PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA BALAP LIAR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA SAMBAS

Authors

  • MUHAMMAD FIQRI AZMI NIM. A1011201020 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

llegal racing is a social problem that exists in Sambas City, because illegal racing can endanger both the perpetrators themselves and other road users and illegal racing can also cause traffic congestion. Illegal racing is an activity that has long been carried out in Sambas City, the location of illegal racing is the Sambas Regent's Office area. However, in recent years illegal racing has also been conducted on the Kartiasa ring road. Illegal racing is done erratically but is usually done on Sunday nights starting at 10pm until the early hours of the morning. Law enforcement against juvenile offenders who commit illegal racing is an effort made to harmonize the applicable law to be applied in reality so that there is a deterrence from juvenile offenders in committing the crime of illegal racing. The legal efforts given by the police in tackling the crime of illegal racing committed by children are in the form of socialization to schools related to traffic driving safety, regular patrols at locations prone to illegal racing, giving physical punishment and then being subject to a ticket. The causes of children committing illegal racing crimes are due to the influence of friendship, a feeling of wanting to be praised, feeling cool, and an attitude of pride for violating. The community has an important role in tackling illegal racing, the community must be more concerned and alert to report to the police if there is an illegal racing action. The community must have an attitude of concern, reprimand and advise child offenders who do wild racing because most of them are done by children because children are the hope of the nation for the future.

 Keywords: Law Enforcement, Wild Racing, Patrols, Speeding Ticket

Abstrak

 Balap liar merupakan permasalahan sosial yang ada di Kota Sambas, sebab balap liar dapat membahayakan baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lain serta balap liar juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas. Balap liar merupakan kegiatan yang telah lama dilakukan di Kota Sambas, lokasi yang menjadi balap liar ialah area kantor bupati Sambas. Namun, beberapa tahun belakangan ini balap liar dilakukan juga di jalan lingkar Kartiasa. Balap liar dilakukan secara tidak menentu namun biasanya dilakukan pada malam minggu mulai pukul 10 malam hingga dini hari. Penegakan hukum terhadap pelaku anak yang melakukan balap liar merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelaraskan agar hukum yang berlaku benar diterapkan secara nyata agar ada kejeraan dari pelaku anak dalam melakukan tindak pidana balap liar. Upaya hukum yang diberikan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana balap liar yang dilakukan oleh anak ialah berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait keamanan berkendara lalu lintas, patroli secara berkala di lokasi rawan balap liar, pemberian hukuman fisik dan selanjutnya akan ditilang. Penyebab anak melakukan tindak pidana balap liar dikarenakan pengaruh pertemanan, ada perasaan merasa ingin dipuji, merasa keren, dan sikap bangga karena telah melanggar. Masyarakat memiliki peran penting dalam menanggulangi balap liar, masyarakat harus lebih peduli dan sigap melapor kepada pihak kepolisian jika ditemui adanya aksi balap liar. Masyarakat harus memiliki sikap prihatin, menegur dan menasehati pelaku anak yang melakukan balap liar sebab yang melakukan kebanyakan dilakukan oleh anak-anak sebab anak-anak merupakan harapan bangsa untuk masa yang akan datang.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Balap Liar, Patroli, Ditilang

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asyraf Suryadin, Dkk. 2022. Delinkuensi Moral Remaja Dan Pendidikan Karakter Di Bangka Barat. Samudra Biru (Anggota Ikapi). Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief. 2010. Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister

Iwan Hermawan. 2019. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Method. Hidayatul Quran Kuningan: Bandung.

John Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Belajar: Yogyakarta.

Muladi Dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muhammad Chairul Huda. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute. Semarang.

Fajar Ari Sudewo. 2022. Penologi dan Teori Pemidanaan. Djava Sinar Sinar Perkasa: Tegal - Jawa Tengah.

Roeslan Saleh. 1987. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Salle. 2020. Sistem Hukum Dan Penegakan Hukum. Cv. Social Politik Genius (Sign): Makasar.

Soerjono Soekanto. 2007. Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Penerbit UI Press. Jakarta.

Sudarto. 1981. Masalah Penghukuman Dan Gagasan Pemasyarakatan: Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta

Tri Anjaswarni. 2019. Deteksi Dini Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) Dan Solusi “Save Remaja Milenialâ€. Zifatama Jawara: Sidoarjo.

Uswatun Hasanah Dan Eny Suatuti. 2019. Buku Ajar Teori Hukum. Scopindo Media Pustaka: Surabaya.

Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Skripsi dan Jurnal

Adinda Noor Fitriana. 2019. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pemondokan. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum Faklutas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Afrin Saltiana. 2022. Upaya Polisi dalam Menyikapi Kenakalan Remaja di Tenggarong Seberang. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1. Universitas Mulawarman.

Agung Witoro. 2014. Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Kabupaten Bantul. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Alghifari Alfarisi Putra dan Chepi Ali Firman Z. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Balap Liar Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Kota Bandung). Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Prosiding Ilmu Hukum. Vol 7 No. 1.

Anisa Auliasari dan Diana Lukitasari. 2022. Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol 11 Issue 2.

Andik Prasetyo. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Universitas Islam Kediri. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9. No 1.

Ashari Aisyah dkk. 2022. Hukum yang Berkeadilan Bagi Rakyat Indonesia dalam Perspektif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Medan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol 2 No. 8.

David Tan. 2021. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8. No 8.

Ellya Rosana. 2014. Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis Vol.10 No.1. Dosen Prodi Pemikiran Politik Islam. Fakultas Ushuluddin Iain Raden Intan Lampung.

Endang Komala. 2017. Hubungan Kelekatan Anak-Orangtua (Attachment) Dengan Perilaku Delinquency Pada Remaja. Tesis. Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau.

Fikry Latukau. 2019. Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung.

Hasaziduhu Moho. 2019. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa. Vol 13 No.1

Hardika Farizky dan Rr. Nanik Setyowati. 2015. Faktor Pendorong Remaja Mengikuti Balap Liar Di Jalan Karangmenjangan Surabaya. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Volume 2 No 3. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Surabaya.

Hendri Abu Husin dan Celsy Rahmadani. 2022. Perilaku Menyimpang Pada Remaja Yang Melakukan Perbuatan Balap Liar Di Kecamatan Kayuagung. Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung. Palembang. Jurnal Hukum Uniski. Vol 11 No. 1.

Juwanda. 2017. Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Wilayah Hukum Polsek Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam. Banda Aceh.

Khermarinah. 2017. Problematika Kenakalan Pada Kalangan Remaja. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. At- Ta’lim Media Informasi Pendidikan Islam. Vol. 16. No. 2.

Kornelius Benuf Dan Muhamad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan Volume 7 Edisi I. Staf Badan Konsultasi Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Liwaul Hamdi. 2023. Peran Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Bagi Anak Yang Melanggar Lalu Lintas Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Polresta Banda Aceh). Skripsi. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Muhammad Gunawan Nasrudin. 2022. Tindak Pidana Perilaku Balap Liar Ditinjau Dari Aspek Kriminologi Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember). Skripsi. Program Studi Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Nuril Hidayah. 2019. Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Balap Liar Di Kabupaten Magelang. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Ni Putu Krisna Dewi, dkk. 2022. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. E-Journal Komunikasi Yustisia Volume 5 Nomor 2. Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum.

Ni Putu Rai Yuliartini. 2014. Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol 7 No. 3.

Prilly Krenti Schalwyk, dkk. 2022. Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Sam Ratulangi. Manado.

R. Jati Bayubroto. 2009. Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Pasir, Kerikil Dan Batu Di Lingkungan Sungai Dan Pesisir Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rokhim. 2023. Peranan Kepolisian Dalam Menangani dan Menanggulangi Balap Liar (Studi Kasus: Jalur Pantura Kabupaten Demak). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Sanyoto. 2008. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8 No.3. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Syari Ramadani S. 2021. Peranan Kepolisian Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Balap Liar Sepeda Motor (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Sunggal). Skripsi. Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.

Tri Wardana Bhakti. 2017. Peranan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Kota Samarinda. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Mulawarman Samarinda. Jurnal Pembangunan Sosial. Vol 5 No. 4.

Ulul Azmi Funna. 2019. Teori Penanggulangan Kejahatan. Fakultas Hukum. Universitas Syiah Kuala.

Vivi Ariyanti. 2019. Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto. Jurnal Yuridis Vol 6 No. 2.

Webstite

Agus Riyanto. 2018. Penegakan Hukum, Masalahnya Apa?. BINUS University Faculty Of Humanities.

Annisa. 2023. Tindak Pidana: Pengertian, Unsur dan Jenisnya. Website. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Bernadetha Aurelia Oktavira. 2023. Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya. hukumonline.com.

I Gede Nyoman Bratasena. 2013. Apakah Semua Polantas Jadi Penyidik Lalu Lintas?. Hukum Online.com.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Downloads

Published

2024-06-26