TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG DITITIPKAN PADA PANTI ASUHAN AHMAD YANI DI PONTIANAK
Abstract
Abstract
Children have rights that should be fulfilled by their own parents. However, many parents put their children in orphanages for various reasons. The action of placing children in orphanages will diminish the intensity of them spending time with the parents which also directly affects the parents"™ presence and action in terms of fulfilling their obligation to taking care of their children. The case of children being put in orphanages will often lead to a negligence due to parent's failure in fulfilling their obligation as parents.
The purpose of this research is to unravel some contributing factors on why some parents failed to fulfill their parental responsibilities toward the children they left at the orphanage. Other than that, this research also aim on finding out the possible law consequences of the addressed problem and the efforts that has been done by the orphanage coordinators as they become the newly rights owner of the said children. This research was conducted using empirical research methods with descriptive qualitative approach"“in which the research carried by field research in the form of direct interviews and gathering informations from written sources of previous research.
The result showed that putting non-orphan children to orphanages is a form of child negligence. This due to parents"™ failure in fulfilling their children"™s basic rights. In almost every case where non-orphan children submitted to orphanages by their biological parents mainly due to socioeconomic problems. The parents assumed they couldn"™t raise their children due to poverty, and their children would have better chance in life if they"™re raised in an established institution such as orphanages. On the other hand, the orphanage equipped the children with life skills and also life guidance in order for them potentially have a bright future.
Keywords: Responsibility, Parents, Children, Orphanage
Abstrak
Anak mempunyai hak-hak yang sudah semestinya menjadi kewajiban dari orang tuanya untuk memenuhi hak tersebut. Tapi banyaknya orang tua yang menempatkan anaknya ke Panti Asuhan dengan berbagai alasan. Dengan menitipkan anak ke Panti Asuhan membuat tindakan ini berdampak pada berkurangnya intensitas pertemuan diantara mereka, yang secara langsung juga berdampak terhadap kewajiban orang tua dalam hal mengurus anaknya. Ketika seorang anak ditempatkan di Panti Asuhan, menyebabkan orang tuanya tidak lagi mengurus anak tersebut yang maka tidak terpenuhinya tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab orang tua belum memenuhi tanggung jawab terhadap anak kandungnya yang dititipkan ke Panti Asuhan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan akibat hukum yang ditimbulkan daripada permasalahan tersebut, serta upaya yang dilakukan oleh pengurus Panti Asuhan yang mana merekalah yang memiliki hak atas anak-anak yang dititipkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pengumpulan data dari bahan pustaka dan juga langsung dari sumbernya di lapangan dengan cara wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyerahan anak yang dilakukan oleh orang tua kepada Panti Asuhan dapat dikatakan sebagai bentuk penelantaran anak, karena hak yang melekat pada anak dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab orang tua tidak dapat dipenuhi, orang tua yang menyerahkan anaknya ke Panti Asuhan tidak melaksanakan tanggung jawab kepada anaknya secara penuh. Para orang tua yang menitipkan anaknya adalah orang tua yang tidak mampu dalam hal ekonomi. Mereka tidak mempunyai biaya yang cukup dalam memenuhi kebutuhan anak. Pihak Panti Asuhan membantu orang tua memenuhi tanggung jawabnya yang telah menelantarkan anak dengan memberikan pelayanan, bimbingan, serta keterampilan kepada anak asuh agar menjadi manusia yang berkualitas.
Kata kunci: Tanggung jawab, Orang Tua, Anak, Panti Asuhan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. A. Waskito, 2012, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Jakarta Selatan.
Abu Ahmadi, 2009, Psikologi Sosial, Rineka Cipta, Jakarta.
Ahmad Kamil, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aminah Aziz, 1998, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Medan: USU Press.
Amir Hamzah, 2020, Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research),
(Malang: Literasi Nusantara Abadi).
Bambang Sunggono, 2012 Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-12, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Bisma Siregar, 1996, Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional,
(Jakarta: Rajawali).
D.C. Tyas, 2019, Hak dan Kewajiban Anak, Alprin, Semarang.
Depdikbud, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka).
Depdikbud, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dindin Jamaludin, 2010, Metode Pendidikan Anak, Pustaka Al-Fikriis, Bandung.
Dolet Unaradjan, 2000, Pengantar Metodologi Penelitian Ilmu Sosial, Jakarta: PT.
Grasindo.
Hasbullah, 2011, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Heri gunawan, 2014, Keajaiban Berbakti Kepada Orang Tua (Bandung: Remaja
Rosdakarya).
HM. Budiyanto, “Hak-Hak Anak dalam Perspektif Islamâ€, Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK)Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Irma Setowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi
Aksara,Semarang.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi
Aksara.
Kartini Kartono, 1982, Psikologi Anak, Bandung, Alumni.
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia ( Teori Praktek dan
Permasalahannya), Bandung : CV. Mandar Maju.
Mardi Candra, 2017, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang
Perkawinan Bawah Umur, Prenamedia Group, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: normative
dan empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Mahkamah Agung RI, 2011, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian dalam Pembahasannya, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.
M. Habih Mustopo, 1988, Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Budaya Kumpulan
Essay, Usaha Nasional, Surabaya.
Masri Singarimbun, 2006, Cara Penelitian Empiris Cetakan Ke-2, Gramedia
Jakarta, hal. 16
Masrisingarimbun dan Sofian Effendi, 1990. Metode Penelitian Hukum dan
Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 144
M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, (Jakarta:
Rajagrafindo Persada).
Nasrah, Asni Zubair, 2022, HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP
ANAK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN, Maddika : Journal of Islamic Family Law Vol. 03, No.01.
Nasikh Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam Kaidah-Kaidah Dasar,(Bandung:
Remaja Rosdakarya)
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada,
Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kualitatif, R&D, Bandung : IKAP
Sri Lestari, 2012. Psikologi Keluarga ( Penanaman Nilai Dan Penanganan Konflik
Dalam Keluarga), Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Jurnal
Ahmad Saeful, Ferdinal Lafendry, 2021, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DALAM
ISLAM, Tarbawi, Vol.4, No.1-Februari
Amir Sahaka, 2019, Family And Community Responsibility For Education, Jurnal
Teknologi Pendidikan Madrasah 2.
Fan Basten Purba, 2018, Implementasi Hak Alimentasi dalam KUHPERDATA dan
Undang-Undang Perkawinan ( Perlindungan Hak Hidup Layak Bagi Lansia).
Hani Sholihah, 2018. Perbandingan Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam, Vol.1, No 2.
Hepy Mandiana Sari, 2019. Pemenuhan Hak Alimentasi Bagi Orang Tua Di
Pondok Lansia Al-Ishlah Kecamatan Blimbing Kota Malang, Skripsi.
Iis Rodiah, M. Djaswidi A, 2018, Tanggung Jawab Orang tua Terhadap Anak
dalam Pendidikan Seksual, Tarbiyah al-aulad Vol.3 No.1.
Irfan Islami, Aini Sahara, 2019, Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak dibawah
Umur (HADHANAH) Kepada Bapak Pasca Perceraian, ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 No.1.
Ilhammuddin & Muallifah, 2011, Psikologi Anak Sukses, UB Press, Malang.
Junaidi, 2021, Model Rumah Harapan Melalui Peningkatan Partisipasi Anak di
LKSA Dana Mulia Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, BIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Vol. 03 No.02, Desember.
Januardin, 2021, Holfian D, Sosilisasi Enterpreneurship Kepada Anak Yayasan
Panti Asuhan RAHPIA Pada Pasca Masa Pandemic Covid-19, Jurnal
Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.3 No.2.
Melia Putri Purnama Sari, 2022, Kewajiban Alimentasi Yang Tidak Dilaksanakan
Oleh Orang Tua Terhadap Anaknya dalam Perspektif Hukum Positif, Jurnal Kertha Semaya, Vol.10 No.3.
Muhammad Ansori Lubis, 2020, Perlindungan Hak Dasar Anak pada Masa
Pandemi Covid-19 di Kota Medan, Jurnal Mercatoria, Vol. 13 No 2 Desember.
Raissa Lestari, 2017. Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak
(Convention On The Rights Of The Child ) Di Indonesia ( Studi kasus : Pelanggaran Terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan riau 2010-2015), Jom Fisip Vol. 4 No. 2.
Reny Puspita Pandingan, 2018, Perjanjian penyerahan Anak asuh berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pada Panti Asuhan Anak Yatim Fakir Miskin Al Ilham di Pekanbaru, Skripsi. Fakultas Hukum UIR.
Wasis Aman, 2021, Komparasi Kepercayaan Diri Anak Yatim di Panti Asuhan
dengan di Keluarga, G COUNS: Jurnal Bimbingan dan Konseling, Vol. 6 No. 1, Bulan Desember.
Yasmine, C. 2017. “Pelaksanaan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua Studi
Kasus Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah Pekanbaru Ditinjau Dari UU No. 1 Tahun 1974.†Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Hukum 4, No. 2: 1-14.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.