PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) RUMAH SAKIT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
This type of research is empirical legal research with a descriptive nature. The legal data or materials used are primary data and secondary data. The data collection technique employed is through interviews and observations. The approach used is a qualitative approach. Regulations regarding environmental law enforcement have been stipulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The research findings indicate that criminal law enforcement by investigators against the management of hazardous and toxic waste (B3) in hospitals in Pontianak City has not been implemented due to several factors. These factors include legal factors, wherein the Environmental Agency is more focused on preventive law enforcement; law enforcement factors, where there are limitations in human resources; infrastructure factors, such as constraints in travel budget allocations; societal factors, including the lack of public education on their roles resulting in low community participation; and cultural factors, which need to be considered in designing law enforcement strategies in line with community values.
Keywords: Law Enforcement of Criminal Law, Management of Hospital Hazardous and Toxic Waste (B3), Environment
Abstrak
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara dan observasi. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Regulasi mengenai penegakan hukum lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh penyidik terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah sakit di Kota Pontianak belum dilaksanakan disebabkan oleh faktor undang-undang yaitu Dinas Lingkungan Hidup lebih fokus pada penegakan hukum preventif, faktor penegak hukum yaitu terdapat keterbatasan sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana yaitu adanya kendala dalam anggaran perjalanan dinas, faktor masyarakat yaitu minimnya penyuluhan ke masyarakat tentang pentingnya peran mereka yang mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat, faktor budaya yaitu perlu dipertimbangkan dalam merancang strategi penegakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit, Lingkungan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori- Teori
Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori- Teori
Pengantar Dan Beberapa Komentar. Yogyakarta: Rangkang Education
Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Amir Syamsudin. 2008. Integritas Penegak Hukum; Hakim, Jaksa, Polisi dan
Pengacara, ctk.Pertama. Jakarta: Kompas.
Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta: Rineka Cipta
Budiman Chandra. 2006. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta EGC.
Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT.Refika
Aditama.
E.Y Kanter & S.R Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Hairil Akbar dkk. 2021. Sanitasi Rumah Sakit. Jawa Barat: Perkumpulan RumahCemerlang
Indonesia.
Hartono. 2016. Manajemen Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Indriyanto Seno Adji. 2002. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacaradan
Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.
Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana.
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. 2008. Jakarta: PT. GramediaPustaka
Utama
Leden Marpaung. 2005. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Lexy J. Moleong. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya, Cetakan 18.85
Liky Faizal. 2012. “Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum ProgresifDalam
Persfektif Pembangunan Hukum Nasionalâ€, Vol 4. No. 1. Januari.
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa.
Muhammad. 2013. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kuantitatif
(Dilengkapi Dengan Contoh-Contoh Aplikasi; Proposal Penelitian dan
Laporannya). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Muhammad Kristiawan, Dian Safitri dan Rena Lestari. 2017. Manajemen Pendidikan.
Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH.
Mukti Fajar & Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: normative danempiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Salim & Yenny Salim. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontempore.
Jakarta: Modern English Press.
Rasyid Ariman & Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana. Malang: Setara Press. Ridwan
Halim. 1994. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Safitri Wikan Nawang Sari. 2020. Hukum Pidana Dasar. Klaten: PenerbitLakeisha.
Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto. 1983. Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soerjono Soekanto. 2002. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Cetakan
Keempat. Jakarta: Raja Grafindo.86
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: Rajawali Pers.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta. Yogyakarta:
Liberty Yogyakarta.
Sukmadi. 2017. DASAR-DASAR MANAJEMEN: Kepemimpinan Lintas Agama.
Bandung: Humaniora Utama Press.
Suryosubroto B. 1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.Tim
Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2013.
Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Victor Palapessy. 2020. Faktor Pendorong dan Penghambat Penerapan GreenHospital.
Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media.
Internet
Asshidique, Jimly. 2020. “Penegakan Hukum†from www.jimly.com (Accessed
October 15, 2020).
RSHS, Humas. 2020. “Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Rumah
Sakitâ€. Available fromhttp://web.rshs.or.id/limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3)-rumah-sakit/. (Accsessed Oktober 21, 2020).
ECO, Universal. “Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) B3-Karakteristik, Jenis,
& Contohnyaâ€. Available fromhttps://www.universaleco.id/karakteristik-limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3)-b3-jenis-contoh. (Accsessed October 15,
.87
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan
Hidup
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya
dan Beracun