WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PADA DEVELOPER PT. SAFINAH ANNAJAH GRUP DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ARPI NURUL ANSHARI NIM. A1012201091 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract As a prerequisite to buying a property, buyers must make a down payment in the beginning stages of home ownership. But in practice, not all purchasers are able to pay with cash, which leads to a number of issues that must be resolved, chief among them being the dispute that arose in Pontianak between the buyer and the developer, PT. Safinah Annajah Group, over a house sale and purchase agreement. The remaining installment money for the house does not arrive within the allotted time frame, which causes a problem between the buyer and the developer. The developer actually suffers a loss because the agreement is not followed through on. "What factors cause the buyer not to pay the remaining installments in the home sale and purchase agreement with the developer, PT. Safinah Annajah Group, as a creditor in Pontianak City?" is the problem formulation found in this thesis. Regarding this research methodology, the author employs a descriptive analysis approach along with an empirical research methodology. Research that draws from the gaps between theory.Theoretical foundations, conceptual frameworks, secondary data, and primary data is known as empirical legal research. Using the facts gathered during the research to describe the current state of affairs is how the descriptive method solves problems. Furthermore, regarding the agreement between the developer PT. Safinah Annajah Group and the buyer enter into a binding agreement for the sale and purchase of the house by regulating the rights and obligations of each party. The problem that arises between the buyer and the developer is because the remaining installment money for the house does not comply with the specified time period, this really creates a loss for the developer because what has been agreed is not in accordance with what is implemented. Factors that cause buyers to default on the fact that the factors that cause buyers to default on house installment payments are because the buyer does not have the funds to pay the remaining installments on the house. The resulting legal consequences state that a warning is given and a time tolerance is given for payment by the developer. Because they did not fulfill the obligations agreed upon by both parties in the agreement for the sale and purchase of the house in the Taman Safinah 2 Complex. The buyer was given a verbal warning by the developer and given a grace period to pay the remaining installments for the house in the Taman Safinah 2 Complex. However, if the buyer fails to fulfil their end of the bargain, the developer will return the down payment and retain 10% of the money that was originally given to the buyer. And because excellent communication has been maintained with the buyer, there hasn't been a cancellation of the agreement to date. Keywords: Sale and Purchase Agreement, Buyer, Default Abstrak Dalam proses awal kepemilikan rumah, pembeli harus membayar uang muka sebagai syarat awal dalam pembelian rumah. Namun dalam kenyataanya tidak semua pembeli dapat melaksanakan pembayaran secara tunai, dengan ini memunculkan berbagai persoalan yang perlu mendapatkan solusi penyelesaiannya, khususnya masalah yang terjadi di kota Pontianak antara developer PT. Safinah Annajah Grup dan pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah. Masalah yang timbul antara pembeli dan penjual dikarenakan sisa uang angsuran rumah tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, hal ini sangat membuat rugi penjual karena apa yang sudah diperjanjikan tidak sesuai denga napa yang dilaksanakan. Skripsi ini memuat rumusan masalah : "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Belum Membayar Sisa Uang Angsuran Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Terhadap Developer PT. Safinah Annajah Grup Sebagai Kreditur Di Kota Pontianak?". Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teori, kerangka konsep. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai perjanjian antara developer PT. Safinah Annajah Grup dan pembeli melakukan perjanjian pengikatan jual beli rumah dengan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Masalah yang timbul antara pembeli dan penjual dikarenakan sisa uang angsuran rumah tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, hal ini sangat membuat rugi penjual karena apa yang sudah diperjanjikan tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan. faktor penyebab pembeli wanprestasi terhadap Bahwa faktor penyebab pembeli wanprestasi terhadap pembayaran cicilan rumah dikarenakan pembeli belum mempunyai dana untuk membayar sisa uang angsuran rumah. Akibat hukum yang ditimbulkan menyatakan diberi teguran dan pemberian toleransi waktu untuk pembayaran oleh penjual. Karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah di Komplek Taman Safinah 2. Upaya yang dilakukan penjual kepada pembeli yaitu memberikan peneguran secara lisan dan diberi toleransi untuk membayar sisa uang angsuran rumah di Komplek Taman Safinah 2, tapi apabila pembeli tidak melakukan kewajibannya yang sudah disepakati, maka dari pihak penjual akan mengembalikan uang muka dan mengambil 10% uang muka yang dikembalikan kepada pembeli. Dan sampai saat ini belum ada pembatalan perjanjian dikarenakan untuk menjaga hubungan baik dengan pembeli. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Pembeli, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Ali Zainuddin, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Adil.U.H, 2016, Dasar-Dasar Hukum Bisnis Edisi 2, Mitra Wacana Media, Jakarta

Budiono Herlien, 2016, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Buku I), Citra Aditya Bakti, Bandung

Badrulzaman Darus Mariam, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Darus Mariam,1994,Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

Daliyo.B.J, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka

Efendi Sofyan dan Singarimbun Masri, 2006, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta

Hernoko Yudha Agus, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta

HS Salim, 2008, Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta

Harahap Yahya, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung

Irzan, 2019, Azas Azas Hukum Perdata, Cetakan III, Jakarta

Pangestu Teguh Muhammad,2019,Pokok-Pokok Hukum Kontrak, Makassar.

Prodjodikoro Wiryono R, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung

Pramono Nindyo, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbiatan UT, Jakarta

Rahajo Handri dan Komandoko Gamal, 2010, Draf Lengkap Surat Perjanjian (Surat Kontrak), Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Muhammad Abdulkadir, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta

Miru Ahmadi, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Murhaini Suriansyah, 2015, Hukum Rumah Susun Eksistensi, Karakteristik, danPengaturan, LaksBangGrafika, Palangkaraya

Muhammad Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhammad Abdulkadir, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Nursal Muhammad dan Ilyas Amir, 2016, Kumpulan Asas-Asas Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

R. Subekti I, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

R. Subekti II, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

R. Subekti III, 2002, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

R. Subekti IV, 2004, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta

Rusli Hardijan, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pusaka Sinar Harapan, Jakarta.

Syahmin, 2006, Hukum Perjanjian Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Syahrani Riduan, 2000, “ Seluk Beluk Dan Asas-asa Hukum Perdataâ€, Bandung.

Satrio J, 2001, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung

S.H. Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Bisnis, Bandung

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung

Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2014, KUHPer, KUHA Per ,KUHP, KUHD, Yogyakarta.

Tjitrosudibio R. Subekti R, 2004, Kitab Undang-Undanng Hukum Perdata, Jakarta

Widjaja Gunawan dan Muliadi Kartini, 2010, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

b. Jurnal/Skripsi

Muhammad Kharisma, 2020, “tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Pemanfaatan Rumah Negara Selain Sebagai Tempat Tinggal Di Indonesiaâ€, Novum: Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 3, Juli hlm 165

Nadia Mellinia, 2022, Wanprestasi Debitur Yang Melakukan Over Kredit Tanpa Izin Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Nergara (PERSERO) Tbk Cabang Pontianak, skripsi Faku ltas Hukum Universitas Tanjung

Riko Rizkianto, 2021, Wanprestasi Pembayar Jual Beli Rumah Secara Angsuran Antara PT. Prada Raya Utama Dengan Pembeli Di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, skripsi : Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura

Selly, 2021, Analisis Yuridis Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Sistem Pre Project Selling, Mahasiswa Programa Studi Ilmu Hukum, Universitas Putera Batam

Sugiyono, 2021, “Pengaruh Kompetensi dan Komunikasi Terhadap Kinerja Perangkat Desaâ€. Jurnal Manajemen Vol.13(2)

Djohari Santoso & Achmad Ali, 1989, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Muhammad Nizam Fanani, 2012, “Pemanfaatan Lembaga Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Praktik Pembuatan Akta Notaris di Kabupaten Magelangâ€, Tesis, Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada

c. Internet

BFI, 2023, Wanprestasi Adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Penyebab, Dan Contohnya, Dari : https://www.bfi.co.id/id/blog/wanprestasi-adalah-pengertian-dan-hal-penting-lainnya ( Diakses 30 November 2023)

Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Cetakan Kelima, 2014, KUHPer, KUHA Per ,KUHP, KUHD, Yogyakarta.h, 317 ( 12 Desember 2023)

Notonegoro, 2012, Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, URL: http:///aningtyasias.blogspot.co.id/2012/06/hak-kewajiban-warga-negara.htm ( 20 Januari 2024)

Herlien Budiono, 2004, artikel “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak†Majalah Renovi edisi tahun I, No, 10

Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung

Downloads

Published

2024-06-27