IMPLEMENTASI ONE CHANNEL SYSTEM (OCS) PADA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING TENTANG PENETAPAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN SEKTOR DOMESTIK: DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Abstract
Malaysia is one of the most attractive countries for Indonesian migrant workers. In this case, the governments of Indonesia and Malaysia have signed a Memorandum of Understanding (MoU) on "Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers in the Domestic Sector in Malaysia" in April 2022. The MoU stipulates that the recruitment and protection of Indonesian migrant workers in the domestic sector uses the One Channel System (OCS) which has been established by both parties. So that Indonesian migrant workers who want to work in the domestic sector must fulfill the requirements set out in the MoU. This system is useful for tracking Indonesian migrant workers in Malaysia so that they can fulfill the rights of these workers such as wages, workplaces to their health.
This research uses normative juridical research methods with a descriptive nature. The type of research used is secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials collected through literature studies (library research) which are then analyzed with qualitative normative data analysis methods.
In an effort to provide protection for migrant workers and help the country's economy, the One Channel System is one of the strategies of the government as outlined in the MoU on the Placement and Protection of Migrant Workers. Therefore, in an effort to provide protection for migrant workers and efforts to improve the country's economy, this MoU provides facilities and facilities provided by the government for migrant workers, if the Malaysian recruitment agency needs workers, the government then provides easy regulation for migrant workers.The establishment of a Memorandum of Understanding Indonesia and Malaysia is one of the efforts made by both countries in an effort to provide protection for migrant workers through the One Channel System, as well as the rights and responsibilities regulated by each party appointed to be involved in it. However, in its implementation, Malaysia still uses the migrant worker placement system outside the established agreement.
Keywords: Memorandum of Understanding (MoU), One Channel System, Migrant Workers
Abstrak
Malaysia merupakan salah satu negara yang cukup menarik bagi pekerja migran indonesia. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang "Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia" pada bulan April 2022. Pada MoU tersebut menetapkan bahwa perekrutan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dalam sektor domestik menggunakan Sistem Satu Saluran atau One Channel System (OCS) yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak. Sehingga bagi pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di sektor domestik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam MoU tersebut. Sistem ini berguna untuk melacak pekerja migran Indonesia di Malaysia sehingga dapat memenuhi hak dari pekerja tersebut seperti upah, tempat kerja hingga kesehatan mereka.
Penelitian skripsi menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka (library research) yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis data normative kualitatif.
Dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran serta membantu perkonomian negara, One Channel System merupakan salah satu strategi dari pemerintah yang dituangkan dalam MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran. Maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan pekerja migran serta upaya untuk meningkatkan perekonomian negara pada MoU ini memberikan fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pekerja migran, bila agensi perekrutan Malaysia membutuhkan Tenaga kerja, pemerintah kemudian memberikan kemudahan regulasi bagi para pekerja migran. Pembentukan MoU yang dilakukan antara Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kedua belah negara dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran melalui One Channel System atau Sistem satu kanal, serta adanya hak dan tanggung jawab yang diatur dari setiap pihak yang ditunjuk untuk terlibat di dalamnya. Namun dalam pelaksaannya pihak Malaysia masih menggunakan sistem penempatan pekerja migran diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Kata Kunci: Memorandum of Understanding (MoU), One Channel System, Pekerja Migran
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Heryandi. 2014. “Dimensi Hukum Internasionalâ€. Bandar Lampung: PKKPU & Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung
Sefriani. 2016. “Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporerâ€. Yogyakarta: PT RajaGrafindo
Wayan Parthiana, I. 2005. “Perjanjian Hukum Internasional Bagian 2â€. Bandung: Mandar Maju.
Robert Jackson & Georg Sorenson. (1999). "Introduction to International Relations". Oxford. University Press Inc, New York.
Artikel Jurnal :
Martiany, Dina. 2013. “Fenomena Pekerja Migran Indonesia: Feminisasi Migrasiâ€. Vol 18, No 4.
Yunita Pratiwi, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Migrasi Internasional Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Tahun 2007â€, Surakarta: UNS, 2007)
Noveria, Mita. 2017. “Migrasi Berulang Tenaga Kerja Migran Internasional : Kasus Pekerja Migran Asal Desa Sukorejo Wetan, Kabupaten Tulungagungâ€. Jurnal Kependudukan Indonesia. Vol. 12 No. 1.
Devy, Rowena M., et al. “Legalisasi Memorandum Of Understanding (MoU) sebagai Sarana dalam Mengakhiri Sengketa Perdagangan Internasional (Studi Kasus Sengketa Rokok Kretek Indonesia-Amerika Serikat).†Privat Law, no. 7 2015.
Irwan, A. Dkk. "Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding Bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Vol. 1 No.1 (2023). Pattimura Law Study Review.
Anda Dea, Skripsi: “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Pada Sektor Informal†(Palembang: Universitas Sriwijaya. 2019)
BPHN. "Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Perlindungan Hak dan Keselamatan Pekerja Migran", (2016)
Malahyati dan Amrizal, 2015, “MOU 2006 & PROTOKOL 2011 JAMINAN PERLINDUNGAN PLRT Indonesia di Malaysiaâ€, CV. Biena Edukasi.
Rabi, Yati. (May 25, 2021). “Perlindungan HAM (HAK ASASI MANUSIA) dalam Konsepsi Negara Hukum". OSF.
Ratihtiari, A. & Parsa, I. (2019). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri". Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Eko Budi Cahyo, SKRIPSI: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Melalui Pembayaran Cash On Delivery, (Jakarta: UIN, 2023).
Peraturan Perundang-Undang:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers and Members Of Their Families)
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Internet :
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Tahun 2023.