir yang Dilakukan oleh Permen di Kota Subang di Tinjau dari Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 4 Nomor. , Januari 2018
Muhammad Yusuf Rahman,dkk, Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar diKawasan Wisata, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Agustus 2020.
Ruchjat Djayadi Putra Analisi Sistem Perparkiran dan Pengembangan Jaringan Transportasi Jurnal Unika Soegijaprana, Vol. 1, No 2, Tahun 2004.
Victor San Prayogo Penegakan Hukum Pidana Terhadap Juru Parkir Liar di Kota Magelang Jurnal Universitas Atmajaya Yogyakarta 2019.
WEBSITE
Tahap - Tahap Penegakan Hukup Pidana (diakses tanggal 6 Februari, pukul 17:43 WIB : https://suduthukum.com/2015/11/tahap-tahap-penegakan-hukum- pidana.html
Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kota Pontinanak Tahun 2020-2024 (diakses tanggal 25 Oktober, pukul 19:09 WIB : https://dishub.pontianak.go.id.html
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaran Tempat Parkir Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004