PERLINDUNGAN HAK CIPTA MOTIF KAIN NAGE BELIMBUR KHAS KABUPATEN KETAPANG SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
Abstract
Abstract
Cultural works include parts of a creation that are protected by law, one of which is included in Traditional Cultural Expressions. One form of traditional cultural expression is the Nage Belimbur Cloth Typical of Ketapang Regency. The Nage Belimbur Motif Cloth Typical of Ketapang Regency has been around for a long time since the time of the Ketapang kingdom.
The method used in this research is an empirical method by collecting primary data in the form of interviews. In this research, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and/or behavior that can be observed from an individual, group, society, and/or a particular organization which is studied from a complete point of view, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they were at the time this research was conducted.
The typical Nage Belimbur cloth motif from Ketapang Regency is the result of traditional culture. Based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, namely Article 38 concerning traditional cultural expressions, it is held by the state. Based on Article 40 UUHC, the forms of creation that are protected are creations in the fields of science, art and literature, including works of art with batik or other motifs. The Regional Government's efforts to protect the Nage Belimbur cloth motif have not yet carried out copyright registration for the cloth motif, because until now there is no Regional Regulation that regulates and protects the design of the Nage Belimbur cloth motif typical of Ketapang Regency. Registration of Copyright for EBT and registration of Intellectual Property is very important in order to obtain legal protection and prevent harmful practices.
Keywords: Protection; Fabric Motifs; Ketapang Regency
Abstract
Karya budaya termasuk bagian dari suatu ciptaan yang dilindungi oleh hukum salah satunya termasuk ke dalam Ekspresi Budaya Tradisional. Salah satu wujud dari Ekpresi budaya tradisional adalah Kain Nage Belimbur Khas Kabupaten Ketapang. Kain Motif Nage Belimbur Khas Kabupaten Ketapang sudah lama adanya sejak zaman kerajaan Ketapang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Motif kain Nage Belimbur Khas dari Kabupaten Ketapang merupakan hasil dari budaya tradisional. Berdasatkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu Pasal 38 mengenai ekpresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Berdasarkan Pasal 40 UUHC, bentuk-bentuk ciptaan yang dilindunhi ialah ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk didalamnya yaitu karya seni batik atau motif lain. Upaya perlindungan Pemerintah Daerah terhadap Motif kain Nage Belimbur belum dilakukan pendaftarannya Hak Cipta atas motif kain tersebut, karena hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah yangmengatur dan melindungi desain Motif kain Nage Belimbur Khas Kabupaten Ketapang. Pencatatan Hak Cipta atas EBT dan pendaftaran Kekayaan Intelektual sangatlah penting agar mendapatkan perlindungan Hukum dan mencegah praktik yang merugikan.
Kata Kunci: Perlindungan; Motif Kain; Kabupaten Ketapang
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali, 2008, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta
Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta
Agus Sardjono, 2010, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni
Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, Yogyakarta
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada,
Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,
Diah Imaningrum Susanti, Raymundus I Made Sudhiarsa, Rini Susrijani, 2019, Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Percetakan Dioma Malang)
Eddy Damian, 1999, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan Pelindungan Terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitan, Bandung
Febe Bachtiar, Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) Dalam Rangka Pemanfaatan Potensi Ekonomi Masyarakat Adat Jepara, Tesis Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, 201 Hadi Setia Tunggal, 2003, Undang-undang Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), Jakarta
Henry Soelistyo, 2017, Plagiarisme, Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Yogyakarta, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta
Muhammad Djumhana, 2006, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2012, Hak Milik Intelektual Sejarah,Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung.
Muhamad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta
M. Zulfa Aulia, 2006, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas PengetahuanTradisional. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Ok Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group
Riduan Syahrani, 2015, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Sophar Maru Hutagalung, 1998, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya didalam Pembangunan, Jakarta
Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-undang yang Berlaku, Bandung
Suyud Margono, 2015, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta,
Syarifuddin, 2013, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta, Bandung Tim Lindsey dkk., 2005, Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar, Bandung
Jurnal/Tesis/Disertasi
Bayangsari Wedhatami dan Budi Santoso, 2014, Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan Pembentukan Peraturan Daerah Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
Cut Zuriana, 2009, Revitalisasi Pakaian Tari Tradisional Aceh, Jurnal, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
Desi Churul Aini, 2012, Telaah Yridis Ketentuan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Internasional, Tesis Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia
Eva Rossana Dewi, tesis : “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besar†(Medan: Universitas Sumatera Barat, 2019)
Ira Adriati Winarno, Analisis Motif Kain Tradisional Indonesia: Pemaknaan Visualisasi Abstrak hingga Naturalis, Jurnal, Institut Teknologi Bandung
Mardalena Hanifah, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Hasil Tenun Songket Melayu, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Volume 5 Nomor 2
Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional, Jurnal Hukum Vol. 2, No. 2, h. 223. Dikutip dari Eva Rosanna Dewi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besar
Shidarta, 2006 Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesia-an, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung
Universitas Muhammadiyah Malang,2011
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
Undang-Undang Pemajuan Budaya Nomor 5 Tahun 2017
Artikel/Website
Ase Satria , Pengertian Dan Contoh Karya Seni Kriya Tekstil, https://www.materibelajar.id/2017/02/pengertian-contoh-karya-seni-kriyatekstil.html#:~:text=Karya%20seni%20tekstil%20atau%20disebut,bisa%20juga%20perpaduan%20dari%20keduanya, diakses tanggal 28 Desember 2022
Besar, Memahami Variasi Perlindungan Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014, diakses tanggal 23 Januari 2023
Ika, 2009, “Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Perlu Aturan Tegas†https://ugm.ac.id/id/berita/671-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia-perlu-aturan-tegas/#:~:text=Pengetahuan%20tradisional%20merupakan%20pengetahuan%20yang,%2C%20serta%20resep%20makanan-minuman. Diakses tanggal 22 November 2022.
kwriu.kemdikbud : “Konferensi Menteri Pendidikan Negara Sekutu dan Perumusan Bidang Aktivitas UNESCO†https://kwriu.kemdikbud.go.id/tentang kami/sejarah/5/#:~:text=UNESCO%20didirikan%20untuk%20mempromosikan%20perdamaian,saling%20pengertian%20dan%20kesejahteraan%20 manusia. Diakses tanggal 22 November 2022
KI Komunal DJKI, “Kain Nage Belimbur†http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/index.php/jenis/1/ekspresi-budaya tradisional/30320/kain-pelangi-nage-belimbor diakses 22 November 2022
Lestarikan Budaya, Dosen Arsitektur Unsyiah Kembangkan Desain Motif Khas Aceh,https://acehmonitor.com/lestarikan-budaya-dosen-arsitektur unsyiah-kembangkan-desain-motifkhas-aceh/, diakses tanggal 23 Januari 2023
Muhammad Aris Marasabessy, 2014, “Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesiaâ€, 2022 Desember 25, https://www.hukumonline.com/klinik/a/Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia - Klinik Hukumonline diakses tanggal 23 januari 2023.
Samhis Setiawan, Seni Rupa Kontemporer, Pengertian, Ciri, Keunikan, Apresiasi, Macam, Contohnya, https://www.gurupendidikan.co.id/seni-rupa-kontemporer/, diakses tanggal 23 Januari 2023
Sistem Konstitutif dalam Kepemilikan Hak Atas Merek, optimasihki.id/system-konstitutif-dalam-kepemilikan-hak-atas-merek/, diakses tanggal 23 Januari 2023
Prosedur Pendaftaran Hak Milik Intelektual, https://jurnal.stisalhilalsigli.ac.id/index.php/tahqiqa/article/download/131/104#:~:text=Adapun%20kendala%20yang%20ditemui%20sehubungan,pendaftaran%20yang%20relatif%20mahal%20untuk diakses tanggal 3 Juni 2024