KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI SATWA SESUAI DENGAN KETENTUAN DARI CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA)
Abstract
Abstract
This thesis is entitled The Obligation of the Indonesian State in Protecting Animals in accordance with the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). The composition of this thesis is prompted by the prevalent smuggling and illegal trade of protected wildlife in Indonesia. The illicit trade in protected wildlife has precipitated a decline in global biodiversity levels, and to date, numerous criminal cases persistently remain associated with the hunting and illegal trade of protected wildlife.This research aims to investigate Indonesia's implementation of obligations in protecting wildlife in accordance with the provisions of CITES.. The method employed in this research is the normative juridical research which utilizes secondary data as the research material. The purpose of CITES regulations is to enhance global awareness regarding the protection of protected wildlife.The results of this research are expected to be beneficial in providing answers regarding the implementation of obligations to protect wildlife in accordance with CITES regulations. This is based on the analysis of literature studies which indicate that Indonesia implements CITES regulations. However, the implementation of these obligations still needs improvement and must be carried out with annual supervision. Furthermore, this research is expected to provide suggestions and inputs and serve as recommendations for all parties involved in efforts to enhance the protection of wild animals from illegal trade.
Keywords: Obligations, Indonesia, Illegal Trade, Wildlife, CITES.
Abstrak
Skripsi ini berjudul Kewajiban Negara Indonesia Dalam Melindungi Satwa Sesuai Dengan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh maraknya penyelundupan dan perdagangan ilegal pada satwa liar dilindungi di Indonesia. Perdagangan ilegal pada satwa liar dilindungi menyebabkan menurunnya tingkat keanekaragaman hayati di dunia, hingga saat ini masih banyak kasus kejahatan yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan ilegal pada satwa liar dilindungi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban Indonesia dalam melindungi satwa sesuai dengan ketentuan dari CITES. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai bahan kajian penelitian. Tujuan peraturan CITES ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam memberikan jawaban tentang pelaksanaan kewajiban melindungi satwa sesuai dengan ketentuan CITES, hal ini didasarkan pada hasil analisis dari studi kepustakaan yang menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan ketentuan CITES. Akan tetapi, pelaksanaan kewajiban tersebut masih perlu ditingkatkan dan harus dilaksanakan dengan pengawasan setiap tahunnya. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan saran dan masukan serta menjadi rekomendasi segenap pihak terkait upaya dalam meningkatkan perlindungan satwa liar dari perdagangan ilegal.
Kata Kunci: Kewajiban, Indonesia, Perdagangan Ilegal, Satwa Liar, CITES.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Aldo Leopold, 1949, A Sand County Almanac, Oxford University Press. Inc., 198 Madison Avenue, New York.
Hadi S. Alikodra, 2002, Pengelolaan Satwa Liar, Jilid 1, Yayasan Penerbit Fakultas Kehutanan IPB (YPFK), Bogor.
Ikhwan A. B, 2000, Masa Depan Ekonomi, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Johar Iskandar, 2015, Keanekaan Hayati Jenis Binatang, Manfaat Ekologi Bagi Manusia, Keragaman Hayati dan Hubungannya dengan Kehidupan Manusia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Juan Carlos Vasquez,1“Compliance and Enforcement Mechanism Of CITES†in Sara Oldfield (ed). 2003. The Trade in Wildlife, London: Earthscan.
Nursalam, 2017, Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan, Salemba Medika. Jakarta.
Peter M. Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenda Media, Jakarta.
Rosek Nursahid, 2007, Mengapa Satwa Liar Punah?, ProFauna Indonesia dengan WSPA, Malang.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, cet VIII, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soekidjo Notoatmodjo, 2012, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Artikel Jurnal :
Agus Setiawan, 2022, “Keanekaragaman Hayati Indonesia: Masalah dan Upaya Konservasinyaâ€, Indonesian Journal of Conservation, 11(1).
Cifebrima Suyastri, 2012, “Mengukur Efektivitas CITES Dalam Menangani Perdagangan Satwa Liar Dengan Menggunakan Identifikasi Legalisasi Artikel CITESâ€, Jurnal Transnasional, 4(1).
Ditha P. Effendi, 2018, â€Dampak Ratifikasi Convention On International Trade in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES) Terhadap Perdagangan Satwa Langka di Indonesia (2012-2017)â€, Jurnal Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Komputer Indonesia, Bandung, Indonesia. 1(1).
Fatih Hanif, 2021, “Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-undangan, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ed.2)
Lathifah Hanim, Munsharif A. Chalim dan Jawade Hafidz, 2020, “Pelaksanaan Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Internasionalâ€, pada Seminar: Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Semarang.
Mohammad Maiwan, 2018, “Memahami Teori-teori Etika : Cakrawala dan Pandanganâ€, Jurnal Universitas Negeri Jakarta.
Wahyadyatmika P. Adi, 2017, “Implementasi CITES dalam Menangani Perdagangan Kukang Ilegal di Indonesiaâ€, Journal of International Relations, Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 3(4).
Perjanjian Internasional :
Convention on the International Trade of Endangered Species (CITES) 1973, Article VIII. Washington, D.C., (March. 3, 1973).
Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969, Article 24 Paragraph 1. Vienna. (May. 23, 1969).
Perundang-undangan Indonesia :
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sebagai Otoritas Pengelola CITES di Indonesia.
Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. 31 Desember 2003, Jakarta, Indonesia.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. 15 Desember 1978, Jakarta, Indonesia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 8 Mei 2017, Jakarta, Indonesia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6.2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 29 Juni 2018, Jakarta, Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. 27 Januari 1999, Jakarta.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 10 Agustus 1990, Jakarta, Indonesia.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. 14 September 1999, Jakarta, Indonesia.
Surat Kabar :
CITES, 2005, “CITES World Official Newsletter of the Parties, Issue Number 15, CITES Secretariat. Juli 2005.
Dedi, 2023, “BKSDA Kalbar: Perdagangan satwa liar mengkhawatirkan, perlu perhatianâ€. ANTARA, 25 Agustus 2023.
Internet :
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023, Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia, Available from: URL: https://putusan3.mahkamahagung.go.id. (Accessed September 5, 2023).
Ebta Setiawan, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, available from: URL: http://kbbi.web.id. (Accessed September 7, 2023).
Madden, D. 2019. “Ranked: The Ten Countries with The Most Endangered Species In The Worldâ€. Available from: https://www.forbes.com/sites/duncanmadden/2019/05/26/ranked-the-ten-countries-with-the-mostendangered-species-in-the-world/?sh=25124920461a. (Accessed November 4, 2023).
PPID KLHK, 2023. “Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar, Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita 57 Kg Sisik Trenggilingâ€. Available from: https://ppid.menlhk.go.id /berita/siaran-pers/7231/bongkar-sindikat-perdagangan-satwa-ilegal-di-kalbar-gakkum-klhk-dan-tim-gabungan-tangkap-3-orang-tersangka -dan-sita-57-kg-sisik-trenggiling. (Accessed December 15, 2023).
Puja Utama, 2011, Review on Trade Data Collection, Monitoring and Trade Control, Available from: URL: https://cites.org. (Accessed June 10, 2023).
Wahyu Chandra, 2023, Penyelundupan Satwa Masih Terjadi. Di Gorontalo, Gakkum LHK Amankan Jenis Satwa Endemik Kalimantan, available from: URL: https://www.mongabay.co.id. (Accessed September 5, 2023).