PENIPUAN DAN PEMERASAAN MELALUI APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILLEGAL DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Rapid advances in technology have influenced human activities in various fields Social changes that occur due to the development of information and communication technology have created a new phenomenon where people can buy and sell transactions in the form of investment through applications that can be accessed through smart mobile phones (martphone), Therefore, many online loan offers (fintech lending) in the form of digital currency, for people who want to borrow. However, startup companies that provide teaching or understanding of how to borrow tantalisingly to the public to apply for money loans on online loan applications, turn out to be committing fraud. The fraud mode promises fast funds or tenor fees or low interest and easy terms without collateral. on the capital deposited for the management of property investment, shares, commodity trading and others that turn out to be fictitious. The number of cases of criminal acts of fraud and extortion through funding on the Pinjam online application in Pontianak City reported to Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus West Kalimantan Police was 10 (ten) cases, where in January 2021 there were 2 (two) cases, then in February 2021 there were 1 (one) case, then in March there were 2 (two) cases, then in May there were 3 (three) cases while in October 2021 there were only 2 (two) cases. The factors that led to the occurrence of cases of illegal online lending on online lending applications were because the victims were tempted to get large amounts of money in an easy way and the victims did not really understand the risks of borrowing
Keywords: abstract; journal; law; template
Abstrak
Kemajuan Pesat di bidang teknologi, membawa pengaruh pada aktivitas manusia dalam berbagai bidang Perubahan sosial yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan fenomena baru dimana masyarakat dapat melakukan transaksi perdagangan dalam bentuk investasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui telepon selular pintar (martphone), Oleh karena itu, banyak penawaran pinjaman (fintech lending) secara online berupa mata uang digital, bagi masyarakat yang ingin meminjam. Namun perusahaan startup memberikan suatu pengajaran atau pemahaman mengenai cara meminjam secara mengiurkan kepada orang-orang untuk mengajukan pinjman uang di aplikasi pinjaman online, ternyata melakukan penipuan. Modus penipuannya menjanjikan dana cepat cair atau biaya tenor atau bunga ringan dan syarat yang mudah tanpa jaminan. atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata fiktif. jumlah kasus tindak pidana penipuan dam pemerasaam melalui pendanaan pada aplikasi Pinjam online di Kota Pontianak yang dilaporkan ke Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 10 (sepuluh) kasus, dimana pada bulan Januari 2021 terdapat 2 (dua) kasus, kemudian pada bulan Februari 2021 terdapat 1 (satu) kasus, selanjutnya pada bulan Maret terdapat 2 (dua) kasus, berikut nya pada bulan Mei teradapat 3 (tiga) Kasus sedangkan pada bulan Oktober 2021 hanya terdapat 2 (Dua) kasus. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus tindak pidana Pinjaman online illegal pada aplikasi aplikasi pinjaman online dikarenakan korban tergiur untuk memperoleh uang yang besar dengan cara mudah dan korban tidak begitu paham cara resiko meminjamn uang melalui apliksi pinjama online yang illegal.
Kata Kunci: abstrak; hukum; jurnal; template
References
Daftar Pustaka
Buku
Andi Hamzah, 2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP,
Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono,2010. Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Eddy Djunedi Karnasudiraja, 1993. Yurisprudensi Kejahatan Komputer, CV Tanjung Agung, Jakarta.
H.M.Ridwan dan Ediwarman, 1994. Azas-azas Kriminologi, USU Press, Medan.
Made Darma Weda, 1996. Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moch. Anwar, 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa
Tenggara Barat.
Nursariani Simatupang dan Faisal, 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar), Pustaka
Prima, Medan.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2001. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo (I), 1985. Bunga Rampai Kriminologi Kumpulan
Karangan dan Hasil Penelitian, Armico, Bandung.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,2009, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
W.A.Bonger, 1995. Pengantar tentang Kriminologi, PT.Pembangunan.
Widodo, , 2011, Aspek Hukum Kejahatan Mayantara, Aswindo, Yogyakarta
W.M.E. Noach, 1992. Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya, Bandung.
Yesmil Anwar Adang. 2010. Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Margaret M Poloma, Sosiologi Kontemporer (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 241 31 Frank E. Hagan, Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal (Jakarta: Kencana, 2013), 236.
Frank E. Hagan, Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal (Jakarta: Kencana, 2013), 238.
Jurnal Ilmiah
Indra Safitri, “Tindak Pidana di Dunia Cyber†dalam Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investmen Market.
Alcianno G. Gan , CYBERCRIME (KEJAHATAN BERBASIS KOMPUTER) dan PENGENALAN TEKNOLOGI INTERNET SERTA DAMPAKNYA
Joko Sriyono, Ahmad Syaufi, Mispansyah,. Universitas Lambung Mangkurat PINJAMAN ONLINE TIDAK BEIZIN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Muhammad Kamran, Maskun, Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
Martina Fina Dei , TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANGUNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK , 1Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Analisis Kejahatan Pinjaman Online dalam Hukum Siber di Indonesia (Studi Kasus atas Putusan Nomor 2078/PID.SUS/2021/PN LBP)
CHARACTERISTIC OF ILLEGAL ONLINE LOANS IN INDONESIA, Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Undang-undang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 77 POJK Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Berita
https://kalbar.inews.id/berita/polda-kalbar-tetapkan-2-tersangka-pinjol-ilegal-di-pontianak
https://www.kompas.tv/article/222872/polda-kalbar-gerebek-kantor-pinjaman-online-ilegal-di-pontianak