PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREATOR TIKTOK TERHADAP KONTEN YANG DIUNGGAH OLEH PIHAK KETIGA

Authors

  • ANGELICA NOVIRA TEROSITA NIM. A1012201044 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Tiktok is one of the popular applications, with many videos from Tiktok becoming famous.
However, there are individuals who exploit this by uploading Tiktok videos without permission for
personal gain, causing harm to the original content creators. Therefore, there is a need for copyright
protection for Tiktok content that is disseminated without permission. This research discusses the
legal framework that can protect content owners if their content is disseminated without permission.
The purpose of this study is to examine the form of copyright protection regulations for content within
the Tiktok application and to analyze the responsibilities of Tiktok content owners whose content is
disseminated without permission from the creator. This research utilizes the normative legal research
method, employing various approaches such as case studies and document studies. The research
findings indicate that the regulation of copyright protection for content within the Tiktok application is
governed by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and the Tiktok Application Service Terms,
which prohibit individuals from distributing and reproducing Tiktok content for commercial purposes.
The responsibility for Tiktok content owners whose content is disseminated without permission
includes sanctions for disseminators of Tiktok videos according to Article 113 paragraph 3 of the
Copyright Law, and Tiktok applications can demand compensation and cessation of content
distribution according to Article 96 paragraph (1) of the Copyright Law. Any copyright infringement
related to Tiktok content reproduction and dissemination for commercial purposes without permission
from the Tiktok content owner and copyright holder can be resolved through alternative dispute
resolution, arbitration, or through court proceedings in the Commercial Court. Copyright dispute
resolution is regulated in Article 95 of the Copyright Law.

Keywords: Content Creators, Copyright, Tiktok
 
Abstrak

Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang sedang populer dan banyak video dari aplikasi
tiktok yang menjadi terkenal. Namun ada orang - orang yang memanfaatkan hal tersebut dengan cara
menggungah ulang video tiktok dengan tanpa izin demi kepentingan pribadi dan merugikan pihak
pertama pembuat konten tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hak cipta terhadap
konten tiktok yang disebarluaskan tanpa izin. Penelitian ini membahas mengenai payung hukum yang
dapat melindungi pemilik konten apabila nantinya kontennya disebarluaskan tanpa izin. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk pengaturan perlindungan Hak Cipta terhadap konten
dalam aplikasi tiktok dan untuk menganalisis pertanggungjawaban terhadap pemilik konten tiktok    
yang kontennya disebarluaskan tanpa izin dari kreator atau pencipta. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan dengan macam studi
kasus dan studi dokumen. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan perlindungan hak cipta
terhadap konten dalam aplikasi tiktok diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan
Ketentuan Layanan Aplikasi Tiktok yang melarang seseorang untuk mendistribusikan dan
memperbanyak konten tiktok untuk tujuan komersil. Adapun pertanggungjawaban terhadap pemilik
konten tiktok yang disebarluaskan tanpa izin yaitu sanksi bagi penyebar video tiktok sesuai Pasal 113
ayat 3 UU Hak Cipta dan aplikasi tiktok dapat menuntut ganti rugi dan penghentian pendistribusian
terhadap konten tiktok sesuai Pasal 96 ayat (I) UU Hak Cipta. Terhadap setiap pelanggaran hak cipta
terkait konten tiktok yang diperbanyak dan disebar dengan tujuan komersil tanpa adanya izin dari
pemilik konten tiktok dan pemegang hak cipta konten tiktok, dapat diselesaikan melalui penyelesaian
sengketa alternatif, arbitrase atau pun dapat melalui pengadilan di Pengadilan Niaga. Penyelesaian
sengketa hak cipta diatur pada Pasal 95 UU Hak Cipta.

Kata Kunci: Hak Cipta, Konten Kreator, Tiktok Guardianship

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Aris Prio Agus Santoso. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen(SuatuPendekatan

Praktis dan Aplikatif). Jakarta : Pustaka Baru Press

Budi Agus Riswandi. 2013. Hak Cipta Di Internet. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Cita Yustisia Serfiyani. 2020. Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya.

Yogyakarta : UGM Press

Damian Eddy. 2005 Hukum Hak Cipta. Bandung : Sinar Grafika

Joenadi Efendi, Jhony Ibrahim, 2020 “Metode Penelitian Hukum Normatif dan

Empirisâ€, Jakarta: Kencana.

Otto Hasibuan, 2008. Hak Cipta Di Indonesia. Gudang Penerbit.

Ranti Fauza Mayana. 2021. Hak Cipta Dalam Konteks Ekonomi Kreatif Dan

Tranformasi Digital. Bandung : PT Refika Aditama

Rita Ratna Permata, 2015. Hak Cipta Era Digital. Jakarta: Gramedia Asri Media.

Rizki Firmanda Dardin. 2023. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang : Penerbit

Setara Press

Rosady Ruslan, “Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasiâ€, (Jakarta:

Rajawali Pres, 2003), halaman 24. (Accessed on february 7,2024) Satjipto

Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sophar Maru Hutagalung, 2012. Kedudukan dan Peranan Hak Cipta dalam

Pembanguna. Jakarta: Sinar Grafika.

Sujana Donandi S, 2019 Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sleman :

Deepublish.

Surya Prahara, 2021 Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan Folklore Dala

Konteks Hak Kekayaan Komunal Yang Bersifat Sui Generis. LPPM

Universitas Bung Hatta.

Tasya Safiranita Ramli. 2022. Hak Cipta dalam Media Over The Top. Bandung :

Refika Aditama.

Yusran Isnaini. 2020. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Jakarta :

Ghalia IndonesiaArtikel Jurnal

Billy Handiwiyanto dan Wisnu Aryo Dewanto. 2020 “Perlindungan Hukum

Terhadap Hak Pencipta Software Yang Nomor Serialnya Dikomersialkan

Tanpa Hak Di Cyber Space Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun

Tentang Hak Cipta†Jurnal Ilmu Hukum, (Surabaya:

Universitas Surabaya)

Dedy. 2023 “Aplikasi Tiktok Sebagai Media Informasi Edukatif Bagi Masyarakatâ€

Journal Student, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta)

Dudung Indra Ariska, 2024 “Implementasi Penegakan Ketentuan Pidana Terhadap

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Regim Hak Cipta†Jurnal Hukum.

Indramayu: Universitas Wiralodra.

Fetum. 2021. “Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Konten Kreator Instagram†Merdeka Law Journal.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak

Cipta Lagu Dan/Atau Musik

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan

Produk Hak Terkait

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(UU ITE)

KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Tim BIP. 2017. Undang-Undang Hak Cipta, Paten dan Merek. Jakarta: Bhuana

Ilmu Populer.

Tim Fokus Media. 2015. Undang-Undang Hak Cipta Edisi Terbaru. Jakarta : Fokus

Media.

Tim Redaksi. 2018. Himpunan Lengkap UU Hak Cipta Paten, Merek, dan

Indikasi Geografis serta HKI. Bandung: Laksana.

Internet

Beritajatim.com, 2022. Content Creator Wajib Paham, Tips Terjitu KetikaBingung Mau Bikin Konten. Available from:

https://beritajatim.com/ragam/content-creator-wajib-paham-tips-terjitu-ketika-bingungmau-bikin-konten/ (Diakses pada 10 Januari 2024 Pukul 17.09)

GreenBook. 2023. Pelanggaran HAKI. Available from :

https://greenbook.id/pelanggaran-haki-2/ (Diakses pada 10 Januari 2024 Pukul

20)

Hukum Online, 2023. Upaya Preventif dan Represif dalam Penegakan Hukum.

Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-danrepresifdalam-penegakan-hukum-lt63e0813b74769/. (Diakses pada 10 Januari 2024

Pukul 18.00)

Humas MKRI. 2022. Hak Cipta Melekat secara Eksklusif kepada Kreativitas

Pencipta. Available from:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18414&menu=2

(Diakses pada 11 Januari 2024 Pukul 01.12)

Kemenkumham RI, 2022. Hak Cipta. Available from:

https://lampung.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukumumum/kekayaanintelektual/hak-cipta#:~:text=Dalam%20UndangUndang%20Nomor%2028,pembatasan%20sesuai%20dengan%20ketentuan%20peraturan

(Diakses pada 11 Januari 2024 Pukul 01.30)

MKRI, 2024. Hak Cipta Melekat secara Eksklusif kepada Kreativitas Pencipta.

Available from:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18414&menu=2 (Diakses pada

Februari 2024 Pukul 21.09)

Narasi, 2024. Content Creator: Pengertian, Skill, Jenjang Karir dan Besaran Gaji.

Available from: https://narasi.tv/read/narasi-daily/content-creator (Diakses pada 17

Februari 2024 Pukul 22.39)

Precioushifa, 2021. Available from : https://vt.tiktok.com/ZSFydtgNj/ (Diakses pada 20

April 2024 Pukul 20.22)

Ramby, Khansa. 2022. Konsistensi Kreator Konten Tiktok Dalam Memproduksi

Video Sebagai Aplikasi Nomor Satu Di App Store Available from:

https://repository.uin-suska.ac.id/58187/2/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf (Diakses

pada 22 Mei 2024 Pukul 19.17)TikTok, 2024. Hak Cipta. Available from:

https://support.tiktok.com/id/safetyhc/account-and-user-safety/copyright.

(Diakses pada 30 Mei 2024 Pukul 15.45)

TikTok,2024. Hak Cipta. Available from :

https://support.tiktok.com/id/safetyhc/account-and-user-safety/copyright.

(Accessed on 4 february, 2024)

Wikipedia, 2022.TikTok. Available from: https://id.wikipedia.org/wiki/TikTok

(Diakses pada 30 Mei 2024 Pukul 20.02)

Downloads

Published

2024-06-27