ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERKARA SENGKETA TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 8/PDT/2022/PT.PTK

Authors

  • MUHAMMAD DENDI HABIBIE NIM. A1011181240 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This thesis discusses the Analysis of Legal Decisions on Dual-certified Land Disputes Study of High Court Decision Number 8/PDT/2022/PT.PTK. This case surfaced because on the basis that the plaintiff wanted to know how the ownership rights over his land were. Based on the information, it is known that the plaintiff has often asked for clarification from the defendant, namely the National Land Agency regarding whether it is true that there are other certificates occupying the land they own. This was done because the plaintiff, namely the individual, never felt that he had ever sold or leased the land to someone else. However, the defendant rejected all the arguments that the plaintiff put forward outside the context of the duties, powers and responsibilities of the defendant.

The formulation of the problem in this thesis is "What are the Legal Considerations in Land Disputes with Multiple Certificates?". The purpose of this study is to analyze the legal consequences for the ownership of multiple certificates and to analyze the legal considerations for the ownership of multiple certificates of land.

The results of this study are that land ownership in the name of the plaintiff is legal ownership and the certificate issued by the defendant is invalid or legally flawed. Thus the land dispute problem was resolved with various considerations and testimony that strengthened the land ownership of the plaintif.

Key word : multiple certificates, land disputes, legal considerations

 

Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai Analisis Putusan Hukum Terhadap Sengketa Tanah Yang Bersertifikat Ganda Studi Putusan Pengadilan Tinggi   Nomor 8/PDT/2022/PT.PTK. Perkara ini bermuka karena atas dasar penggugat ingin mengetahui bagaimana hak kepemilikan atas tanahnya. Berdasarkan keterangan diketahui bahwa penggugat sudah sering meminta kejelasan kepada tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional terkait apakah benar terdapat sertifikat lain yang menduduki tanah yang dimilikinya. Hal tersebut dilakukan karena penggugat yakni inidividu tidak pernah merasa jika ia pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada orang lain. Akan tetapi, tergugat menolak semua dalil-dalil yang penggugat ajukan diluar konteks tugas, wewenang, dan tanggung jawab tergugat.

Rumusan masalah pada skripsi ini adalah ;"Bagaimana Pertimbangan Hukum Dalam Sengketa Tanah yang Bersertifikat Ganda?". Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum terhadap kepemilikan sertifikat ganda dan menganalisis pertimbangan hukum terhadap kepemilikan sertifikat ganda terhadap suatu tanah.

Hasil penelitian ini adalah kepemilikan tanah atas nama penggugat merupakan kepemilikan yang sah dan surat keterangan yang diterbitkan oleh tergugat tidak sah atau cacat hukum. Dengan demikian permasalahan sengketa tanah tersebut terselesaikan dengan berbagai pertimbangan dan kesaksian yang memperkuat   kepemilikan tanah dari penggugat.

Kata Kunci :  sertifikat ganda, sengketa tanah, pertimbangan hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Anatami, D. “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah.†Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 1 (2017): 1–17.

Anna, Yulianti. Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah. Bandung: PT Alumni Penerbit, 2022.

Armanu Thoyib. “Hubungan Kepemimpinan, Budaya, Strategi, Dan Kinerja: Pendekatan Konsep.†Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan 7, no. 1 (2005): pp.60-73. http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/man/article/view/16134.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan: Unpam Press, 2019.

Badan, Kepala, Pertanahan Nasional, and Nomor Tahun. “Tata Cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018,†2018, 1–19.

Burns, P. The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia. Leiden: KITLV Press, 2004.

Cooter, Robert, and Thomas Ulen. Law and Economics. Michigan: Michigan University, 2000.

Dale, P, and J McLaughlin. Land Administration. Inggris Raya: Oxford University Press, 2000.

Haryadi, P. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Indonesia, Pemerintah Republik. “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP) NOMOR 24 TAHUN 1997 (24/1997) TENTANG PENDAFTARAN TANAH.†Icassp 21, no. 3 (1997): 295–316.

Jannata, Muhammad Mizhar. “Akibat Hukum Terhadap Adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah,†2022.

Kasiati, Ni Wayan Rosmalawati. Modul Bahan Ajar Keperawatan Kebutuhan Dasar Manusia, 2016.

Lutfiyansyah, Aprilio Mirtha, and Yunita Reykasari. “Akibat Hukum Dikeluarkannya Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,†2016.

Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. “Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahin 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan,†1999.

Nugroho, Dedy Muchti, Hakim Pengadilan, Negeri Muaro, Asas Peradilan, and Yang Baik. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasar Asas Peradilan Yang Baik†10, no. 1 (2017): 9–25.

Nugroho, S S, W K J Utama, and H Kuswanto. Pokok-Pokok HUKUM AGRARIA INDONESIA. Boyolali: Penerbit Lakeisha, 2022.

“Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah,†n.d.

Permana, E S. “Penjatuhan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Teori Conviction Rationee.†Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam …, 2021. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1776.

Pierson, Christopher. The Modern State. New York: Routledge, 2004.

Ramadhani, R. Hukum Pertanahan Indonesia Dan Perkembangannya. Medan: UMSU Press, 2022.

Safitri, M. A, and T Moeliono. Hukum Agraria Dan Masyarakat Di Indonesia. Jakarta: HuMa, 2010.

Santoso, Urip. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2010.

Saputra, Rian, and Pergeseran Prinsip Hakim Fasif. “[Wacana Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi] Pergeseran Prinsip Hakim Pasif Ke Aktif Pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif†25, no. 1 (2019).

Sari, Ni Putu Riyani Kartika, and Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi. “Eksistensi Teori Pembuktian Positief Wettelijk Bewijstheorie Dalam Pembuktian Perkara Perdata.†AKSES Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai 12, no. 2 (2020): 132–40. http://www.ojs.unr.ac.id/index.php/akses/article/view/695.

Sihombing, B. F. Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.

Sirait, San Yuan, Muhammad Nazer, and Busyra Azheri. “Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi Dan Manfaatnya.†Jurnal Bhumi 6, no. 2 (2020): 236–48. https://doi.org/10.31292/bhumi.v6i2.414.

Syah, Mudakir Iskandar. “Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 4, no. 2 (2014): 44–56. https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.97.

Syamsudin, M. “Keadilan Prosedural Dan Substantif Dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari (Kajian Putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK).†Jurnal Yudisial 7, no. 1 (2014): 18–33. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/9.-Keadilan-Prosedural-dan-Substantif-dalam-Putusan-Sengketa-Putusan-Tanah-Margesari.pdf.

Syariffudin Zaki, Muhammad Reza, and Reza Mahendra. “Analisis Yuridis Pembatalan Hak Atas Sertifikat Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Akibat Sengketa Kepemilikan Ganda (Studi Analisa Putusan Nomor 103/G/2016/Ptun-Bdg).†HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.2931.

Syarifudin, Bagindo, M Yamin Jinca, and M S Nisar. “Seminar Mobilisasi Tertib Pertanahan Dalam PJP II, Kantor Wilayah B.P.N.†Sulawesi Selatan, 1996.

The Republic Of Indonesia, Government. “Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulation for Agrarian Principle (Basic Agrarian Law),†no. 5 (1960): 1–34.

Thompson, M P, and M George. Thompson’s Modern Land Law. Inggris Raya: Oxford University Press, 2017.

Trijono, Rachmat. “Hak Menguasai Negara Di Bidang Pertanahan.†Jurnal Badan Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2015): 1–175.

Wahid, A Y. Pengantar Hukum Lingkungan. 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2018.

Wahyudi, H. Yodi Martono. “Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.†Hukum, no. 5 (2007): 1–11.

Waskito, and H Arnowo. Pertanahan, Agraria, Dan Tata Ruang. Jakarta: Kencana, 2017.

Downloads

Published

2024-07-01