PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PASAL 70 PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TERHADAP BANGUNAN LIAR DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

Authors

  • ROBIAN AULIA NIM. A1011171090 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terhadap Bangunan Liar di Pontianak Tenggara Kota Pontianak tidak berjalan dengan maksimal. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Pontianak Tenggara dengan melakukan pengumpulan data para oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan liar, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, Dimana penulis menguraikan penelitian yang bersifat deskriptif analisis. serta menggunakan metode pengumpulan sampel dengan wawancara dan penyebaran angket/kuesioner. Hasil peneltian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana berdasarkan pasal 70 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2023 masih belum terlaksana dengan maksimal dikarenakan pihak penegak yakni Sat Pol PP Kota Pontianak masih memberikan sikap toleransi kepada oknum pendiri bangunan liar tersebut serta menerapkan atas penertiban yang dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 yaitu pemberian surat perintah membongkar bertahap sampai dengan pembongkaran langsung yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Pontianak.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Bangunan Liar

 

ABSTRACT

 

This research aims to find out what causes criminal law enforcement based on Article 70 of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Peace, Public Order and Community Protection against Illegal Buildings in Southeast Pontianak, Pontianak City is not running optimally. This research was carried out in the Southeast Pontianak area by collecting data on street vendors (PKL) who erected illegal buildings, as well as parties related to the title of this research. Using empirical legal research methods, the author describes research that is descriptive analysis. and using sample collection methods by interviews and distributing questionnaires. The results of the research show that enforcement of criminal law based on Article 70 of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2023 is still not being implemented optimally because the enforcers, namely the Pontianak City Satpol PP, are still providing an attitude of tolerance towards those who build illegal buildings and are implementing enforcement based on Minister of Home Affairs Regulation Number 16 of 2023, namely giving orders for gradual demolition up to direct demolition carried out by the Pontianak City Satpol PP

 

Keywords : Law Enforcement, Crime, Illegal Building

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Arief, Barda Nawawi. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.

———, 2008. Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta.

Asikiin, Amirudin dan Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Prasada. Jakarta.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah. 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Editama. Bandung.

Gautama, S., 2009. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Raja Grafindo. Jakarta.

Hamzah, A. Z. Abidin Farid dan Andi. 2006. Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik. Rajawali Pers. Jakarta

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Bangunan Gedung di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.

Kerlinger. 2000. Asas-asas Penelitian Behavioral. UGM Press. Yogyakarta.

Koeswati, Hermin Hadiati. 1995. Asas-Asas Hukum Pidana. Lembaga Percetakan dan Terbitan Universitas Muslim Indonesia. Ujung Pandang.

Lamintang, P.A.F. 1988. Hukum Panintensier Indonesia. Armico. Bandung.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Peter Mahmud, Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada. Jakarta.

Poenomo, Bambang. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Prof. Soedarto, SH. 2018 Hukum Pidana 1 (Edisi Revisi) Rizka Jati. Semarang

Rahardjo, Satjipto. 2000. Hukum dalam Perspektif Sosial. Ghania Indonesia. Jakarta.

———. 1983. Masalah penegakan hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru. Bandung.

S. Schaffmeister, dkk, 1995. Hukum Pidana. Liberty, Yogyskarta.

Sahetapy, J.E. 1995. Bunga Rampai Viktimisasi. Ereseo. Bandung.

Setiady, Tolib. 2010. Pokok-Pokok Hukum Penitesier Indonesia. Alfabeta. Bandung.

Shant, Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Liberty Hadi. Yogyakarta.

Simons, H. 1961. Leerbook van het Nederlandsche Strafrecht. J.B. Wolters. Groningen.

Soekanto, Soejono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta.

———, 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. UI-Press. Jakarta

———, 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Prasada. Jakarta.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Malang.

Utrecht, E. 1996. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru-Van Hoeve. Jakarta.

Van Bemmelen, J.M. 1985. Hukum Pidana I. Banacipta, Bandung.

Weber, Max, 1978. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press. Jakarta

Jurnal dan Skripsi

Nurhidayah, “Efektifitas Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,†Jurnal Hukum Lingkungan, 2010

Pound, Roscoe, Interpretations of Legal History (Cambridge University Press) Vol. 34, No. 1 (Oct., 1923), pp. 91-93 (3 pages)

Wahyudi, Slamet Tri. 2012. Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia,†Hukum dan Peradilan, 1.2 (2012)

Salsabila, Chika, “Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kota Tangerang,†Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2022, 14

Syarief, Elza, Wagiman, dan Anwar Raja Syaiful, “Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Implementasi Standart Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau),†Journal of Judicial Review, 16.1 (2014)

Amanda, Delia Yopi, dan Tukiman. 2018. “Pengawasan terhadap Bangunan Liar Sepanjang Garis Sempadan Jalan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Surabaya (Studi Kasus di Jalan Pandegiling Surabaya),†Dinamika Governance FISIP UPN “Veteran†Jatim, 8.2

Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Msyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Hanggoro, Hendaru Tri. 2013. “Mula Pedagang Kaki limaâ€. Available from: https://historia.id/urban/articles/mula-pedagang-kaki-lima-D8mZv/page/1 (Accessed April 20, 2024)

KBBI, “Pedagang Kaki Lima,†2023, hal. kbbi.web.id. Available from: https://kbbi.web.id/kaki%20lima (Accessed April 20, 2024)

Downloads

Published

2024-06-28