WANPRESTASI PENYEWA DALAM PENGEMBALIAN BENTUK RUKO DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

Authors

  • DWINANDA NIM. A1011171226 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Implementation of the agreement between the shophouse owner on Jalan Hm Suwignyo, Pontianak City District and 2 (two) shophouse tenants, which in civil law is included in the type of rental agreement. The agreement between the shop owner and 2 (two) renters is made in writing. The agreement gives rise to rights and obligations for the parties, because the agreement has fulfilled the conditions for the validity of an agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code, namely the agreement of those who bind themselves, the ability to make or say an agreement, a certain thing and a lawful reasons. The type of research used is an empirical legal research method with a descriptive analysis approach, namely by describing and analyzing the situation or facts obtained from the field at the time the research was carried out. Formulation of the problem "What factors cause shophouse tenants not to return the shophouse after the rental period ends to the shophouse owner in the shophouse rental agreement in Pontianak City District". The purpose of this research is to obtain information, factors causing default, legal consequences and also the efforts taken in rental agreements for shophouses in Pontianak City District. From the research results, it can be seen that the agreement between the shop owner and 2 (two) renters was made in writing. And the factors that caused the 2 (two) tenants to default on the rental agreement for the shophouse on Jalan Hm. Suwignyo, Pontianak City District due to negligence and limited funds on the part of the shophouse renter. The legal consequences that arise for the 2 (two) tenants who have defaulted in the rental agreement for the shophouse on Jalan Hm Suwignyo, Pontianak City District, are by paying compensation to the shop owner and resolved through deliberation because the owner still maintains good relations with the 2 ( two) people renting the shophouse.

KEYWORDS: Default, Shophouse Rental Agreement

 

 

ABSTRAK

 

Pelaksanaan perjanjian antara Pemilik ruko di Jalan Hm Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota dengan 2 (dua) orang pihak penyewa ruko yang mana dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian sewa menyewa. Perjanjian antara pemilik ruko dengan 2 (dua) orang pihak penyewa dilakukan secara tertulis. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengatakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan. Rumusan masalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Ruko Tidak Mengembalikan Bentuk Ruko Setelah Masa Sewa Berakhir Terhadap Pemilik Ruko Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Di Kecamatan Pontianak Kota". Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi, faktor penyebab wanprestasi, akibat hukum dan juga upaya yang ditempuh dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Kecamatan Pontianak Kota. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara pihak Pemilik ruko dan 2 (dua) orang pihak Penyewa dilakukan secara tertulis. Dan faktor yang menyebabkan 2 (dua) orang pihak penyewa tersebut wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan Hm. Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota karena kelalaian dan terbatasnya dana dari pihak Penyewa ruko. Akibat hukum yang timbul kepada 2(dua) orang pihak penyewa yang telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan Hm Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota adalah dengan cara membayar ganti rugi kepada Pemilik ruko dan diselesaikan secara musyawarah karena pemilik masih menjaga hubungan baik dengan 2 (dua) orang pihak penyewa ruko.

KATA KUNCI : Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Kadir Muhammad, 2000. Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, h 225.

Arikunto, Suharsimi, 2019, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, h.136.

Cholid Narbuka dan Abu Achmadi, 2003 metodologi Penelitian, Jakarta, PT. Bumi Aksara, h.1.

Idri dan Titik Triwulandari Putri, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Jakarta:Lintas Pustaka, 2008), h.1.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung. h.220.

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III, Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni Bandung, 1990, h. 26.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES. (JAKARTA,1999), h, 125.

Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Sugiono, 2013.

Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985, h. 27.

R. Subekti 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan 19, PT. Intermasa, Jakarta, h. 11.

R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002, h. 45.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2014.KUHPerdata. Jakarta: Balai Pustaka, h. 381.

R. Subekti, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2001, h. 17.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pradnya, Paramita, Jakarta, h. 338.

Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta, h. 152.

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, h. 334.

Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang, h.56

Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2003, h. 45.

B. WEBSITE

http://statushukum.com/pengertian-hukum -menurut-para-ahli.html tanggal 25 2014

https://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum/

Downloads

Published

2024-06-27