ANALISIS PASAL 36 AYAT (3) HURUF b PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2019 MENGENAI PEMBERHENTIAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
Interim Replacement (PAW) of DPRD Leadership Elements is the authority of political parties to replace and place their cadres in legislative institutions as regulated in Article 405 Paragraph (2) letter e of Law Number 17 of 2014 regarding the Interim Replacement proposed by political parties regarding the Inter-Time Replacement of Kubu Raya Regency DPRD Leadership Elements based on the Kubu Raya Regency DPRD Rules and Regulations are regulated in Article 36 Paragraph (3) letters a and b and Article 39 Paragraph (2). Based on the description above, this legal research uses a statutory approach, a case approach and a historical approach with empirical juridical analysis methods. The preparation of this thesis focuses on the Interim Replacement of Leadership Elements of the Kubu Raya Regency DPRD proposed by political parties by making internal conflict a violation of the code of ethics and proposing Interim Replacement of Leadership Elements of the Kubu Raya Regency DPRD based on the Regulations of the Regional People's Representative Council. This research concludes that there is a shift in interests where the DPRD is the people's representative with intervention from political parties which makes it easy to carry out PAW in the DPRD Leadership Element making the DPRD institution in carrying out its functions no longer focus on the interests of the people but must be perpendicular to the interests of political parties because often parties politics uses its authority arbitrarily, including carrying out PAW on leadership elements that are not in line with political parties based on the Kubu Raya Regency Regional People's Representative Council Regulation No. 1 of 2019 concerning the Rules of Procedure of the Regional People's Representative Council of Kubu Raya Regency Article 36 Paragraph (3) letter b and Article 39 Paragraph (2).
Keywords: Interim Replacement, DPRD Leadership Elements
Abstrak
Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Unsur Pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik dalam mengganti dan menempatkan kadernya di lembaga legislatif sebagaimana diatur pada Pasal 405 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 terkait hal tersebut Penggantian Antar Waktu yang di usulkan oleh partai politik terhadap Penggantian Antar Waktu Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kubu Raya diatur pada Pasal 36 Ayat (3) huruf a dan b serta Pasal 39 Ayat (2). Berdasarkan uraian di atas, penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perUndang-Undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach) dengan metode analisis yuridis empiris. Penyusunan skripsi ini berfokus pada Penggantian Antar Waktu Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya yang diusulkan partai politk dengan menjadikan konflik internal sebagai suatu pelanggaran kode etik dan mengusulkan Penggantian Antar Waktu pada Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terdapat pergeseran kepentingan yang dimana DPRD merupakan wakil rakyat dengan intervensi dari partai politik yang mudahnya melakukan PAW di Unsur Pimpinan DPRD menjadikan lembaga DPRD dalam menjalankan fungsinya tidak lagi berfokus pada kepentingan rakyat melainkan harus tegak lurus dengan kepentingan partai politik sebab acapkali partai politik menggunakan kewenangannya dengan sewenang-wenangnya termasuk dalam melakukan PAW pada unsur pimpinan yang tidak sejalan dengan partai politik dengan berlandaskan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan RakAyat Derah Kabupaten Kubu Raya Pasal 36 Ayat (3) huruf b dan Pasal 39 Ayat (2).
Kata Kunci : Penggantian Antar Waktu, Unsur Pimpinan DPRD
References
DAFTAR PUSTAKA
Al Muttaqien, “Implikasi Penggantian Antar Waktu (Paw) Anggota Dpr/Dprd Oleh partai politik Terhadap Demokrasiâ€, Jurnal Sosial Humaniora Sigli, Vol. 3, No. 1, Juni 2020, hal. 1-12
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005)
Betram M Grosss dalam Miftah Thoha, “Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Perilakunya†, CV Rajawali , Jakarta, 1992, hal. 25
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Elsa Nurahma Lubis, A. “Pengenalan dan Definisi Hukum Secara Umum ( Literature Review Etika)â€, JIMT : Jurnal Ilmu Manajemen Terapan Vol. 2, No. 6, Juli 2021 Hal. 770
Eren Arif Budiman, “Problematika Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Paniai Menurut UU 17 Tahun 2014â€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 24, No. 1, 2023, Hal. 81-90
Jemi Andartanto, “BPS catat IPM Kabupaten Kubu Raya tertinggi di Kalbarâ€, Edisi 20 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tersedia pada link: https://kuburayakab.go.id/seputar-kuburaya/berita/bps-catat-ipm-kabupaten-kubu-raya-tertinggi-di-kalbar, di akses pada tanggal: 18 Juni 2023
KBBI Online, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, tersedia pada link https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sistem yang diakses pada tanggal 16 Juni 2023
Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€, Remaja Rosdakarya, Bandung , 2004, hal. 135.
Noer, Deliar, Mohammad Hatta Suatu Biografi Politik, (Jakarta: LP3ES, 1989)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, 2011, hal. 93
Prio Hutomo, “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer â€. LEGACY : Jurnal Hukum dan PerUndang-Undangan Vol. 1, No. 1, Maret 2021, Hal. 52
Sekti Pahlevi, F. “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmanâ€Jurnal El-Dusturie, Vol 1 No. 1, Juni 2022, hal. 32
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkatâ€, Ct. IX, Rajawali Press, Jakarta, 2006, h. 23.
Sri Soemantri, “Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-Negara Aseanâ€, Transito, Bandung , 1976.
Sudikno Mertokusumo. “Mengenal Hukum (Suatu Pendahuluan)â€. Liberty Press, Yogyakarta, 1991, hal. 102-103.
Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatifâ€, Alfabeta, Bandung, 2010, hal. 92
Yoyok Ucuk Suyono, “Hukum Kepolisian: Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945†Cet. II, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2014 , hal. 33-34