PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PADA PLATFORM SHOPEE MELALUI JUAL BELI ONLINE "PAINT BY NUMBERS" TERHADAP KONSUMEN YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB

Authors

  • JESSIE ANSERI DEANDRA NIM. A1011201091 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The legal problem that occurs in this research is the losses suffered by business actors caused by arbitrary actions of consumers on online buying and selling platforms. This action creates inequality in the online buying and selling process and causes various kinds of allegations and losses.This research uses a type of empirical legal research whose data is obtained directly from the community based on reality or through direct observation. The type of data in this study uses primary data because researchers collect data directly in the field from the parties concerned using interview techniques and literature studies as supporting data sources.The problem in this study is in the form of sellers who are treated unfairly or do not get responsibility from the consumer, business actors can only adapt from regulations related to buying and selling transactions. Sanctions given to consumers in the theory of legal protection based on GCPL Law No. 8 of 1999 are not significantly explained. However, consumers have intentionally violated their obligations as consumers.The legal consequences that can arise based on the actions of irresponsible business actors, namely causing Strict Liability and causing compensation claims by business actors against consumers. These violations can be pursued through legal protection efforts in the form of payment of sanctions, mediation channels, and litigation through the courts.

 

Keywords: Legal Protection, Business Actors, Consumers

 

Abstrak

 

Permasalahan hukum yang terjadi pada penelitian ini adalah kerugian yang dialami pelaku usaha yang disebabkan oleh Tindakan semena-mena konsumen pada platform jual beli online. Tindakan tersebut memunculkan ketimpangan pada proses jual beli secara online tersebut dan menimbulkan berbagai macam dugaan dan kerugian.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh   secara langsung dari masyarakat berdasarkan kenyataan atau melalui observasi langsung. Jenis data pada penelitian ini menggunakan jenis data primer karena peneliti mengumpulkan data secara langsung dilapangan dari pihak yang bersangkutan menggunakan Teknik wawancara dan studi kepustakaan sebagai sumber data penunjang.Permasalahan pada penelitian ini berupa penjual yang diperlakukan tidak adil ataupun tidak mendapat pertanggungjawaban dari pihak konsumen, pelaku usaha hanya dapat mengadaptasi dari peraturan peraturan yang berhubungan dengan transakasi jual beli. Sanksi yang diberikan kepada konsumen secara teori perlindungan hukum berdasarkan UUPK No. 8 Tahun 1999 tidak dijelaskan secara signifikan. Namun demikian konsumen secara sengaja telah melanggar kewajibannya sebagai konsumen.Akibat Hukum yang dapat di timbulkan berdasarkan tindakan Pelaku Usaha yang tidak bertanggungjawab tersebut yakni Menimbulkan Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability) dan Menimbulkan Gugatan Ganti Rugi oleh Pihak Pelaku Usaha Terhadap Pihak Konsumen. Pelanggaran tersebut dapat diupayakan melalui upaya perlindungan hukum berupa pembayaran sanksi, jalur mediasi, hingga diperkarakan melalui pengadilan.

 

Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha

References

Daftar Pustaka

BUKU

Abdul Atsar dan Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Buku CV Budi Utama, 2019.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Rajawali Pers, 2010

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers 2011

C S T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Celina Tri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2008.

Dr. Abd Harris Hamid, SH.,M.H. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makassar : CV, Sah Media 2017.

Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2015.

I Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online.

Muhammad Aldrin Akbar, Buku E-Commerce Dasar Teori Dalam Bisnis Digital.

Muhammad Rizqi Romdhon, Jual Beli Online, Tasikmalaya, Jawa Barat : PT. Pustaka Cipasung, 2015.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.

Muhammad Aldrin Akbar, E-Commerce Dasar Teori Dalam Bisnis Digital, 2020.

Nainggolan Ibrahim, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Insonesia, 2018.

Nasution, AZ, Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen, Majalah Hukum dan Pembangunan.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Rohman dan Holilur, Hukum Jual Beli Online, 2020.

Satjipo Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto dan Yulianto Achmad, Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008.

Zulham, S.H., M.Hum, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Kharisma Putra Utama, 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan. Dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 1 angka (2) Tentang Pengertian Gugatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Pasal 21 Ayat (1) huruf d Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha.

Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Suatu Perjanjian.

Pasal 1246 KUHPerdata Tentang Ganti Rugi Akibat Wanprestasi.

Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata Tentang Asas Itikad Baik.

JURNAL DAN INTERNET

Dewa Gede Ananta Prasetya, Jurnal Kontruksi Hukum “Tinjauan Yuridis Industri E-Commerce Dalam Melakukan Kegiatan Transaksi Onlineâ€.

Bagus Made Bama Anandika Berata, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang di Lakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Runâ€.

Ni Komang Sutrisni, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Atas Penilaian Buruk Konsumen Yang di Timbulkan dari Kesalahan Konsumen Sendiri.

Nafa Sofya Reza, Skripsi Fakultas Syariah dah Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo (2020), “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha dalam Jual Beli Online dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) di PT. Shopee Indonesia.

Downloads

Published

2024-06-27