TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN INOVASI GPS PADA RENTAL MOBIL CV RUDY TANJUNG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Dalam pelaksanaan pembangunan dibidang transportasi, perlu adanya suatu sistem yang mengatur tentang transportasi guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang didukung oleh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya adalah sistem pada transportasi darat. Transportasi darat merupakan salah satu alat transportasi yang sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya masyarakat dikota Pontianak, yaitu salah satu kota yang berkembang pesat didalam penggunaan sarana transportasi darat. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang pernah terjadi di CV. Rudy Tanjung, antara lain: keterlambatan, pembatalan sewa oleh pihak penyewa dan kerusakan pada mobil yang disewa
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan sifat penelitian yang sifatnya deskriptif, data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum jenis primer adalah data yang bersumber dari penelitian lapangan dan bahan hukum. Jenis data sekunder adalah suatu data yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dan dianalisis secara kualitatif.
Maka disimpulkan bahwa data dan informasi dari perjanjian sewa menyewa mobil pada pemilik CV. Rudy Tanjung di Kota Pontianak adalah dilakukan secara lisan dan tertulis. Dengan adanya proses monitoring keluar masuk dan pelacak mobil, pihak rental dapat mengetahui dimana posisi mobil yang di sewakan kepada pihak penyewa.
Kata kunci: Sewa, Mobi, Wanprestasi
ABSTRACT
In implementing development in the transportation sector, it is necessary to have a system that regulates transportation in order to improve the standard of living of the community which is supported by improving the quality of Human Resources (HR), one of which is the land transportation system. Land transportation is one of the means of transportation that is often used by people in their daily lives, especially people in the city of Pontianak, which is one of the cities that is developing rapidly in the use of land transportation facilities. As for the forms of default that have occurred at CV. Rudy Tanjung, including: delays, rental cancellation by the renter and damage to the rented car
This research uses empirical research methods with a descriptive nature of research, the data used is primary data and secondary data consisting of legal materials. Primary types are data sourced from field research and legal materials. This type of secondary data is data that comes from library research. Data collection was carried out using direct communication techniques and indirect communication techniques and analyzed qualitatively.
So it is concluded that the data and information from the car rental agreement with the CV owner. Rudy Tanjung in Pontianak City is carried out verbally and in writing. With the entry and exit monitoring process and car tracking, the rental company can find out where the car being rented to the renter is.
Keywords: Rent, Mobile, Default
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Abdulhay Marhainis, 2008, Hukum Perdata Material dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perjanjian dan Unsur-unsurnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, Yogyakarta; LaksBang Mediatama
Asis Safioedin, 2000, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C. Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Dian Rakyat, 1991,
H. Hari Saherodji, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta.
Idil Victor, 2004, Permasalahan Pokok Dalam Perjanian Sewa Menyewa, Alumni, Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku 111 tentang Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Muljadi, K, & Widjaja, G., Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers, 2002,
Rerry Aprilia, 2003, Hal-hal Yang harus ada di Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Balai Pustaka, Jakarta.
Riduan Syahrani, 2000, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
R. Setiawan, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, Intermasa, Jakarta
Subekti. R, 2005, Aneka Peranjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti. R, 2004, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cet. 39, Jakarta: Pradnya Paramita, 2008
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta.
Subekti R. dan Tjitrosudibio R, 2009, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2002, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Surojo Wignjodipuro, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Syaifuddin Muhammad , 2012, Hukum Kontrak, Bandung : Mandar Maju
Wiryono Prodjodikoro, 2001, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Madar Maju, Bandung.
Yahya Harahap M, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
B. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Gadai
https://asro.wordpress.com/2011/05/11/kontrak-2-perjanjian-vs-perikatan/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm
https://erireza21.wordpress.com/tag/pasal-1338/
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
https://www.legalakses.com/upaya-hukum/
https://online-hukum.blogspot.com/2011/01/hak-dan-kewajiban-para-pihak-dalam-sewa.html