ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN SKINCARE SHARE IN JAR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE

Authors

  • EVICENNIA ASRIMUTIA NIM. A1011191132 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Technological developments affect international trade and e-commerce. Consumer protection is very important for Share In Jar skincare products without a distribution permit sold online to provide legal certainty. This research examines consumer protection against the circulation of Share In Jar skincare products without a distribution permit sold online, combining preventive and repressive legal approaches.

The formulation of the problem that is the focus of the study is "How is consumer protection against the circulation of Share In Jar skincare without a distribution permit sold online" then, the method used in this research is through empirical juridical research, primary data in the form of interviews with consumers who have bought and used share in jar products and Pontianak Food and Drug Supervisory Center agencies, while secondary data are references related to consumer protection. Data collection and processing methods through documentation study techniques, interviews and observations. The analysis method uses qualitative descriptive analysis.

 The findings in this study are that supervision and law enforcement of skincare Share-in Jar products sold online without a distribution permit from BPOM still face various challenges. BPOM already has strict regulations regarding the distribution permit of cosmetic products, but its implementation in the field is still less effective. Some of the factors that cause this are 1) Limited human resources and technology to monitor all products circulating in the online market, 2) Lack of effective cooperation between BPOM and e-commerce platforms, and slow law enforcement procedures. This causes many illegal products to remain in the market during the enforcement process.

Key Words: Consumer protection, Skincare Share-in Jar, e-commerce, National Agency of Drug and Food Control

 

Abstrak

 Perkembangan teknologi mempengaruhi perdagangan internasional dan e-commerce. Perlindungan konsumen sangat penting terhadap produk skincare Share-in Jar tanpa izin edar yang dijual online untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap peredaran produk skincare Share-in Jar tanpa izin edar yang dijual secara online, menggabungkan pendekatan hukum preventif dan represif.

Rumusan masalah yang dijadikan fokus kajian yaitu "Bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran skincare Share-in Jar tanpa izin edar yang dijual secara online" lalu, metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui riset yuridis empiris, data primer berupa hasil wawancara dengan konsumen yang pernah membeli dan menggunakan produk share in jar dan instansi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sedangkan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Cara pengumpulan dan pengolahan data melalui teknik studi dokumentasi, wawancara dan observasi. Metode analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.

Temuan dalam penelitian ini adalah pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk skincare Share-in Jar yang dijual secara online tanpa izin edar dari BPOM masih menghadapi berbagai tantangan. BPOM sudah memiliki peraturan yang ketat terkait izin edar produk kosmetik, tetapi implementasinya di lapangan masih kurang efektif. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini adalah 1) Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi untuk memantau seluruh produk yang beredar di pasar online, 2) Kurangnya kerjasama yang efektif antara BPOM dan platform e-commerce, serta prosedur penegakan hukum yang lambat. Hal ini menyebabkan banyak produk ilegal tetap beredar di pasaran selama proses penegakan hukum berlangsung.

Kata Kunci: Perlindungan konsumen, skincare Share-in Jar, e-commerce, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta : Chandra Pratama, 1996.

Adrian Sutedi, Tangung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Ahmadi Miru & Sakka Pati, : Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Bambang, Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV Cet.1, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008.

Erman Rajaguguk, Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas,dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen Bandung: Mandar Maju, 2000.

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia, 2008.

Haynes, A. Dibalik Wajah Cantik: Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko Kosmetik. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 1997.

Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 1983.

Meria Utama, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2012.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.

Rachmad, Yoesoep Edhie, Erwin Erwin, Rahmad Solling Hamid, Ni Nyoman Suarniki, Elia Ardyan, Ahmad Syamil, and Zunan Setiawan. PSIKOLOGI PEMASARAN SOCIETY 5.0: Strategi Penjualan Maksimal Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Rahmat Syafe‟i, Fiqh Muamalah. Cet. X, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.

Rajaguguk, Erman, Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas,dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Rajagukguk, Erman. Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas Bandung: Mandar Maju, 2020.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.

, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014.

Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Wahyuni. E.S. Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlndungan Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Jurnal, Skripsi, Tesis

Akhmad, Asqi Fania Putri and Prananingtyas, Paramita and Irawati, Irawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemasaran Produk Skincare Melalui Prosedur Share In Jarâ€, Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro, 2022.

Asri, Dyah Permata Budi. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†Journal of Intellectual Property, Vol. 1 No. 1 (2018): 6.

Atha Raihan Azayaka, Eko Wahyudi, “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Produk Skincare Tanpa Izin Edar yang dijual Secara Onlineâ€, JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS), Vol.2, No.2 Juni 2023.

Hamzah, “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Produk Pasar Modal di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Tora, Vol. 1 No. 2, Agustus 2015.

Hamzah, L. O. M. J., Agis, A. and Baharuddin, H. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Memproduksi dan Memperdagangkan Kosmetik Ilegal Berbahaya: Studi Polres Pelabuhanâ€, Journal of Lex Theory (JLT), 2020, 1(1).

Harahap, Asliani. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.†Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Volume 1 Nomor 1 (2020), hlm. 3.

Hulman Panjaitan, “Pemberlakuan Perjanjian Baku dan Perlindungan Terhadap Konsumenâ€, Jurnal Hukum Tora, Vol. 2 No. 1, April 2016.

Husna, H. “Hubungan Peran Asosiasi Depot Air Minum Dan Kondisi Sanitasi Depot Di Wilayah Kerja Puskesmas Nanggalo Tahun 2021 Kondisi Sanitasi Depot Di Wilayah Kerjaâ€. 17(2), 2021, hlm. 57–68.

Jennifer Oktavina Rumagit, Maarthen Y. Tampanguma, FonnykePongkorung, “Perlindungan Hukum Konsumen pada Peredaran Produk Kosmetik yang Berbahayaâ€, Lex Privatum, Vol XII/03/November/2023.

Kuncoro, Adinda Ayu Puspita. "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kata Overclaim pada Iklan Produk Skincare." PhD diss., Universitas Islam Indonesia, 2024.

Mustika Eka Kusuma Wardhani, Eny Sulistyowati, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kosmetik terkait Produk Skincare Kemasan Share In Jarâ€, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, 2024.

Ni Nyoman Rani dan I Made Maharta Yasa, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Kontainer (Share In Jar)â€. Skripsi S-1, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, hlm.3.

Nurhanifah, Nurhanifah, Zulita Mega Aggriany, Rita Damayanti, Kana Rizky Ramadhani, Novyanthi Aditya, and Rindy Winanti. "Influencer Marketing sebagai Strategi Public Relations Pada Produk Kecantikan MS Glow." Da'watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting 3, no. 2 (2023): 665-675.

Onainor, E. R.. “Kepmenperindag RI NO. 651/MPP/KEP/10/2004 Dalam Praktek Pengolahan Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Balong Dalam Perspektif Maslahahâ€, 1(2), 2019, hlm.105–112.

Ramadhan, Muhammad Reza. "Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Produk Kosmetik dalam Kemasan Share in Jar di Shopee Menurut Konsep Tadlis." PhD diss., UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.

Rani, N.N. Yasa I.M.M, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Kontainer (Share In Jar)â€, Kertha Semaya Universitas Udayana, Vol. 6 No. 3, 2019.

Risa Mardiana, “Analisis Pelaksanaan Tugas Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Pengawasan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Di Pasar Modren Kota Pekanbaru,†Diss. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2018.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret, 2004.

Suparji, Akbar Pandu Pratamalistya, Kredit Pemilikan Rumah Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia, No. 1, Volume 5, 2020.

Tampubolon, W. S. “Peranan dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Ilmiah “Advokasiâ€, 6(1), 2018, hlm. 69–78

Wardhani, Mustika Eka Kusuma, and Eny Sulistyowati. "TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KOSMETIK TERKAIT PRODUK SKINCARE KEMASAN SHARE IN JAR." NOVUM: JURNAL HUKUM (2024): 144-166.

Wardhani, Y. K., Styawan, A. A. and Mustofa, C. H. “Analisis Kandungan Asam Retinoat Pada Sediaan Krim Malam Yang Beredar Di Toko X Kota Klaten Denganâ€, CERATA Jurnal Ilmu Farmasi, 10(2), 2019, hlm. 61–66.

Wiwik Sri Widiartya, Edy Kurniawan Tampubolon, “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Iklan Kosmetik Menyesatkanâ€, Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Volume 6, No.1 bulan April 2020, h. 79 – 95.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 350/MPP /Kep/12/2001, Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

Wawancara

Wawancara dengan Pengguna Share In Jar.

Wawancara dengan Pelaku Usaha Skincare Share In Jar .

Wawancara dengan Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak.

Internet

Adrian, Kevin. “Ketahui Bahaya di Balik Make Up Share in jar.†https://www.alodok ter.com/ketahui-bahaya-di-balik-make-up-share-in-jar.

Allyoung, Kelebihan dan Kekurangan Produk Skincare Share In Jar , https://www.allyoung.co.id/blogs/news-event/kelebihan-dan-kekurangan-produkskincare-share-in-jar.

Badan POM RI, 2017. Laporan Kinerja Balai Besar POM Di Pontianak Tahun 2017. Diakses dari https://www.pom.go.id/new/admin/dat/2018 0426/Laporan%20Kinerja%202017%20BBPOM%20di%20Pontianak.pdf .

Balai Besar POM Pontianak. Renstra Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Tahun 2015-2019. Diakses dari http://www.pom.go.id/ ppid/2015/rbalai/pontianak.pdf.

BBPOM di Pontianak, Tugas dan Fungsi, https://pontianak.pom .go.id/profil#pills-tugas.

BBPOM di Pontianak, Visi dan Misi, https://pontianak.pom.go.id/profil#pills-visimisi.

Downloads

Published

2024-06-26