STUDI PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PERZINAHAN MENURUT KUHP DAN HUKUM PIDANA ADAT SUKU DAYAK ORUNG DA"™AN (STUDI DI KABUPATEN KAPUAS HULU)

Authors

  • A.A.O. DWISAPTA KEMBARA J NIM. A1012201102 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

This research aims to obtain data and information about criminal sanctions for adultery according to the National Criminal Law and the Customary Criminal Law of the Dayak Orung Da'an Tribe and to find out what are the differences between criminal sanctions imposed according to the National Criminal Law and the Customary Criminal Law of the Dayak Orung Da'an Tribe. related to adultery In this research the author uses empirical legal research. Empirical legal research is oriented to primary data or field research results and the nature of this research is descriptive. The criminal law currently in use is a legacy of Dutch law which has a different culture from Indonesian society. The culture of society in Indonesia is very much guided by moral norms which have grown into habits and become legal rules that have been followed since ancient times.

Keywords: Law, Crime, Customs, Adultery

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang Sanksi Pidana Perzinahan Menurut Hukum Pidana Nasional dengan Hukum Pidana Adat Suku Dayak Orung Da"™an dan Untuk mencari apa saja perbedaan sanksi pidana yang diberlakukan menurut Hukum Pidana Nasional dengan Hukum Pidana Adat Suku Dayak Orung Da"™an terkait perzinahan Pada Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer atau hasil penelitian dilapangan dan Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif. Hukum pidana yang digunakan sekarang merupakan hukum peninggalan belanda yang memiliki kebudayaan yang berbeda dengan masyarakat Indonesia, budaya masyarakat diIndonesia sangat berpedoman kepada norma kesusilaan yang tumbuh menjadi kebiasaan hingga menjadi sebuah aturan hukum yang dijalani sejak dahulu.

Kata kunci: Hukum, Pidana, Adat, Perzinahan

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Emy Rosna Wati dan Abdul Fatah, 2020. Hukum Pidana. Sidoarjo: Umsida Press. I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung: PT.

Eresco.

K.Ng Soebakti Poesponoto, 1980, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya paramita.

M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika.

O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media. Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptulasi Hukum Adat Kontemporer,

Bandung.

P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Peter Mahmud Marzuki, 2014. Penelitian Hukum, Penerbit Jakarta: Prenadamedia Group.

Prof. Moeljatno,S.H., 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rinika cipta Putra Jaya, Nyoman. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: Universitas

Diporiegoro.

Ranidar Darwis, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia UPI

Soepomo,1982, Bab-bab tentang hukum adat, Jakarta: Pradnya Paramita. Sri warjiyati, 2020. Ilmu Hukum Adat, Yogyakarta: Budi Utama.

Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Suyanto, 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Budi Utama. Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.

Topo Santoso, 1990, Pluralisme Hukum Pidana, Jakarta: PT Eresco, Jakarta.

William Wilson, 2017. Criminal Law six edition. Harlow: Englan

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.

Wirjono Prodjodikoro, 2017. Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia

Harkristuti Harkriswono, 2001, Tindak Pidana Kesus - laan Dalam Perspektif Kitab Un dang-Undang Hu- kum Pidana dalam Muhammad Amin Suma (ed.), Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan , Jakarta: Pustaka Firdaus.

R. Sugandhi, 1981, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional. Dr. Yulia, S.H., M.H., 2016. Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press.

G.Albar S. Subari, S.H., S.U., Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., Suci Flambonita, S.H., M.H., 2010, Pokok-Pokok Hukum Adat, Percetakan Sriwijaya.

ARTIKEL JURNAL

Abdul Rahman Upara, SH. MH, 2014, Legal Pluralism : Volume 4 Nomor 2. Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Di Tinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Hukum Pidana Nasional Pada Masyarakat Adat Tobati.

Bewa Ragawino, S.H., M.SI. 2008, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia.

Gerald Liem Imanuel, 2013, Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia, Lex Crimen Vol. II/No. 5/September/

Agus B Nugraha, Dasar Berlakunya Hukum Adat Secara Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis.

Dr. Iim Siti Masyitoh, M.Si., Prof. Dr. Hj. Ranidar Darwis, S.H., M.Pd., Modul 1 Pengantar dan Dasar Yuridis Berlakunya Hukum Adat

Handrawan, 2016, Sanksi Adat Delik Perzinahan (Umoapi) Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Tolaki.

Chaisar Antonius Amik, 2023, Perbandingan Perzinahan Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Dengan Perzinahan Dalam Hukum Adat Dayak Abai.

Al-Risalah, 2018, Vol. 18, No. 1, Perbandingan Sanksi Zina Dalam Hukum Pidana Adat Desa Koto Lolo Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AT-TASYRI’, 2023, Volume 15 No 2, Perbandingan Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Qanun Jinayat.

Nuruzzaman M.S. 2017 Vol. XXIII, Penerapan Hukum Adat Dalam Mencapai Ketertiban Umum (Studi Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Pidana Indonesia).

INTERNET

Mr. J. H. P. Bellefroit, 2013. “Asas-sas Hukumâ€, Google.com, P0ntianak,Tanggal,13 Januari 2013 jam 9.00 wib.

Dr. Sukanto, S.H, 2013. “Asas-Asas Hukum Adatâ€, Google.com Pontianak, Tanggal,15 Febuari 2013, jam 15.00 wib.

Ahmad Bahiej, “Tinjauan Delik Perzinahan dalam Berbagai Sistem Hukum dan Prospeknya dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesiaâ€, http://himai huinsuka, files, wordpress.com/2011/11/delik- perzinahan dan berbagai Sistem hukum dan dalam pembaharuan hukum Pidana Indonesia. Diakses 29 Juli 2012, jam 10:00 wib.

Widyana I Made, 2013, Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pnjakartaselatan/index.p hp?p=show_detail&id=1864#:~:text=Hukum%20Pidana%20Adat%20mer upakan%20hukum,satu%20generasi%20ke%20generasi%20berikutnya.

Diakses Tanggal 4 Juni 2024.

Anisa, 2023, Tindak Pidana: Pengertian, Unsur, dan Jenisnya, https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/ diakses Tanggal 4 Juni 2024.

Yuda Pencawan, S.H., 2016, Cara membedakan de;lik formal dan delik materiil https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membedakan-delik-formil- dan-delik-materil-lt569f12361488b/ diakses Tanggal 4 Juni 2024.

Admin, 2013, Penelitian Hukum Berdasarkan Sifat dan Kajian https://idtesis.com/penelitian-hukum-dikelompokkan-berdasar-sifat-dan- fokus-kajian/ diakses Tanggal 4 Juni 2024.

Khairul Ikmam, 2023, HUKUM ADAT SEBAGAI FENOMENA SOSIAl: EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKANYA DI INDONESIA,

https://law.uad.ac.id/hukum-adat-sebagai-fenomena-sosial-eksistensi-dan- problematikanya-dindonesia. Diakses tanggal 4 Juni 2024.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2024-06-27