TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP PEMBELI BARANG YANG TIDAK SESUAI PADA PLATFORM SHOPEE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
This study is triggered by the rampant online sellers who prioritize profit by ignoring product quality and delivery. Consumers in Pontianak City are often disadvantaged by goods that do not match their orders. This study aims to collect data and analyze the factors and legal consequences of mismatched goods delivery, as well as find legal solutions to overcome these problems. This study uses an empirical research method. The nature of the research is descriptive with a qualitative approach. In this research, the researcher uses data types in the form of literature studies and direct studies. The data collection technique uses direct and indirect communication. The data population covered in this study is Shopee consumers in Pontianak City with a sample of 5 people who meet the author's criteria. By combining qualitative descriptive methods and personal analysis, the author will present comprehensive research results. The study reveals that goods delivery mismatches on Shopee stem from various factors, including dishonesty, carelessness, and profit-driven motives. Such mismatches place the burden of compensation on the buyer through refunds or product returns. Buyers who receive non-conforming goods can file complaints with Shopee to seek redress for their losses.
Keywords: e-commerce; responsibility; shopee platform
Abstrak
Penelitian ini dipicu maraknya penjual online yang mengutamakan keuntungan dengan mengabaikan kualitas produk dan pengiriman. Konsumen di Kota Pontianak pun kerap dirugikan dengan barang yang tidak sesuai pesanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan menganalisis faktor serta akibat hukum dari ketidaksesuaian pengiriman barang, serta mencari solusi hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, Adapun sifat penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis data yang berupa studi pustaka dan studi langsung. Teknik pengumpulan data menggunakan komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Populasi data yang mencakup dalam penelitian ini adalah konsumen Shopee di Kota Pontianak dengan sampel sebanyak 5 orang yang memenuhi kriteria penulis. Dengan menggabungkan metode deskriptif kualitatif dan analisis pribadi, penulis akan menyajikan hasil penelitian yang komprehensif. Hasil penelitian bahwa terdapat ketidaksesuaian pengiriman barang di Shopee dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidakjujuran, ketidaktelitian, hingga memikirkan keuntungan semata. Adanya ketidaksesuaian pengiriman barang mengakibatkan pembeli harus bertanggungjawab untuk mengganti rugi dengan pengembalian uang atau barang. Adapun upaya pembeli yang mendapatkan barang yang tidak sesuai adalah pengaduan ke Shopee atas kerugian yang didapatkan pembeli.
Kata Kunci: jual beli; tanggung jawab; platform shopeeReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Sugiarto & Lina Sinarta. 2012. Panduan Pintar Cara Membuat Aneka Surat Perjanjian. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: SInar Grafika.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
Dikdik M. Arief Mansyur & Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Elisatris Gultom. 2012. Cyber Law: Suatu Pengantar Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Electronic Commerce. Bandung: Elips.
F. Soegeng Istanto. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan UJY.
GR.Van Der Burght. 2012. Buku Tentang Perikatan Dalam Teori Dan Yurisprudensi. Jakarta: CV. Mandar Maju.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hans Kelsen. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada.
Harmayani, Durahman Marpaung, Amir Hamzah, Neni Mulyani, dan Jeperson Hutahaean. 2020. E-Commerce: Suatu Pengantar Bisnis Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Masri Singaribun & Sofyan Effendi. 1986. Metodologi Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
N.H.T Siahaan. 2005. Hukum Konsumen dan Perlindungan Konsumen, Jakarta: Panta Rei.
Neon Muhajir. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Serasin.
Rachmat Syafei. 2004. Penimbunan dan Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam. Jakarta: Departemen Agama-Mimbar Hukum.
Rahmat Syafe`i. 2004. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pustaka Setia.
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.
Siswanto Sunarso. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.
Susanti Adi Nugroho. 2011. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.
Sutarno. 2008. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta.
Artikel Jurnal
Busyairi Ahmad & M. Saleh Laha. 2020. “Penerapan Studi Lapangan Dalam Meningkatkan Kemampuan Analisis Masalah (Studi Kasus Pada Mahasiswa Sosiologi IISIP YAPIS BIAK). Jurnal Nalar Pendidikan, 8(1): 65.
Cut Nyak Salsabila. 2022. “Perlindungan Konsumen atas Kesalahan Pengiriman Barang dalam Transaksi Jual Beli Online pada Lazadaâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 6(4): 436.
Dedi Riswandi. 2019. “Transaksi Online (E-Commerce): Peluang dan Tantangan dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Econetica, 1(1): 1-13.
Dewi Kurnia Putri dan Amin Purnawan. 2017. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunasâ€. Jurnal Akta 4(4): 623-634.
Husnul Khatimah. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Lazada dan Shopeeâ€. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 4(3): 389.
I Gusti Ayu Apsari Hadi. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medisâ€. Jurnal Yuridis 5(1):98-113.
Kristania Montolalu, Jemmy Sondakh & Boby Pinasang. 2023. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen tentang Kesalahan Pengiriman Pesanan Makanan Melalui Aplikasi Gojekâ€, Jurnal Lex Administratum 11(4): 6-7.
Lastini. 2016. “Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Lex Privatum 4(6): 69-71.
M. Fajar. 2024. “Analisis Hukum Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Onlineâ€. Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro 1(1): 5-6.
Meilina Kusumawardani, Isdiyana Kusuma Ayu & Benny K. Heriawanto. 2022. “Perlindungan Hukum Pihak Shopee Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugianâ€. Jurnal Dinamika 28(8): 4212-4227.
Muh Ersandi Rizki Pratama. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Kurir jika Terjadi Ketidaksesuaian Pengiriman Barang terhadap Konsumen dalam Transaksi Cash on Delivery (COD)â€, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2(2): 146-158.
Raudhya Alfira, dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Kegiatan Transaksi Online di Situs Belanja Shopeeâ€. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1(2): 244.
Reza Lidia Sari, Ahmad Burhan Habibi, & Ersa Pawitrasari Hayuningputri. 2022. “Impact of Attitude, Perceived Ease of Use, Conveniece, and Social Benefit on Intention to Use Mobile Paymentâ€, Asia-Pacific Management and Business Application, 11(2): 143-156.
Saprida, Zuul Fitriani Umari & Fitri Raya. 2023. “Legalitas Transaksi Jual Beli Online di Indonesiaâ€, Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2): 320.
Stella Trixie Jane & Anna Maria Tri Anggraini. 2021. “Tanggung Jawab Merchant Shopee dalam Transaksi COD Menurut Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 3(3): 320-331.
Verren Andreas. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Akibat Pembatalan Sepihak Transaksi Jual Beli oleh PT Shopee Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Kasus: Ibu Maya di Tahun 2018)â€, Jurnal Hukum Adigama, 3(2): 899-900.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Internet
Agus Purwono. 2024. “Ingin Tahu Sejarah Shopee?, Apa Sih Kontribusi Shopee Untuk UMKM di Indonesia?, Yuk Simakâ€. Available from: https://mudanesia.pikiran-rakyat.com/keuangan-bisnis/amp/pr-1347990771/ingin-tahu-sejarah-shopee-apa-sih-kontribusi-shopee-untuk-umkm-di-indonesia-yuk-simak?page=all. (Accessed on May 23, 2024).
Bank Mega Syariah. 2024. “Mobile Banking: Fungsi, Keunggulan, hingga Tips Bertransaksiâ€. Available from: https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/mobile-banking-adalah. (Accessed on May 23, 2024).
BRIAPI. 2023. “Ketahui Perkembangan E-Commerce di Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnyaâ€. Available from: https://developers.bri.co.id/id/news/ketahui-perkembangan-e-commerce-di-indonesia-pengertian-jenis-dan-manfaatnya#:~:text=Electronic%20commerce%20atau%20e%2Dcommerce,terjadi%20dengan%20perantara%20jaringan%20internet. (Accessed May 22, 2024).
DJKN. 2021. “Virtual Account Berikan Kemudahan Transaksi Bagi Dunia Usaha Maupun Kantor Pemerintahâ€. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/14691/Virtual-Account-Berikan-Kemudahan-Transaksi-Bagi-Dunia-Usaha-Maupun-Kantor-Pemerintah.html. (Accessed on May 23, 2024).
DJKN. 2021. “Yuk, Berkenalan dengan Kripto!â€. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16059/Yuk-Berkenalan-dengan-Kripto.html. (Accessed on May 23, 2024).
Faspay. 2023. “E-Wallet: Pengertian, Manfaat, Cara Kerja dan Kelebihannyaâ€. Available from: https://faspay.co.id/id/e-wallet-adalah/. (Accessed on May 23, 2024).
Hukum Online. 2023. “Asas Perlindungan Konsumen dan Tujuan Perlindungannyaâ€. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-perlindungan-konsumen-dan-tujuannya-lt623bc8fd4931f/?page=all. (Accessed on May 23, 2024).
Kompas.com. 2020. “Hak dan Kewajiban Konsumenâ€. Available from: https://amp.kompas.com/skola/read/2020/12/31/142912169/hak-dan-kewajiban-konsumen. (Accessed on May 23, 2024).
Kompas.com. 2022. “Hasil Riset Ipsos: Shopee jadi E-Commerce yang Paling Banyak Digunakan pada 2021â€. Available from: https://money.kompas.com/read/2022/01/31/204500426/hasil-riset-ipsos-shopee-jadi-e-commerce-yang-paling-banyak-digunakan-pada?page=all. (Accessed May 10, 2024).
Kompas.com. 2023. “Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopeeâ€. Available from: https://money.kompas.com/read/2022/06/14/105951526/cara-mengajukan-pengembalian-barang-dan-dana-di-shopee?page=all. (Accessed on May 10, 2024).
Midtrans. 2023. “QRIS, Satu Kode QR untuk Semua Transaksi Bisnis Andaâ€. Available from: https://midtrans.com/id/blog/qris-satu-kode-qr-untuk-semua-transaksi. (Accessed on May 23, 2024).
Shopee. 2022. “Apa Saja Metode Pembayaran yang Didukung oleh Shopee?â€. Available from: https://help.shopee.co.id/portal/4/article/73077-%5BBaru-di-Shopee%5D-Apa-saja-metode-pembayaran-yang-didukung-oleh-Shopee%3F#:~:text=Shopee%20mendukung%20total%2013%20pilihan,Agen46%2C%20Alfamart%2C%20dan%20Indomaret. (Accessed on May 23, 2024).
Tim Shopee. 2021. “Shopee Pusat Edukasi Penjualâ€. Available from: https://seller.shopee.co.id/edu/article/7003/Menjadi-Penjual-Star-Shopee. (Accessed May 28, 2024).
Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. 2016. “Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usahaâ€. Available from: http://jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/. (Accessed on May 23, 2024).
Yusuf Abdhul Aziz. 2023. “Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metodeâ€. Available from: https://deepublishstore.com/blog/studi-pustaka/. (Accessed April 3, 2024)