HAMBATAN PENYIDIK POLRES KUBU RAYA DALAM MENGUNGKAP PELAKU TABRAK LARI SAAT BERKENDARA BERMOTOR
Abstract
Abstract
Hit and run is a collision event, where the perpetrators of the collision leaves the victims and does not surrender or run away. Many hit-and-run cases occur in areas where conditions are not crowded and have minimal lighting. The large number of hit-and-run accident cases that exist, and the perpetrators are difficult to find or identify, occurs because of the obstacles that exist in the investigation process. This of course causes huge losses for the victim who will ultimately suffer losses in the form of material and even loss of life. This is certainly a problem that must be resolved as soon as possible and prevented in the future.
The problem in this research discusses what obstacles the Kubu Raya Police Investigators have in uncovering hit-and-run perpetrators in their area. The method used in this research is Empirical Juridical. The results of this research are that the obstacles experienced by Kubu Raya Police investigators in uncovering the perpetrators of the hit-and-run were mainly caused by the absence of surveillance cameras or CCTV installed at the scene of the hit-and-run accident and the absence of eyewitnesses who claimed to have seen the accident, so the Police Investigators Kubu Raya was hampered in the initial investigation process, namely identifying the perpetrator of the hit-and-run. Other factors are the lack of educational personnel at the Kubu Raya Police, the large area of Kubu Raya Regency, the time of the incident which often occurs at night, the lack of public awareness and the vehicle being still in the name of the first owner.
Keywords : Hit and Run, Obstacle, Investigation
Abstrak
Tabrak lari adalah peristiwa tabrakan, dimana pelaku penabrakan pergi meninggalkan korbannya dan tidak menyerahkan diri atau kabur. Kasus tabrak lari ini banyak terjadi di daerah-daerah dengan kondisi yang tidak ramai dan minim penerangan. Banyaknya kasus kecelakaan tabrak lari yang ada, dan pelaku yang sulit ditemukan atau diidentifikasi terjadi karena hambatan- hambatan yang ada pada proses penyidikan. Hal tersebut tentunya memberikan kerugian besar bagi pihak korban yang pada akhirnya akan mendapat kerugian berupa materiil hingga kehilangan jiwa. Hal tersebut tentunya merupakan suatu permasalahan yang harus sesegera mungkin diselesaikan dan dicegah kedepannya.
Permasalahan dalam penelitian ini membahas terkait apa saja yang menjadi hambatan Penyidik Polres Kubu Raya dalam mengungkap pelaku tabrak lari di wilayahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hambatan yang dialami oleh penyidik Polres Kubu Raya dalam mengungkap pelaku tabrak lari utamanya disebabkan oleh tidak adanya kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di tempat kejadian kecelakaan tabrak lari dan tidak adanya saksi mata yang mengaku melihat kecelakaan tersebut, sehingga Penyidik Polres Kubu Raya terhambat dalam proses awal penyidikan yaitu mengidentifikasi pelaku tabrak lari. Faktor lain adalah, kurangnya personel Penydik yang ada di Polres Kubu Raya, Luasnya wilayah Kabupaten Kubu Raya, waktu kejadian yang searing kali terjadi pada malam hari, kurangnya kesadaran masyarakat dan kendaraan yang masih atas nama pemilik pertama.
Kata Kunci: abstrak; hukum; jurnal; template
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andrea, Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan (Yogyakarta: t.p, 2009)
Bambang Poernomo, 1988, Orientasi Hukum Acara Pidana, Indonesia, Penerbit Amarta Buku Yogyakarta, Yogyakarta
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007)
Buchari Said, Hukum Pidana Materil, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Kartini Kartono. Patologi Sosial. Jakarta. Rajawali Pers. 2001.
Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyeildikan dana Penyidikan, Baglan Pertama, Cetakan III, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009. Diterjemahkan dalam buku Lawrence M. Friedman, 1969, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Said Saile, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Restu Agung, Jakarta, 2003.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Cet ke-14, 2012
Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (profesionalisme dan reformasi polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007
Soerjono Soekanto, Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Penerbit Alumni Bandung, 1983
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Jurnal
Candra, A., & Fitri, S. N. (2021). TEKNIK DAN TAKTIK PENANGKAPAN DALAM TINDAK PIDANA. MAJALAH KEADILAN,
Ginting, K. Peranan Kepolisian Lalu Lintas Dalam Menyelesaikan Kecelakaan Tabrak Lari Di Jalan Raya (Studi Penelitian Di SAT PJR DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA SUMUT).
HR, M. A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(1)
Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah
Mukhlis R, “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan DelikDelik Diluar KUHPâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III, No.1, 2010.
Pramita, K. E., Hartono, M. S., & Sudiatmaka, K. (2020). Upaya Kepolisian dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia
Qibran, S. M. K. (2014). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol Oleh Anak Di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Studi Kasus Tahun 2009-2012
Rajali, A. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah.
RIZKY, K. P. (2024). PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN NAMA BAIK SESEORANG DI TEMPAT UMUM (StudI Putusan 552/Pid. B/2019/PN. TJK).
Saragih, T. S. (2017). Kewenangan Penyidik dalam Memanggil dan Memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Internet
KBBI.â€pengertian tabrak lariâ€. https://kbbi.kata.web.id/tabrak-lari/ diakses pada 20 September 2023
Polri Sulut.“Penyidik Harus Memiliki Knowledge, skill dan kemampuanâ€. https://tribratanews.sulut.polri.go.id/kapolda-sulut-penyidik-harus-memiliki-knowledge-skill-dan-attitude/ diakses pada tanggal 20 maret 2024