PELAKSANAAN PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA NOMOR 17/PDT.G.S/2023/PN.PTK

Authors

  • SYARIFAH ELVANI APRILIANI ALKADRIE NIM. A1012201089 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The individual who provided the loan was Mr. Ivan Agustinus, with debts and receivables totaling IDR 30,000,000.00. In this instance, Mr Mulyadi has defaulted by only fulfilling his borrower responsibilities in line with what the parties had agreed upon. Subsequently, the case proceeded until the conclusion of decision No. 17/PDT.G.S/2023 PN.PTK, wherein Mr. Mulyadi is the defendant and Mr. Agustinus is the plaintiff. The problem is stated as follows: "Can the Judge's Decision in the Case of Default in Simple Lawsuit Number 17/PDT.G.S/2023/PN.PTK be Executed by the Plaintiff, Even though There is No Confiscated Collateral Against SHM?". An empirical method using a descriptive analysis approach is the research methodology employed. Empirical legal research employs theories, theoretical foundations, conceptual frameworks, primary and secondary data to bridge the theoretical and practical gaps. Research using the descriptive method aims to provide information about specific groups, individuals, diseases, or symptoms. Both parties had agreed upon the debt and receivables that Mr. Ivan Agustinus gave to Mr. Mulyadi, but it turned out that Mulyadi was in default. Mr. Mulyadi's failure to make any payments towards the debt owed to Mr. Ivan Agustinus was the primary contributing factor. The legal ramifications for Mr. Mulyadi included fulfilling the terms of the agreement and making up for any losses he suffered as a result of the breach of contract. In the past, Mr. Ivan Agustinus had tried to work with Mr. Mulyadi amicably, but the outcome had not been what Mr. Agustinus had anticipated. This case involves Rp 30,000,000.00 worth of debts and receivables between Mr. Ivan Agustinus and Mr. Mulyadi that are the result of negligence. Mr. Ivan Agustinus sued Mr. Mulyadi to demand payment and the fulfilment of the contract, as well as a return to Mr. Mulyadi's previous obligations

Keywords : Debt and Receivable Agreement, Default, Execution, Simple Lawsuit

Abstrak

 

Dalam hutang piutang uang senilai Rp 30.000.000,00 yang mana bapak Ivan Agustinus sebagai pihak yang meminjamkan uang tersebut. Dalam hal ini bapak Mulyadi telah melakukan wanprestasi dengan hanya membayar kewajibannya sebagai peminjam sesuai dengan yang telah di perjanjikan oleh kedua belah pihak. Kemudian terjadilah perkara sampai akhir putusan Nomor 17/PDT.G.S/2023 PN.PTK yang mana bapak Ivan Agustinus selaku penggugat dan bapak Mulyadi selaku tergugat. Rumusan masalah: "Apakah Putusan Hakim Dalam Perkara Wanprestasi Dalam Gugatan Sederhana Nomor 17/PDT.G.S/2023/PN.PTK Dapat Dilaksanakan Eksekusinya Oleh Penggugat, Meskipun Tidak Diletakkan Sita Jaminan Terhadap SHM?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberi data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala, atau kelompok tertentu. Hutang piutang yang di berikan oleh bapak Ivan Agustinus kepada bapak Mulyadi telah disepakati kedua belah pihak yang dimana ternyata pihak Mulyadi melakukan wanprestasi. Faktor penyebab sehingga bapak Mulyadi melakukan wanprestasi dengan tidak membayar sama sekali hutang tersebut terhadap bapak Ivan Agustinus. Akibat hukum yang diterima bapak Mulyadi harus memenuhi perjanjian yang telah di sepakati dan mengganti kerugian yang telah ditimbulkan akibat wanprestasi yang telah dilakukan. Sebelumnya bapak Ivan Agustinus telah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan bapak Mulyadi tetapi hasilnya tidak sesuai yang di harapkan bapak Ivan Agustinus. Dalam hal ini mengenai kelalaian dalam hutang piutang atas uang senilai Rp 30.000.000,00 antara bapak Ivan Agustinus terhadap bapak Mulyadi. Bapak Ivan Agustinus mengambil upaya hukum dengan menggugat bapak Mulyadi untuk meminta pemenuhan perjanjian serta ganti rugi dan kembali melaksanakan kewajibannya

Kata Kunci : Perjanjian Hutang Piutang, Wanprestasi, Eksekusi, Gugatan Sederhana

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku:

A’an Efendi & Dyah Ochtorina Susanti. 2015. Penelitian hukum (Legal Research), Sinar Grafika : Jakarta.

Amiruddin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anggito Albi & Setiawan Johan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cv Jejak (Jejak Publisher).

Christoper. J. Wheelan. 2015. Small Claim Court-A Comparative Study. New York: Oxford, University Press.

Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika : Jakarta.

Endang Hardian & Lukman Hakim. 2020. Hukum Cara Perdata Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Deepublish Sleman.

Fathoni Abdurrahman. 2006. Metodologi penelitian & teknik penyusunan skripsi. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Gatot Supramono. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Huda, M.k., Nugraheni N. & Kamarudin,K. 2016. Harmonizing competition law in the ASEAN economic community, International Journal of business, Economics and law.

Herul. 2021. Proses Beracara Dalam Perkara Gugatan Sederhana Pada Pengadilan Negeri. Pare-pare: Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Harahap, M.Y. 2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata.

Kasiram Moh. 2010. Metodologi Penelitian: Kualitatif-Kuantitatif (Uin Maliki Press.

Miru Ahmad. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta.

Munir Faudy. 2014. Konsep Hukum Perdata. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mardani. 2010. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika: Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: cetakan kedua, Sinar Grafika: Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2006. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika: Jakarta.

Mochammad Djais. 2000. Pikiran Dasar Hukum Eksekusi. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.

Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cetakan Kesatu PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Montuwalu. 2021. Proses Penyelesaian Perkara Hutang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana. Lex Privatum

M. Nur Rasaid. 2003. Hukum Acara Perdata, Cetakan Ketiga Sinar Grafika Offset. Jakarta.

M. Natsir Asnawi. 2019. Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama Ed Revisi Cet III, UII Press: Yogyakarta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perdata Pada Perngadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Miswardi, S.H. 2021. Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktik, Penerbit Lakeisha.

Moloeng L Lexy. 2012. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Perda Karya: Bandung.

Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara Perdata : dalam teori dan praktek, Bandar Maju: Bandung.

Roihan A. Rasyid. 2015. Hukum Acara Peradilan Agama. Cet. XVI; Rajawali Persada. Jakarta.

Rifai Ahmad. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Bumi Aksara. Jakarta

Soedikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.

Subekti. 2008. Pokok Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Sarwono,S.H.M.HUM. 2014. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Sinar Grafik : Jakarta.

Subekti.R & Tjitrosudibio.R. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.

Soeparmo R, 2005. Hukum Acara Perdata. Mandar Maju, Bandung.

Singarimbun Masri & Efendi Sofyan. 2006. Metode Penelitian Survey. LP3S, Jakarta.

S. Soekanto. 2007. Sosiologi suatu pengantar.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta, Bandung.

Sudaryono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Mix Method. PT Raja Grafindo Persada, Depok.

Umi Narimawati. 2013. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif: Teori dan Aplikasi. Agung Media: Bandung.

Waluyo Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.

Zainal Asikin, 2018. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenadamedia Group, Cet Ke 3, Jakarta.

B. Jurnal/ Skripsi:

Ambrosius Adjie, “Peletakan Sita Jaminan Atas Hak Kekayaan Intelektualâ€, Jurnal Universitas Parahyangan, Vol. 1. 2015

Binsar Gultom, 20 April 2006, “Kualitas putusan hakim harus di dukung masyarakatâ€, Suara Pembaruan.

Muhammad Misbahul Munir. 2009. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) Di Pengadilan Agama Sleman. Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pandiangan, A.G. Kedudukan Akta Perdamaian Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata (Analisis Akta Perdamaian Nomor 305/PDT.G/2016/PN MDN) Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains,2 (02). 2021

Paulus E. Lotulung, “Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan, Paparan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Rapat Kerja Nasional Di Balikpapan, Tanggal 10-14 Oktober 2010.

Ricky Ardilay, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Wanprestasi Antara Pemilik Tanah Dan Pembangunan Ruko Dalam Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Ruko (Putusan Nomor 79/PDT.G/2017/PN.PTK) Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

Rana Tsabita, Pelaksanaan Putusan Nomor 206/PDT.G/2020/PN.PTK) Tentang Perkara Wanprestasi Pembayaran Dalam Kontrak Perjanjian Kerja Pengadaan Alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

Syapri Chan, “Penyelesain Sengketa Kredit Macet Perbankan Melalui Gugatan Sederhanaâ€, Jurnal Normatif Investasi, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Medan, Vol 8, Nomor 2, April 2017

Sugiyono, â€Pengaruh Kompetensi dan Komunikasi Terhadap Kinerja Perangkat Desaâ€, Jurnal Manajemen, Vol. 13(2). 2021

Yunita Nurina, “Tinjauan Yuridis Terhadap Conservatoir Beslag (Studi Terhadap Putusan Nomor: 268/Pdt.G/2006/PN.Dpsâ€, Skripsi (Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jenderal Soedirman, 2012

C. Dokumen Hukum:

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perma No. 2 Tahun 2015, B.N. No. 1172.

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perma No. 4 Tahun 2019, B.N. No. 942.

Pasal 1313 KUHPerdata

Perma No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Ma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana

D. Internet:

Lawfile, 2011, Pelakasanaan Putusan Pengadilan, Dari : https://lawfile.blogspot.com/2011/07/pelaksanaan-putusan-pengadilan.html (Diakses 29 November 2023)

Heylaw.id, 2021. Hukum Acara Perdata : Pelaksanaan putusan Pengadilan, Dari https://heylaw.id/blog/pelaksanaan-putusan-pengadilan (Diakses 28 November 2023)

Salis. 2023. “Beberapa istilah dalam putusan hakim†Dari : https://www.dilmil-yogyakarta.go.id/beberapa-istilah-dalam-putusan-hakim/ (Diakses Pada Tanggal 31 Maret 2023)

Downloads

Published

2024-06-27