IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA JUAL BELI KENDARAAN RODA DUA (MOTOR) BEKAS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The background of this research is based on the importance of protecting consumers in used two-wheeled vehicle (motorcycle) sales and purchase transactions in Pontianak City, given the various cases of fraud and consumer rights violations that have occurred. The purpose of this research is to analyze the form of implementation of consumer protection in used two-wheeled vehicle sales and purchase transactions and to find out the dispute resolution if there is a dispute between the seller and the buyer.
This research uses descriptive research method with a qualitative approach. The sources of legal materials used include laws and regulations related to consumer protection in Indonesia, including regulations related to used two- wheeled vehicle sales and purchase transactions. Supporting data was collected through literature studies, interviews with used motorcycle consumers, and policy analysis related to consumer protection in Pontianak City.
Based on the research, the implementation of consumer protection in used two-wheeled vehicle sales and purchases in Pontianak City still faces significant challenges. To improve protection, it is recommended to conduct educational campaigns, require clear and transparent information from merchants, increase supervision and law enforcement, and establish an effective dispute resolution mechanism.
Keywords: Implementation, Used Two-Wheeled Vehicle (Motorcycle) Sales and Purchase, Pontianak City, Dispute Resolution, Consumer Protection.
Abstrak
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya melindungi konsumen dalam transaksi jual beli kendaraan roda dua bekas, mengingat adanya berbagai kasus penipuan dan pelanggaran hak konsumen yang terjadi di Kota Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk implementasi perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli kendaraan roda dua bekas di Kota Pontianak serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk regulasi yang berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan roda dua bekas. Data penunjang dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara dengan konsumen kendaraan roda dua bekas, serta analisis kebijakan yang terkait dengan perlindungan konsumen di Kota Pontianak.
Berdasarkan penelitian, implementasi perlindungan konsumen pada jual beli kendaraan roda dua bekas di Kota Pontianak masih menghadapi tantangan signifikan. Untuk meningkatkan perlindungan, disarankan melakukan kampanye edukasi, mewajibkan informasi yang jelas dan transparan dari pedagang, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Kata Kunci : Implementasi, Jual Beli Kendaraan Roda Dua (Motor) Bekas, Kota Pontianak, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Konsumen.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Halim Barkatullah. Hak-Hak Konsumen. (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020).
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, (2004).
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2010).
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, (2014).
Andika Wijaya. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
AZ. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar Cet 2. ( Jakarta: Diadit Media, 2002).
Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Cet-3. (Jakarta: Diadit Media, 2009).
Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, Yogyakarta: Andi Offset, (2012). Burhanuddin S. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal.
(Malang: UIN-Maliki Press (Anggota IKAPI), 2011).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Esther Masri, dkk. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. (Surabaya : CV. Jakad Media Publishing, 2023).
Gunawan Widjaja, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, (2000).
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, (2014). Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung:
Mandar Maju, 2000.
Idris Ahmad, Fiqih Menurut Mazhab Syafi’I, Jakarta: Widjaya, (1969).
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi Kedua. Jakarta:Kencana, (2016).
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Mankiw, N. G. Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta: Salemba Empat, (2012). Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, (2007).
Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak . (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, (2004). Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonessia. Jakarta: PT Grasindo,
( 2006).
Siburian, Robert. 2012. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Penerbit Erlangga. Sigit Sapto Nugroho dan Mierza Aulia Chairani. Hukum Perlindungan Konsumen
Perspektif Perlindungan Hukum atas Iklan yang Merugikan. ( Klaten: Penerbit Lakeisha, 2022).
Soebekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, (2018).
Soemitro, Rochmat. 1987. Asas dan Dasar Perpajakan 1. Bandung: Refika Aditama.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, (2014).
Suhrawardi K. Lubis. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, (2012). Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2011. Wirjono Projdodikoro. Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. (Bandung:
PT Refiko Aditomo, 2008).
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana, 2016). Zumrotin K. Susilo, Potret Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta:
Piramedia, (2004).
JURNAL DAN ARTIKEL
Andi Setiawan, "Strategi Pemasaran Barang Bekas", Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol. 3, No. 2, 2018.
Dedi Supriadi, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik," Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 3, 2008.
Eka Purnamasari, “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli
Barang Bekasâ€, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 1, 2015.
Fariaman Laia. “Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatanâ€. Jurnal Panah Keadilan Vol. 1, Nomor 2, (Agustus 2022).
Musniyarda M, Skripsi: Implementasi UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Relasi terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Motor Bekas di Parapere, Parapere: IAIN Prapere, 2018.
Rahayu, E. L. B., & Syam, N. “Digitalisasi Aktivitas Jual Beli Di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial â€. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4 (2), (2021).
UNDANG – UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1471. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1473.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
INTERNET
Joan Imanuella Hanna Pengemanan, Pengertian Konsumen dan Cara Pengenalan Perilaku https://mediaindonesia.com/humaniora/560423/pengertian-konsumen-
dan-cara-mengenali-
perilaku#:~:text=MENURUT%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,jasa
%20seperti%20pelanggan%2 0dan%20sebagainya. diunduh pada tanggal 18
September 2023.