PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH TANPA DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DIDESA TELUK BAYUR KECAMATAN TERENTANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
Buying and selling land is one way for people to transfer land rights. To provide legal assurance and protection, according to Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, it mandates that in the event of a transfer of land rights such as buying and selling, it must be done in the presence of a Land Deed Official (PPAT), who will then issue a Deed of Sale and Purchase as authentic proof of the transfer of land rights from the seller to the buyer. From this Deed of Sale and Purchase, the parties can register it and process it again at the National Land Agency (BPN) office to obtain a certificate of ownership rights to the land. However, it cannot be denied that there are still many land transactions conducted without the presence of a Land Deed Official, in other words, unofficially through receipts and/or Land Certificates from the Village government, as is still happening in Teluk Bayur Village, Terentang Sub-District, Kubu Raya Regency.
The approach used in this research is the juridical-empirical method, which examines through a sociological lens based on facts, the process of occurrence, and the functioning of law within society. The type of research utilized is descriptive, employing both primary and secondary data. The method employed in data analysis is qualitative, delineating how land transactions are carried out in Teluk Bayur Village and then connecting them with applicable regulations.
This research was conducted in Teluk Bayur Village, Terentang Sub-District, Kubu Raya Regency, by distributing questionnaires to 48 residents of Teluk Bayur Village as respondents. Additionally, to supplement the data, interviews were conducted with the Sub-District Head of Terentang and the Village Head of Teluk Bayur. From the data and facts obtained, it is evident that many residents still engage in land transactions without the presence of a Land Deed Official, essentially through informal means using a receipt or Land Certificate from the Village government. This occurs due to the lack of knowledge among the residents regarding the procedures and regulations, the absence of nearby Land Deed Official offices, and concerns about expensive fees and lengthy processes. Legally, this results in weak evidence held by the residents, making them vulnerable to disputes. Legal efforts that can be undertaken by the Sub-District and Village governments include socializing the importance of legal ownership of land rights. The Village conducts land transaction registration through neighborhood associations (RT/RW) to at least have records and issue Land Certificates from the Village government, and encourages residents who are or will engage in land transactions to process them in the presence of the nearest Land Deed Official in accordance with applicable legal provisions.
Keywords: Land, Buying and Selling, Informal Transactions
Abstrak
Jual beli tanah merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat ketika ingin melakukan peralihan hak atas tanah. Guna memberikan jaminan dan perlindungan hukum maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengamanatkan apabila terjadi peralihan hak atas tanah seperti jual beli, maka pelaksanaannya harus dan wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kemudian akan diperoleh Akta Jual Beli sebagai bukti otentik telah terjadinya peralihan hak atas tanah dari si penjual kepada si pembeli. Dari Akta Jual Beli tersebut, para pihak dapat mendaftarkannya dan diproses kembali di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyaknya tindakan jual beli tanah tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kata lain secara bawah tangan yaitu dengan kwitansi dan atau Surat Keterangan Tanah dari pemerintah Desa, seperti yang masih terjadi di Desa Teluk Bayur Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, mengkaji melalui sosiologis yang berdasarkan pada fakta, proses terjadinya dan bekerjanya hukum didalam masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan bentuk penelitian melalui data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam Analisa data adalah metode kualitatif, yaitu dengan menjabarkan bagaimana pelaksanaan jual beli tanah di masyarakat Desa Teluk Bayur kemudian dihubungkan dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan di Desa Teluk Bayur Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, dengan menyebarkan kuesioner kepada 48 masyarakat Desa Teluk Bayur sebagai responden serta untuk melengkapi data dilakukan wawancara bersama Camat Kecamatan Terentang dan Kepala Desa Teluk Bayur. Dari data dan fakta yang diperoleh, menyatakan bahwa memang masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah dilakukan tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam kata lain secara bawah tangan dengan alat bukti selembar kwitansi dan atau Surat Keterangan Tanah dari pemerintah Desa. Hal ini terjadi dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur dan ketentuan yang berlaku, tidak adanya kantor PPAT terdekat, dan takut biaya mahal dengan proses yang lama. Akibat hukumnya, masih lemahnya bukti yang dipegang masyarakat sehingga rawan terjadi sengketa. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kecamatan maupun Desa melakukan sosialisasi terkait pentingnya legalitas kepemilikan hak atas tanah. Desa melakukan pendataan jual beli tanah melalui RT/RW untuk diproses setidaknya tercatat dan diterbitkan Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Desa, serta menghimbau masyarakat yang akan dan telah melakukan jual beli tanah untuk mengurus kembali dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Tanah, Jual Beli, Di Bawah Tangan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A. Madjeji Hasan. 2009. Kontrak Minyak dan Gas bumi Berazaz Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska.
A.P. 1999. Perlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Toko Gunung Agung.
Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Boedi Harsono. 1986. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peaturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Jambatan.
Boedi Harsono. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Cet.1. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djembatan.
Boedi Harsono.2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Budi Harsono. 2016. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Charlie Rudyat, Kamus Hukum, Tim Pustaka Mahardika, t.t.
Cst Kansil, Christine S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N. Mamamit. 2009. Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laskbang Pressindo.
Effendi Perangin. 1991. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ermasyanti, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hari Sasangka. 2005. Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, Bandung: Mandar Maju.
Irma Devita Purnamasari. 2010. Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Bandung: Kafia Mizan Pustaka.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Kencan.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.
Riduan Syahrini. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Samsul Arifin. Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penulisan Hukum, Medan: Medan Area University Press.
Sigit Sapto. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafila.
Sihombing, B.F. 2019. Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Supriadi. 2012. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media Group.
Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat
Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
C. Jurnal
Christiana Sri Murni. 2018. Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat, “Lex Librum†Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2.