PERNIKAHAN SESAMA JENIS DI SEJUMLAH NEGARA DAN PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Abstract
Marriage is one of the human rights that must be protected and provided by the government to its people, this has also been regulated in Article 16 of the Duham, but today we are faced with an incident where there is a group, namely LGBTQ, who wants equality in the legality of same-sex marriage. based on "Equality and Right". But what is "Equality and Right"? What is being proposed by the LGBTQ group also includes the legality of carrying out same-sex marriages?
This research uses empirical research methods and a descriptive approach in the form of library research, namely reviewing legal literature and international regulations related to problems in the legality of same-sex marriage.
The results of this research are as follows; That each country in the world has different rules and regulations in regulating marriage, to date there are 38 countries that have legalized same-sex marriage, apart from that there are differences in the attitudes of each country in viewing the phenomenon of same-sex marriage which can be shared three, namely, countries that legalize it, countries that criminalize it, and countries that do not take any stance. Meanwhile, human rights see that the legality of same-sex marriage is not part of human rights.
Keyword: Same-sex Marriage, Equality and Right
Abstrak
Pernikahan adalah salah satu dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi serta diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya, hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 16 Duham namun dewasa ini kita dibenturkan dengan suatu peristiwa adanya suatu golongan yakni LGBTQ yang menginginkan kesetaraan dalam legalitas pernikahan sesama jenis yang mereka dasarkan kepada "Equality and Right". Tetapi apakah "Equality dan Right". Yang di usungkan golongan LGBTQ ini juga mencakup legalitas untuk meakukan pernikahan sesama jenis?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu mengkaji literatur-literatur hukum dan peraturan international yang berhubungan dengan permasalahan dalam legalitas pernikahan sesama jenis
Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut; Bahwa masing masing negara yang ada di dunia ini memiliki aturan serta regulasi yang berbeda dalam mengatur pernikahan, hingga saat ini ada 38 negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis, selain itu ada perbedaan sikap masing masing negara dalam melihat fenomena pernikahan sesama jenis ini yang dapat dibagi tiga yaitu, negara yang melegalkan, negara yang mengkriminalisasi, serta negara yang tidak mengambil sikap apapun. Sedangkan HAM melihat bahwa legalitas atas pernikahan sesama jenis bukanlah bagian dari Hak Asasi Manusia
Kata Kunci: Pernikahan Sesama Jenis, Hak dan Kesetaraan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Antonius Cahyadi, dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Austin Chinhengo, 2000, Essential Jurisprudence, Second Edition, London: Cavendish Publishing Limited.
Awnsham and John Churchill. 1698, Two Treatises of Government: In The Former the False Principles and Foundation of Sir Robert Filmer and His Followers, are Detected and Overthrown. The Latter is An Essay Concerning the True Original Extent and End of Civil Government (3 ed.), London
Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum,
Boer Mauna, 2008, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung
Henry J. Steiner dan Philip Aston. 2000, , International Human Rights in Context, Law, Politics, Moral, second edition, Oxford University Press, New York
I Wayan Parthiana, SH.MH, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung
Indra Mahawijaya, 2015, Perjanjian Internasional dan Mahkamah Kostitusi dalam Ruang Perdebatan, Penerbit Media Nusa Creative, Malang
Jack Donelly, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London
Jacobus Tarigan, 2007, Religiositas Agama & Gereja Katolik, Jakarta: Grasindo
Lili Rasjidi, dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Philip Alston, Franz Magnis Suseno, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham Uii, Yogyakarta
Rajawali Pers, Jakarta
Soetandyo wignjosoebroto, dalam Adnan B Nasution, 2007, Ham dan Demokrasi (Arus Pemikiran Konstitusionalisme), Jakarta
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press
Jurnal :
Afary, Janet. Sexual Politics in Modern Iran (Cambridge University Press 2009).
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, (Center Study for Constitutional Law 2008).
Bloomberg, “Singapore’s Ban on Gay Male Sex Is Upheld by Top Court,†https:// www.bloomberg.com/news/articles/2014-10-29/singapore-s-top-court-upholds-ban-on-sex-between-men, Diakses tanggal 12 Desember 2023
Budiardjo, Miriam Dasar-Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka Utama 2008).
Claude, Richard P. The Clasical Model of Human Rights Development (John Hopkins University Press 1977).
Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjo, Padang
Matondang I , 2008 , Universalitas dan Relativitas HAM, MIQOT Vol. XXXII Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjo, Padang
Veriena J. B. Rehatta, 2016 Indonesia dalam Penerapan Hukum Berdasarkan Aliran Monisme, Dualisme dan Campuran, Jurnal Sasi, Vol. 22, No. 1. Universitas Pattimura, Ambon
Wila Chandrawila Supriadi, 2014, “Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran Dikaitkan Dengan Perlindungan Anakâ€, Jurnal Pro Justitia, Tahun XXII Nomor 3, Juli, h. 95
Jakarta Post, “Difficult for Indonesia to legalize gay marriage: Minister,†http:// www.thejakartapost.com/news/2015/07/02/difficult-indonesia-legalize-gay-marriage-minister.html, Diakses tanggal 20 Oktober 2023
Kecia Ali, Sexual Ethics & Islam (One World Publishing 2006).
Kompasiana, ‘Alasan Amerika Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis’ https:// www.kompasiana.com/saumiere/55c1bd514f7a61de1839fde7/alasan-amerika-melegalkan-pernikahan-sesama-jenis, Diakses tanggal 4
Desember 2023 Kompasiana, “Homoseksual Bertentangan dengan Dharma (HomosexualsContrarytoDharma),â€https://www.kompasiana.com/mertamupu. co.id/5605cd7fb893731510fa0552/homoseksual-bertentangan-dengan-dharma?page=all, Diakses tanggal 31 Oktiber 2023
Charlotte Knight dan Kath Wilson, 2016, Lesbian, Gay, Bisexual and Trans People (LGBT) and the Criminal Justice System, London: Palgrave macmillan
Undang Undang:
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Traktat :
PASAL 16 DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)