TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Current developments also have an impact on children's behavior which is not by the norms prevailing in society. For example, currently, some students use motorbikes as a means to reach school more easily due to the lack of adequate transportation around the school area. The presence of underage drivers on the road is a source of concern because it can result in detrimental consequences. This research aims to find out what causes traffic violations by children and to provide an overview of the efforts and role of police officers in dealing with traffic violations committed by children. This research uses empirical methods and data is obtained using data collection techniques through interviews and documents. Based on the research results, shows that the causes of traffic violations by children are caused by several factors, namely children's intelligence factors, family factors, education and school factors, as well as children's environmental and social factors. To tackle traffic violations by children, the Pontianak City Police Traffic Unit is making preventive and repressive efforts. It is hoped that these efforts can minimize the number of traffic violations by children in Pontianak City.
Keywords: Violations, Traffic, Children
ABSTRAK
Perkembangan zaman juga berdampak pada perilaku anak-anak yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai contoh, saat ini, beberapa pelajar menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk lebih mudah mencapai sekolah karena kurangnya transportasi yang memadai di sekitar lingkungan sekolah. Keberadaan pengendara di bawah umur di jalan raya menjadi sumber kekhawatiran karena dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak, serta memberikan gambaran mengenai upaya serta peran aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dan data diperoleh dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, yakni faktor intelegensia anak, faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, serta faktor lingkungan dan pergaulan anak. Untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh anak, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kota Pontianak melakukan upaya secara preventif dan represif. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di Kota Pontianak.
Kata Kunci: Pelanggaran, Lalu Lintas, Anak.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengakkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta: Pena Media, 2008).
Angger Sigit Pramukti, S.H & Fuady Primaharsya, S.H. 2014. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta : Medpress Digital.
Arief Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,1998)
Dwi Laning, V. (2018). Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya. Penerbit Cempaka Putih.
Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H, 2021, Buku Ajar Kriminologi, Cetakan ke 1, PT Rajawali Buana Pusaka : Depok.
Edrisy, I. F., Kamilatun, K., & Putri, A. (2023). Kriminologi.
Erna Yulihastin, 2008, Bekerja sebagai Polisi, Esensi, Jakarta.
Fathoni Abdurrahmat, Metodelogi Penelitian Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006).
Johan Bahder Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008).
Kartono, K. (2008). Patologi sosial 2: Kenakalan remaja.
M. Ridwan dan Ediwarman, Azas-Azas Kriminologi, Medan, USU Press, 1994.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2008).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 2012.
Patilima Hamid, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : Alfabeta, 2010).
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia,( Jakarta: Balai Pustaka, 2002).
R.Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Jakarta: sinar grafika, 2016).
Ramdlon Naning, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya.
Sarjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1948).
Situmeang, S. M. T. (2020). Diktat Mata Kuliah Krimonoogi.
Soedjono Dirdjosisworo,1985 Kriminologi (pencegahan tentang Sebab-Sebab Kejahatan),Politeia, Bogor.
Soerjono Soekonto, Kejahatan Penegakan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,1996).
Tolib Effendi, Dasar-dasar Kriminologi, Setara Press, 2017.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2011, Kriminologi, Cetakan Ketiga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yesmil Anwar dan Adang, 2013, Kriminologi, PT.Refika Aditama, Bandung.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
JURNAL/MAKALAH/SKRIPSI
Handra, H., & Maryati, S. (2020). FAKTOR SOSIAL-EKONOMI YANG MEMPENGARUHI TINDAK KEJAHATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 14(1).
Sabri, M. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Perempuan. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 6(1), 1-14.
Sibarani, S., & Risdayati, R. (2016). Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Roda Dua di Wilayah Polisi Sektor Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu (Doctoral dissertation, Riau University).
Yusuf, Y., & Gustiana, A. (2014). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelajar SMP Mengemudikan Sepeda Motor Tanpa Memiliki Surat Izin Mengemudi (Sim) Studi SMP Negeri 34 Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).
PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, undang-undang No. 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Republik Indonesia, undang-undang No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia, undang-undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, bab I, Pasal 1 angka 2