PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN OLEH KORPORASI DI MEMPAWAH

Authors

  • ERRIC SUSANTO NIM. A1011171161 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Kebakaran hutan merupakan fenomena yang terjadi hampir setiap tahun tepatnya pada saat musim kemarau. Kebakaran hutan ini pun bisa disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan manusia. Kebanyakan manusia melakukan pembakaran hutan untuk memudahkan dalam pembukaan lahan karena tidak banyak makan biaya. Akan tetapi dampak yang diberikan dari kebakaran hutan bisa berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari seperti terjadinya kabut asap tebal yang membuat masyarakat menjadi sesak napas dan juga mengurangi jarak pandang dalam beraktivitas terutama saat berkendara. Kebakaran hutan tidak hanya dilakukan manusia yang merupakan subjek hukum, namun juga bisa dilakukan oleh korporasi yang mana dapat memudahkan korporasi dalam membuka lahan untuk dikelola. Kebakaran hutan yang terjadi akibat korporasi ini bisa dibilang sulit untuk mencari alat bukti karena kejahatan yang dilakukan oleh korporasi biasanya sangat terorganisir sehingga sulit untuk dijatuhkan hukuman kepada korporasi tersebut.

Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, karena dalam penelitian ini menggambarkan bagaimana pertanggungjawaban pidana oleh korporasi terhadap tindak pidana pembakaran hutan. Deskriptif adalah penelitian yang diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. dilakukan guna untuk mengetahui bagaimana pengaturan undang-undang yang dapat memberikan pertanggungjawaban kepada korporasi dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Mengingat bahwa dalam kejahatan yang dilakukan oleh korporasi khususnya dalam pembakaran hutan dan lahan yang dijatuhkan hukuman adalah dewan pengurus, maka itu artinya korporasi tersebut tidak terkena dampaknya karena seharusnya korporasi sebagai subjek hukum juga bisa dijatuhi hukuman. Dalam

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kebakaran hutan dan korporasi sanksi yang diberikan kurang maksimal sebab sanksi yang diberikan hanya pada dewan pengurus dan korporasi tidak terkena dampak dari kejahatan yang dilakukan. Dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal konsesi korporasi juga sulit untuk membuktikan apakah lahan tersebut memang sengaja dibakar atau tidak.

Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, kebakran hutan dan lahan, korporasi

 

ABSTRACT

Forest fires are a phenomenon that occurs almost every year, especially during the dry season. Forest fires can also be caused by natural factors or human actions. Most people burn forests to make it easier to clear land because they don't eat much. However, the impact given by forest fires can affect daily life, such as the occurrence of thick smog that makes people short of breath and also reduces visibility in activities, especially when driving. Forest fires are not only carried out by humans who are legal subjects, but can also be carried out by corporations which can make it easier for corporations to clear land for management. Forest fires caused by corporations are arguably difficult to find evidence of crimes committed by big cities, so it is very difficult to apply them to these companies.

This research is descriptive-analytical, because in this study it describes how the corporate criminal responsibility for the crime of forest fires is described. Descriptive is research that is directed to provide symptoms, facts or events systematically and accurately, regarding the characteristics of a particular population or area. This is done to find out how to regulate laws that can provide accountability to corporations in forest and land crimes. Bearing in mind that in crimes committed by corporations, particularly in forest and land burning, the punishment is the board of directors, it means that the corporation is not affected by its obligations as legal subjects and can also be sentenced. in

The results of this study indicate that in the case of forest fires and corporate crimes, the sanctions given are not optimal because the sanctions given are only to the board of directors and corporations are not affected by the crimes committed. In the case of forest and land fires that occur in corporate concession areas, it is also difficult to prove whether the land was intentionally burned or not.

Keywords: criminal liability, forest and land fires, corporation

References

DAFTAR PUSTAKA

(Ed.), B. A. (2003). Black"s Law Dictionary. Second Pocket Edition.

Ali, C. (1991). Badan Hukum. Bandung.

Ali, M. (2013). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Arif, B. N. (1996). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2009). Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer. Jakarta: Fikahati Aneska.

Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Damang. (2017, Februari 24). Efektifitas Hukum. Retrieved from negara hukum: http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2

Dillah, S. d. (2012). Metode Penelitian Hukum. Malang: Alfabeta.

Dodi, N. (2005). Hutan Bagi Ketahanan Nasional. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

E.Y. Kanter, S. S. (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Erdiansyah. (2014-2015). Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, 139.

Hamzah, A. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hiarjj, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education. Yogyakarta.

kalbarprov.go.id. (2021, Februari 9). Retrieved from Website Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat: https://kalbarprov.go.id

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. (1991). Jakarta: Balai Pustaka.

Lamintang, P. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nugroho, S. (2000). Minimalisasi konsentrasi penyebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan dengan metode modifikasi cuaca. Jurnal Sains danTeknologi Modifikasi Cuaca, 1-8.

Popi, T. (Vol. 3, No. 2, Desember 2014). Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim. Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim, 26.

Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo.

Priyatno, M. d. (2009). Pertanggungjawaban Pidana koorporasi. Bandung: Kencana Media Group.

Risnandar, C. (2019, November 27). Kebakaran Hutan. Retrieved from Jurnal Bumi: https://jurnalbumi.com/knol/kebakaran-hutan/#note-787-2

Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Saputra, R. (2015). Jurnal Cita Hukum. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, 276.

Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak PIdana Korporasi & Seluk Beluknya. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Syarifin, P. (2000). Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Teori Pertanggungjawaban Hukum. (2018). Teori Pertanggungjawaban Hukum, 12.

Tri Jata Ayu Pramesti, S. (2022, Oktober 20). Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan? Retrieved from Jurnal Hukum: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56a70dd6773cd/bolehkah-membuka-lahan-dengan-cara-membakar-hutan#_ftnref1

Usman, S. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Winarno Yudho, S. M. (1987). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT. Hukum dan Pembangunan, 60.

Zuriah, N. (2007). Metodelogi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Downloads

Published

2024-06-28