PERJANJIAN KERJASAMA ENDORSEMENT ANTARA SELEBGRAM ICAL LELE DENGAN ONLINE SHOP

Authors

  • SUWANDI NUGROHO NIM. A1012191077 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Endorsements are a form of advertising carried out or promoted by public figures, celebrities or famous figures who have gained trust and have a big impact on society. It cannot be denied that with the current breadth of promotional media, endorsements can be one of the advertising strategies that business people rely on where trading activities that are focused on commerce are carried out online. This research is descriptive analysis, namely by describing the situation as it was when the research was carried out or revealing all the problems based on real facts.

The breach of contract that occurred in the agreement between celebgram and the Pontianak online shop was delay in uploading the video. This is included in the third type, namely, being late in carrying out contractual obligations and the second type, namely, carrying out what has been agreed but not the same as the contents of the agreement and promotional content videos. not uploaded by celebgram, this includes the first type of default, namely, not carrying out what has been agreed to be carried out. In its implementation, the mechanism for resolving default issues between celebgrams and online shops in Pontianak City is carried out by means of family negotiation and mediation.

It is hoped that the parties bound by the cooperation contract will be able to comply with and understand all the contents and legal rules that have been mutually determined without taking actions that could damage the agreement that has been established by both parties. So that in the end rights and obligations can be carried out properly. Celebrities are expected to be more careful and wise in carrying out the duties of the agreement that have been mutually agreed upon in order to maintain their good name and collective integrity. Online shops are expected to learn more about all the risks and possibilities that occur in implementing the endorsement contract, so that they can prepare for everything that must be done as a result of the existing risks.

Keyword: Endorsement, Selebgram, Kontrak, Wanprestasi

 

Abstrak

 

Endorsement adalah bentuk iklan yang di lakukan atau di promosikan oleh publik figur, selebgram atau tokoh terkenal yang sudah mendapat kepercayaan serta berdampak besar pada masyarakat. Tidak bisa dipungkiri dengan luasnya media promosi pada saat ini, endorsement dapat menjadi salah satu strategi iklan yang diandalkan para pebinis dimana kegiatan dagang yang memang fokus dagangnya di laksanakan secara online. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata.

 Adapun wansprestasi yang terjadi dalam perjanjian antara selebgram dan online shop Pontianak adalah keterlambatan dalam mengunggah video hal tersebut termasuk kedalam jenis ketiga yaitu, terlambat dalam melakukan kewajiban perjanjian dan jenis kedua yaitu, melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak sama dengan isi perjanjian dan Video konten promosi tidak di unggah oleh selebgram hal ini termasuk wanprestasi jenis pertama yaitu, tidak melaksanakan apa yang telah di perjanjikan untuk dilaksanakan. Pada implementasinya, mekanisme penyelesaian permasalahan wanprestasi selebgram dan Online shop kota pontianak dilakukan dengan cara negosiasi dan mediasi secara kekeluargaan Diharapkan agar para pihak yang terikat dalam kontrak kerjasama mampu mematuhi dan memahami setiap isi serta aturan-aturan hukum yang telah di tetapkan bersama tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak kesepakatan yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Sehingga pada akhirnya hak dan kewajiban dapat terlaksana dengan baik. Kepada selebgram, diharapkan lebih teliti dan bijak dalam melaksanakan tugas dari perjanjian yang telah di sepakati bersama demi menjaga nama baik dan integritas bersama. Kepada online shop, diharapkan lebih mempelajari segala resiko dan kemungkinan apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak endorsement tersebut, sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatu yang harus dilakukan sebagai akibat dari resiko yang ada.

Keyword: Endorsement, Selebgram, Kontrak, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Anak Agung Ayu Dita Pradnyasuari, Ni ketut Seminari, Ni Nyoman Kerti Yasa dan Ni Made Rastini. 2023. Celebrity endorsement, brand image, dan niat beli konsumen. Binangun : Media Pustaka Indo.

Ahmadi Miru. 2007. Hukum kontrak perancangan kontrak. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Angga Pebria. 2018. Jangan Gagal Jadi Selebgram. Indonesia : Javapublish.

Dikdik M.Arief mansur dan Elisatris Gultom. “Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasiâ€,

Effendi, Masri Singarimbun dan Sofian. 1996. Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES.

Fuady & Munir. 2000. Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Gunawan Widjaja & Muljadi Kartini. 2014. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Jay MS. 2000. â€Peran e-Commerce dalam Sektor Ekonomi dan Industryâ€. Jakarta

Laila Meiliyandrie Indah Wardani & Muthia Yuni Praditha. 2022. Seberapa Penting selebgram Endorsement bagi Penjualan?. PT Nasya Expanding Management (Penerbit NEM).

Mariam Darus. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung

Munir Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Miru Ahmadi. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

M.Zen Abullah. 2009. Intisari Hukum Perdata Materiil, Yogyakarta : Penerbit Hasta Cipta Mandiri.

Panggih P.Dwi Atmojo. 2002. Internet Untuk Bisnis I, Yogjakarta : Dirkomnet Training.

Salim, HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.

Rachmah Ida. 2019. Budaya populer Indonesia: diskursus global/lokal dalam budaya populer Indonesia. Surabaya : Airlangga University Press.

Salim H.S. 2021. Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Subekti. 2014. Aneka Pejanjian. Bandung : PT. Citra Aditya.

Salim HS. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.

Sugiyono. 2014. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Vera Selvina, Marnida Yusfiana, Ayu Diana, Renny Lubis dan Mucshin Harahap. 2022. Buku Ajar E-Commerce. Sulteng : Feniks Muda Sejahtera.

Wirjono Prodjodikoro. 1974. Asas-asas Hukum perdata. Bandung

Zainal Arifin. 2012. Penelitian Pendidikan dan Paradigma baru.

ARTIKEL & JURNAL

Agung Mirah. 2020. “Kedudukan Hukum Selebgram Yang Turut Serta Menyiarkan Iklan Pada Platfrom Sosial Media Instgram Pribadinyaâ€. Jurnal Kertha Desa.

Aura Ramadhan, Cut Nadia Naswandi, Herman dan Citra Maharani. 2020. “Fenomena Endorsement Di Instagram Story Pada Kalangan Selebgramâ€.

Monica Anderson & Jingjing Jiang. 2018. Teens, Social Media & Technology.

Idil Viktor. 2009. Permasalahan pokok dalam perjanjian (di akses pada 21 januari 2024)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1338 ayat (3)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

INTERNET

Cindy Mutia Annur. 2023. â€Jumlah Pengguna Instagram Indonesia Terbanyak Ke-4 di Dunia†Avaible from : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/04/jumlah-pengguna-instagram-indonesia-terbanyak-ke-4-di-dunia. (Di akses pada 23 Oktober 2023).

Downloads

Published

2024-06-26