PERLINDUNGAN KAIN TENUN SIDAN SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL KABUPATEN KAPUAS HULU

Authors

  • HARMAJI RAIHAN NIM. A1011191202 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The development of works of art in each region in Indonesia is experiencing rapid progress every year. The works of art created are no longer based solely on traditional methods, but have begun to adopt new, more abstract elements. The combination of elements in this work of art creates a work of art that is contemporary and has a modern impression but still pays attention to the aesthetics of traditional culture. Nowadays, works of art have become a source of support for the economy. One of these works of art is woven cloth, including Sidan woven cloth.

The method used in this research is an empirical juridical method by collecting primary data in the form of interviews. In this research, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and/or behavior that can be observed from an individual, group, society, and/or a particular organization which is studied from a complete point of view, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they were at the time this research was conducted.

The results of the analysis from this research are that several efforts have been made by the community, the Kapuas Hulu regional government and the West Kalimantan provincial government in terms of preserving, introducing and claiming the culture of Sidan woven cloth, namely by participating in national level exhibitions and forming institutions/groups consisting of women weaving communities. However, this effort has not been able to increase the existence of Sidan woven cloth because craft exhibitions are not held every day and weaving groups also have other activities besides making woven cloth so they do not have much free time.

 

Keywords: Protection, Woven Fabric, Intellectual Property

 

Abstrak

 

Perkembangan karya seni di masing-masing daerah di Indonesia kian mengalami kemajuan yang pesat setiap tahunnya. Karya seni yang diciptakan tidak lagi hanya berpatokan pada cara-cara tradisional yang berlaku, melainkan sudah mulai mengadopsi unsur-unsur baru yang lebih bersifat abstrak. Perpaduan unsur-unsur dalam karya seni tersebut menciptakan karya seni yang kontemporer dan terkesan modern namun tetap memperhatikan estetika budaya tradisionalnya. Dewasa kini, karya seni tersebut sudah menjadi penunjang perekonomian. Salah satu karya seni tersebut adalah Kain Tenun, termasuk Kain Tenun Sidan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris   dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Beberapa upaya yang dilakukan masyarakat hingga pemerintah daerah Kapuas Hulu serta pemerintah provinsi Kalimantan Barat dalam hal pelestarian, pengenalan dan pengklaiman budaya kain tenun Sidan adalah dengan mengikuti pameran tingkat Nasional dan membentuk lembaga/kelompok yang terdiri dari perempuan masyarakat penenun. Namun, usaha tersebut belum dapat menaikkan eksistensi kain tenun Sidan karena pameran kerajinan tidak diadakan setiap hari dan kelompok penenun juga memiliki aktivitas lain selain membuat kain tenun sehingga mereka tidak memiliki waktu luang yang cukup banyak.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Kain Tenun, Kekayaan Intelektual

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad Ali, 2008, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta

Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta

Afrillyanna purba, Gazalba Saleh & Andriana Krisnawati, 2005, Trips-Wto& Hukum HKI Indonesia, Jakarta: PT Asdi Mahasatya

Agus Sardjono, 2010, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni

Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, Yogyakarta

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada,

Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,

Diah Imanigrum Susanti, 2018, Perlindungan Negara atas Warisan Budaya Bangsa, Malang: Setara press

Diah Imaningrum Susanti, Raymundus I Made Sudhiarsa, Rini Susrijani, 2019, Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Percetakan Dioma Malang)

Eddy Damian, 1999, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan Pelindungan Terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitan, Bandung

Febe Bachtiar, Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) Dalam Rangka Pemanfaatan Potensi Ekonomi Masyarakat Adat Jepara, Tesis Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, 201 Hadi Setia Tunggal, 2003, Undang-undang Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), Jakarta

Henry Soelistyo, 2017, Plagiarisme, Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Yogyakarta

M. Zulfa Aulia, 2006, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Muhamad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2012, Hak Milik Intelektual Sejarah,Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung.

Muhammad Djumhana, 2006, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung.

Ok Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group

Riduan Syahrani, 2015, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Sophar Maru Hutagalung, 1998, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya didalam Pembangunan, Jakarta

Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-undang yang Berlaku, Bandung

Suyud Margono, 2015, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta,

Syarifuddin, 2013, Perjanjian Lisensi Dan Pendaftaran Hak Cipta, Jakarta: PT Alumni

Tim Lindsey dkk., 2005, Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar, Bandung

Jurnal/Tesis/Disertasi

Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. “Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia.†Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10.1 (2021): 1-16

Bayangsari Wedhatami dan Budi Santoso, 2014, Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan Pembentukan Peraturan Daerah Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,

Cut Zuriana, 2009, Revitalisasi Pakaian Tari Tradisional Aceh, Jurnal, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

Desi Churul Aini, 2012, Telaah Yridis Ketentuan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Internasional, Tesis Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia

Eva Rossana Dewi, tesis : “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besar†(Medan: Universitas Sumatera Barat, 2019)

Ira Adriati Winarno, Analisis Motif Kain Tradisional Indonesia: Pemaknaan Visualisasi Abstrak hingga Naturalis, Jurnal, Institut Teknologi Bandung

Kardius Richi Yosada, Avelius Dominggus Sore, dan Novela Imberta Nora “Jurnal Pendidikan Ekonomi†JURKAMI Volume 5, No. 1, 2020

Mardalena Hanifah, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Hasil Tenun Songket Melayu, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Volume 5 Nomor 2

Robiatul Adawiya dan Rumawi, “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 10

Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional, Jurnal Hukum Vol. 2, No. 2, h. 223. Dikutip dari Eva Rosanna Dewi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besar

Shidarta, 2006 Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesia-an, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya

Artikel/Website

Ase Satria , Pengertian Dan Contoh Karya Seni Kriya Tekstil, https://www.materibelajar.id/2017/02/pengertian-contoh-karya-seni-kriya-tekstil.html#:~:text=Karya%20seni%20tekstil%20atau%20disebut,bisa%20juga%20perpaduan%20dari%20keduanya, diakses tanggal 28 Desember 2022

Besar, Memahami Variasi Perlindungan Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014, diakses tanggal 23 Januari 2023

Ika, 2009, “Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Perlu Aturan Tegas†https://ugm.ac.id/id/berita/671-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia-perlu-aturan-tegas/#:~:text=Pengetahuan%20tradisional%20merupakan%20pengetahuan%20yang,%2C%20serta%20resep%20makanan-minuman. Diakses tanggal 22 November 2022.

kwriu.kemdikbud : “Konferensi Menteri Pendidikan Negara Sekutu dan Perumusan Bidang Aktivitas UNESCO†https://kwriu.kemdikbud.go.id/tentang kami/sejarah/5/#:~:text=UNESCO%20didirikan%20untuk%20mempromo sikan%20perdamaian,saling%20pengertian%20dan%20kesejahteraan%20 manusia. Diakses tanggal 22 November 2022

Lestarikan Budaya, Dosen Arsitektur Unsyiah Kembangkan Desain Motif Khas Aceh,https://acehmonitor.com/lestarikan-budaya-dosen-arsitektur-unsyiah-kembangkan-desain-motifkhas-aceh/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Muhammad Aris Marasabessy, 2014, “Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesiaâ€, 2022 Desember 25, https://www.hukumonline.com/klinik/a/Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia - Klinik Hukumonline diakses tanggal 23 januari 2023.

Samhis Setiawan, Seni Rupa Kontemporer, Pengertian, Ciri, Keunikan, Apresiasi, Macam, Contohnya, https://www.gurupendidikan.co.id/seni-rupa-kontemporer/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Sistem Konstitutif dalam Kepemilikan Hak Atas Merek, optimasihki.id/system-konstitutif-dalam-kepemilikan-hak-atas-merek/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Downloads

Published

2024-06-27