ANALISIS PROSES LELANG YANG DIAJUKAN KREDITUR DARI OBJEK HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 427/PDT.G/2022/PN.BKS

Authors

  • WILDAN MAULANA RAMADHAN NIM. A1011201293 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Auctions have an important role in selling mortgage objects. Mortgage objects can be auctioned to pay off obligations guaranteed by mortgage rights. In the case position, we will discuss the issue of auctions below the limit on mortgage objects belonging to Katasha Nabila Ratri. Katasha Nabila Ratri, as the debtor, is disputing 2 plots of land that are the object of her mortgage which are registered as objects of collateral. The title of this research is Analysis of the Auction Process Proposed by Creditors for Mortgage Objects Based on Decision Number 427/Pdt.G/2022/PN.Bks, the problem formulation is "How to Analyze the Auction Process Proposed by Creditors for Mortgage Objects Based on Decision Number 427/ Pdt.G/2022/PN.Bks?", the aim of this research is to analyze the auction process proposed by creditors of mortgage rights objects in case number 427/Pdt.G/2022/PN Bks and to analyze the legal consequences for creditors in the decision case number 427/Pdt.G/2022/PN Bks concerning unlawful acts committed by creditors against debtors in carrying out collateral auctions. In this research, the author uses a type of normative juridical legal research which is carried out by examining library materials or secondary data. Based on the analysis of the auction process submitted by the creditor for the mortgage object in case number 427/Pdt.G/2022/PN BKS, the judge has accepted and granted part of the Plaintiff's claim by taking into account the value which reflects the three important principles for the judge in making a decision. The legal consequences of the judge's decision are that Defendant I and Defendant II must pay compensation, Defendant III and Defendant IV must return the land they have purchased, Co-Defendant I and Co-Defendant II must comply with the decision, and the Plaintiff's debt returns to its original position.

KEYWORDS: Execution, Auction, Mortgage, Judge's Decision

 

ABSTRAK

 

Lelang memiliki peranan penting dalam menjual objek hak tanggungan, objek hak tanggungan dapat dilelang untuk melunasi kewajiban yang dijamin dengan hak tanggungan. Pada posisi kasus akan dibahas permasalahan lelang dibawah limit pada objek hak tanggungan milik Katasha Nabila Ratri. Katasha Nabila Ratri selaku debitur mempermasalahkan 2 bidang tanah objek hak tanggungan miliknya yang terdaftar sebagai objek jaminan. Adapun judul dari penelitian ini ialah Analisis Proses Lelang Yang Diajukan Kreditur Dari Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Nomor 427/Pdt.G/2022/PN.Bks, rumusan masalah "Bagaimana Analisis Proses Lelang Yang Diajukan Kreditur Dari Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Nomor 427/Pdt.G/2022/PN.Bks?", tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses lelang yang diajukan oleh kreditur dari objek hak tanggungan dalam perkara nomor 427/Pdt.G/2022/PN Bks dan untuk menganalisis akibat hukum bagi kreditur dalam putusan perkara nomor 427/Pdt.G/2022/PN Bks tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kreditur pada debitur dalam melaksanakan lelang jaminan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Berdasarkan analisis proses lelang yang diajukan kreditur dari objek hak tanggungan perkara nomor 427/Pdt.G/2022/PN BKS bahwa hakim telah menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan memperhatikan nilai yang mencerminkan ketiga asas penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Akibat hukum dari putusan hakim adalah Tergugat I dan Tergugat II harus membayar ganti rugi, Tergugat III dan Tergugat IV harus mengembalikan tanah yang telah dibeli, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus mematuhi putusan, dan hutang Penggugat kembali pada posisi semula.

KATA KUNCI: Eksekusi, Lelang, Hak Tanggungan, Putusan Hakim

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amiruddin & Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Armia, Muhammad Siddiq, 2022. Penetuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, Banda Aceh.

Ashibly, 2018. Buku Ajar Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu.

Gautama, Sudargo, 1995. Tindak Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Gunawan Widjaja dan Alfitri, 2008. Hukum Hak Tanggungan, Rajawali Press, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Herowati, Poesoko, 2007. Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Huda, Muhammad Chairul, 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis), The Mahfud Ridwan Institute, Semarang.

H.S, Salim, 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ibrahim, Johny, 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2014. Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Maiyestati, 2022. Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bung Hatta, Padang.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), 2013. Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia 2013, SPI, 102 butir 3.7.1., Gelora Karya Bharata, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2004. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan I, Mataram University Press, Mataram.

Muljono, Wahju, 2005. Teori dan Prakatik Peradilan Perdata Di Indonesia, Pustaka Yustisia,Yogyakarta.

Purwati, Ani, 2020. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Jakad Media Publishing, Surabaya.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2009. Hukum Jaminan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Sari, Kartika Lestari. 2019. Eksekusi dalam Perkara Perdata. Refika Aditama, Bandung.

Satrio, J, 2004. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sianturi, Purnama Tioria, 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Solikin, H. Nur. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Pasuruan.

Subekti, 1981. Hukum Jaminan, Alumni, Bandung.

Subekti. 1983. Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.

Jurnal:

Ali Marwan Hsb & Hisar P. Butar Butar, 2016. Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu- Xi/2013 Tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 4.

Evie Hanavia, 2017, Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Title Eksekutorial Dalam Sertifikat Hak Tanggungan, Jurnal Repertorium, Vol 4 No 1.

Evie Christy, Wilsen & Dewi Rumaisa, 2020. Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22 No. 2.

Indah Sari, 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Journal Unsrat, Vol 11, No 1.

I Putu Eka Juliawan dan I Made Dedy Priyanto, 2020. Kompilasi Hukum Perikatan, Kertha Wicara, Cipta Aditya Bakti, Bandung, vol. 9.

Maria Selviana Br. Sembiring dan Muhammad Ilham, 2023. Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Indonesia of Journal Business Law, Vol. 2, No. 2.

Mitia Intansari & I Made Walesa Putra, 2016. Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasi, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2.

Natalie, Titie Syahnaz, 2018, Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, Vol 16 No 3.

Raymond Pakpahan, 2018. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Yang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar (Studi Putusan Nomor 623/Pid.B/2019/Pn Bta), Jurnal Hukum Patik, Vol. 7, No. 2.

Rosilistiyani, Dian Awalin, 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dan Pemenang Lelang (Studi Putusan No. 61/Pdt.G/2012/PN. Kediri Tentang Pembatalan Lelang Ekseksui Hak Tanggungan Oleh Pengadilan Negeri), Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3.

R. Suharto, 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol 2 No 2.

Sobirin & Junaidi, 2019, Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perjanjian Pembiayaan, Journal of Sharia Economic Law, Vol 2 No 1.

Undang-Undang:

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Vendu Reglement, peraturan lelang pada masa hindia belanda.

Studi Kasus Putusan Nomor 427/PDT.G/2022/PN BKS.

Website:

Dewi Atiqah, Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan, Tersedia di https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan, Diakses pada 17 Mei 2024.

J. Satrio, Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV), Tersedia di https://www.hukumonline.com/berita/a/beberapa-segi-hukum-tentang-somasi-bagian-iv-lt4cdb67c58d247?page=1, Diakses pada 13 Mei 2024.

Muhammad Yasin, RUU Pelelangan, 2019. Upaya Mengubah Vendu Reglement Warisan Belanda, Tersedia di https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pelelangan--upaya-mengubah-ivendu-reglement-i-warisan-belanda-lt5c9caae759a30/, Diakses pada 15 Mei 2024

Downloads

Published

2024-06-26