KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE DI KOTA PONTIANAK DALAM TEORI ASOSIASI DIFERENSIAL
Abstract
Abstract
The state of online prostitution in the city of Pontianak, as in many other cities in Indonesia, reflects a pattern similar to national trends. Although there is no precise data regarding the number of online prostitution perpetrators in Pontianak, this practice can be found through the digital social media platform, namely MiChat. The problem in this research is: "Why do online prostitution crimes still occur in Pontianak City in the differential association theory?" This type of research is empirical research, namely research with field data as the main data source, such as the results of interviews and observations. This research is descriptive in nature. Descriptive research is research that describes certain objects and explains things related to or systematically depicts facts or characteristics of certain populations in certain fields factually and carefully. Online prostitution crimes in Pontianak City are still an unresolved problem. So the author tries to analyze the problem using differential association theory, according to this theory, evil behavior is learned in groups through interaction and communication. The objects studied in this group are techniques for committing crimes and the reasons (values, motives, rationalization and behavior) that support these evil acts. The results of this research focus on the factors that commercial sex workers carry out acts of online prostitution. Inns are still the main location for the practice of prostitution, with the reason that decreasing income is the main factor in inactive reporting by inn owners. Thus, the main conclusion from the research results is that the factors causing online prostitution crimes in Pontianak City, within the framework of association theory, are based on a combination of economic factors (needs of life) and social factors (learning from friends and family). This highlights the importance of understanding the complex interaction between economic conditions and the social environment in shaping individual criminal behavior, as well as the importance of a holistic approach in efforts to prevent and overcome online prostitution crimes.
Keywords: Online Prostitution, Differential Association Theory, Commercial Sex Workers
Abstrak
Keadaan prostitusi online di kota Pontianak, seperti di banyak kota lainnya di Indonesia, mencerminkan pola yang serupa dengan tren nasional. Meskipun tidak ada data yang tepat mengenai jumlah pelaku prostitusi online di Pontianak, namun praktik ini dapat ditemukan melalui platform digital media sosial yaitu MiChat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: "Mengapa kejahatan prostitusi online masih terjadi di Kota Pontianak dalam teori asosiasi diferensial"Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian ini bersifat deskriptif, Penelitian yang bersifat deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara faktual dan cermat. Kejahatan prostitusi online di Kota Pontianak masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Maka penulis mencoba menganalisis permasalahan dengan memakai teori asosiasi diferensial, menurut teori ini tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi dan komunikasi. Objek yang dipelajari dalam kelompok tersebut adalah teknik untuk melakukan kejahatan dan alas an (nilai-nilai, motif, rasionalisasi dan tingkah laku) yang mendukung perbuatan jahat tersebut. Hasil penelitian ini fokus kepada faktor-faktor pekerja seks komersial melakukan tindakan prostitusi online. Penginapan masih menjadi lokasi utama praktik prostitusi, dengan alasan penurunan pendapatan menjadi faktor utama ketidakaktifan pelaporan oleh pemilik penginapan. Dengan demikian, kesimpulan utama dari hasil penelitian adalah bahwa faktor-faktor penyebab kejahatan prostitusi online di Kota Pontianak, dalam kerangka teori asosiasi, didasarkan pada kombinasi faktor ekonomi (kebutuhan hidup) dan faktor sosial (pembelajaran dari teman dan keluarga). Hal ini menyoroti pentingnya memahami interaksi kompleks antara kondisi ekonomi dan lingkungan sosial dalam membentuk perilaku kriminal individu, serta pentingnya pendekatan yang holistik dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan prostitusi online.
Kata Kunci : Prostitusi Online, Teori Asosiasi Diferensial, Pekerja Seks Komersial
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Tri Wibowo BS (ed). 2015. Teori Kriminologi Konteks & Konsekuensi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Topo Santoso, S.H, MH. & Eva Achjani Zulfa, S.H. 2010. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prof. Dr. A.S. Alam, S.H., M.H. dan Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. 2021. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: KENCANA.
Prof. Dr. Suharsimi Arikunto. 2014. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Hajairin, S.H., M.H. 2017. Kriminologi Dalam Hukum Pidana. Yokyakarta: Suluh Media.
Amiruddin & Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.
Dr. Afitra. SH., MH., Afwan Faizin. MA dan Ali Mansur. MA. 2021. Modus Operandi Prostitusi Online Dan Perdagangan Manusia Di Indonesia. Jawa Timur: WADE GROUP.
Emilia Susanti & Eko Rahardjo. 2018, Hukum dan Kriminologi. Lampung: Anugrah Utama Raharja.
J. Robert Lilly, Richard A. Ball, Francis T. Cullen. 2015. Teori Kriminologi Konteks & Konsekuensi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
W. A Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian,Yogyakarta: Sinar Grafika.
Abdurrahman Fatoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.
Terrence H. Hull, Endang Sulistyaningsih, Gavin W. Jones. 1997. PELACURAN DI INDONESIA Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan & The Ford Foundation.
Aroma Elmina Martha. 2020. Kriminologi: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Buku Litera
Nyoman Nurjana. 1985. Sengengam Masalah Aktual tentang Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Jakarta: Bina Cipta
Edwin H. Shuterland dan Donald R.Cressey, 2018, Prinsip-Prinsip Dasar Kriminologi, Jakarta: Prenadamedia
Jurnal
Indra Rahmatullah “MENEGUHKAN KEMBALI INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM PANCASILAâ€, Jurnal Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2338 4638.
Christiany Juditha “Prostitusi Daring: Tren Industri Jasa Seks Komersial di Media Sosialâ€, Jurnal Pekommas Vol. 6 No. 1.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.