PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA SECARA IN ABSENTIA DI PENGADILAN MILITER PONTIANAKSTUDI KASUS PUTUSAN ( NO.66-K/PM.1-05/AD/XI/2022)
Abstract
Abstract
Military specific criminal law contains articles that specific made for someone that work at military agency or soldier by profession.desertion is the most commited cases military soldier do. the act of fleeing from the unit for more than 30 days during peacetime without permission from the commander for no particular reason. The trial in desertion cases is carried out in absentia if the defendant is missing. The judge's consideration in deciding the case of desertion in absentia considers that in order to prevent the accumulation of cases and for the sake of legal certainty against the defendant, the defendant's case can be examined and decided without the presence of the defendant.
Keywords : Judge consideration, Military Criminal law, Military, Desertion, in absentia.
Abstrak
Hukum pidana khusus militer berisi pasal "“ pasal mengenai hukum pidana yang khusus berlaku untuk seorang militer atau sering disebut tentara. Desersi merupakan kasus yang paling banyak dilakukan oleh tentara. Tindakan melarikan diri dari kesatuan melebihi dari 30 hari dalam masa damai tanpa ijin dari komandannya dengan alasan yang tidak diketahui. persidangan pada kasus desersi ini dijalankan secara in absentia jika terdakwanya tidak ditemukan. . Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Desersi in absentia mempertimbangkan bahwa untuk mencegah terjadinya penumpukan perkara dan demi kepastian hukum terhadap terdakwa maka perkara terdakwa dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Kata kunci : Pertimbangan hakim,Hukum pidana militer, milter, Desersi, in absentia.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Bemmelen, Van.1984. HUKUM PIDANA I. (Hasnan terjemahan) JAKARTA.PENERBITAN EDISI INDONESIA.
Hamzah, Andi, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim ,Johny.2011 Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Banyu Media.
Johny ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Banyu Media, 2011, halaman 57.
Kanter, E.Y.dan S.R.Sianturi.1981.HUKUM PIDANA MILITER DI INDONESIA.JAKARTA. Alumnin AHM –PTHM.
Mulyadi. L., 2014, Seraut Wajah Putusan Dalam Hukum Acara Pidana
Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Citra Aditnya Bakti, Bandung.
Salam,Faisal.1994.PERADILAN MILITER INDONESIA , BANDUNG.CV Mandar maju.
Salam.Faisal.1966.HUKUM ACARA PIDANA MILITER DI INDONESIA.Bandung,cv.mandar salam.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996).
JURNAL
Kusuma Purwanta,Wayan, I Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.2021. AKIBAT HUKUM BAGI PRAJURIT TNI MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DIPUTUSIN ABSENTIA DALAM PRAKTEK PENGADILAN MILITERIII-14.DENPASAR. jurnal Konstruksi Hukum | ISSN: 2746-5055Vol. 2, No.1,Januari.2021.Halaman 123-127 .
Prahyangan,WimasaritwaDanar.2021. KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA DESERSI DENGAN PASAL 87 KUHPM (Studi Putusan Nomor 24-K/PM II-11/AD/IV/2018). Jurnal Verstek Vol. 9 No. 2
Sari, A.M.(2015). Pemeriksaan Secara In Absensia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi dalam Waktu Damai. Jurnal Verstek, 6(3), 45–55.
Satyastuti, N. W. R., Sari, C. A. T., & Vaundra, V. A. (2016). Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi yang Dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia. Jurnal Verstek, 4(2), 10–17.
Yastiant,RanggaAnwari.2015.TINJAUANTENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI.Jurnal Verstek Vol. 3 No. 1,=.Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.
INTERNET
Yusuf,Abdhul.2023. Studi Pustaka: Pengertian Tujuan, Sumber dan Metode.diakses 1 juni 2023,dari https://deepublishstore.com/blog/studi-pustaka/
Rania,Darin.2023.Teknik Pengumpulan Data: Pengertian, Proses, dan Jenisnya,.diakses pada 6 juni 2023 dari Darin Rania, Teknik Pengumpulan Data: Pengertian, Proses, dan Jenisnya,2023.
Hukum online.com.Pengertian Peradilan In Absentia. 15 februari 20212( diakses pada 09 januari 2023). https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-peradilan-in-absentia-lt4f2e502cd0e52.
UNDANG – UNDANG
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 mengenai Hukum disiplin militer
Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman