EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
In Article 184 of the Criminal Code (KUHAP), electronic evidence is not found as valid evidence. However, in its development, electronic evidence has been recognized and considered as valid evidence in several special crimes. However, in society it is also possible to find general criminal violations related to electronic evidence as evidence, the position of which is not yet clear.
In this research the author used a normative method. This normative legal research aims to provide legal arguments as a basis for determining whether something is right or wrong and what is best according to the law. The source of this normative research can be from literature studies and is supported by direct field research, namely the Pontianak District Court, to strengthen the author's argument.
Proving electronic evidence as evidence in criminal cases according to the Information and Electronic Transactions (ITE) Law cannot be separated from the existence of evidence in the Criminal Procedure Code. The power of electronic evidence in the Information and Electronic Transactions (ITE) Law can be said to be stand-alone evidence which is valid evidence and can be presented at the conference after the judge makes a legal finding and states that electronic evidence is valid evidence. valid and legally accountable and can have legal force as evidence.
Keywords: Existence, Electronic Evidence, Evidence, General Crimes.
Abstrak
Di dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tersebut tidak ditemukannya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Namun dalam perkembangannya alat bukti elektronik telah diakui dan dianggap sebagai alat bukti yang sah di beberapa tindak pidana khusus. Namun di masyarakat juga tidak menutup kemungkinan ditemukannya tindak pidana umum yang berhubungan dengan alat bukti elektronik sebagai alat bukti, yang belum jelas pengaturan akan kedudukannya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk memberikan argument hukum sebagai dasar untuk menentukan apakah sesuatu itu benar atau salah dan bagaimana yang terbaik menurut hukum. Sumber penelitian normatif ini di dapat dari studi pustaka dan didukung oleh penelitian langsung kelapangan yakni Pengadilan Negeri Pontianak untuk memperkuat argument penulis.
Pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak lepas dari keberadaan alat bukti pada KUHAP. Kekuatan alat bukti elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dikatakan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri yang merupakan alat bukti yang sah dan dapat dihadirkan di persidangan setelah hakim melakukan penemuan hukum serta menyatakan bahwa alat bukti elektronik, ialah alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Kata Kunci: Eksistensi, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Umum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adhani Chazawi, 2008, Hukum PembuktianTindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung
Amiruddin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindoPersada, Jakarta,
Ansori Sabuan, Syarifuddin, Ruben Achmad, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.
Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta,
Bambang Poernomo, 2004, Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Liberty, Jogjakarta,
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, 2014, Pengantar ilmu Hukum Indonesia, RinekaCipta, Jakarta.
DeniSetyo, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana, Setara Press, Jatim.
Depdikbud, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta
Dikdik M. AriefMansur, ElisatrisGultom, 2005, Cyber law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung
Eddy. O.S.Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.
Eddy O.S.Hiariej, 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta
Ermansjah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi lnformasi dan Transaksi Elektronik, Pustaka Timur, Yogyakarta.
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT RajaGRafindo Persada, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normative, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumini, Bandung,
Mr.H.A. Zainal Abidin Farid, 2014, Hukum Pidana 1, SinarGrafika, Jakarta
M. YahyaHarahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, SinarGrafika, Jakarta.
Muh Nuh Al-Azhar, 2012, Digital Forensic; Panduan Praktis investigasi Komputer, Selembainfotek, Jakarta.
Sampur Dongan Simamora, Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan
di Lengkapi Pengantar Secara Komprehensif Bagian Kesatu, FH UNTAN Press Pontianak, Pontianak.
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta.
SyaifulBakhri, 2009, Hukum Pembuktian dalam Praktik Pidana, Pusat Pengkajian dan Pengembangan llmu Hukum, Fakultas Hukum, UniverstiasMuhamaddiyah, Jakarta
Teguh Prasetyo, 2015, HukumPidana, RajaGrafindoPersada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)