MEKANISME PENCAIRAN SERTIFIKAT DEPOSITO SEBAGAI SURAT BERHARGA SEBELUM JATUH TEMPO PADA NASABAH BANK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ARIF NUR RAHMAN NIM. A1012191156 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Securities are financial instruments issued by companies, governments, or financial institutions to obtain funds from investors. Securities can be stocks, bonds, certificates of deposit, warrants, options, or other financial instruments. A certificate of deposit is a form of investment that offers stable and safe returns. The term of the certificate of deposit may vary, ranging from several months to several years. Disbursement of Deposit Certificates can be done when the specified period ends or before the period ends by bearing fees or interest deductions in accordance with previously agreed terms. This research design uses Empirical Normative methods with a statutory approach (Statute Approach) and analytical. Bank BRI and BNI Pontianak Branch have implemented provisions for Disbursement of Deposit Certificates before Maturity in accordance with Law Number 10 Article 1 Number 10 of 1998 concerning Banking, with the same disbursement mechanism, it's just that other terms and conditions related to deposit certificates can vary from bank to bank, depending on the policies of each bank such as penalties or Customers not getting interest in the following month. This has been contained in Bank Indonesia Regulations Number 17/3/PBI/2015 and 18/17/PBI/2016.

Keywords : Securities, Disbursement of Deposit Certificates, Banking Law, Bank Indonesia Regulations.

 

Abstrak

 

Surat berharga adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, pemerintah, atau lembaga keuangan untuk mendapatkan dana dari investor. Surat berharga dapat berupa saham, obligasi, sertifikat deposito, waran, opsi, atau instrumen keuangan lainnya. Sertifikat deposito adalah bentuk investasi yang menawarkan pengembalian yang stabil dan aman. Jangka waktu sertifikat deposito dapat bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Pencairan Sertifikat Deposito dapat dilakukan pada saat jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir atau sebelum jangka waktu berakhir dengan menanggung biaya atau potongan bunga sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Desain penilitian ini menggunakan metode Normatif Empiris dengan pendekatan peraturan perundang "“ undangan (Statute Approach) dan analitis. Pada Bank BRI dan BNI Cabang Pontianak sudah menerapkan ketentuan Pencairan Sertifikat Deposito sebelum Jatuh Tempo sesuai UU Nomor 10 Pasal 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan mekanisme pencairan yang sama hanya saja persyaratan dan ketentuan lainnya terkait sertifikat deposito dapat berbeda-beda antara bank satu dengan bank lainnya, tergantung dari kebijakan masing-masing Bank seperti adanya penalti atau Nasabah tidak mendapatkan bunga pada bulan berikutnya. Hal ini sudah terkandung dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dan 18/17/PBI/2016.

Kata Kunci : Surat Berharga, Pencairan Sertifikat Deposito, UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Tim Penyusun, 1998, Seri Dasar Hukum Ekonomi 6, Surat Berharga, Elips, Jakarta Dr. Serlika Aprita, 2021, Hukum Surat-Surat Beharga, NoerFikri, Palembang Soerjono Soekamto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum,UI, Jakarta

Bako, Ronny Sautama Hotma, 1995, Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan Di Indonesia Dewasa Ini), Citra Aditya Bakti, Jakarta

Harahap, M.Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung Hasibuan, Malayu S.P, 2006, Dasar-Dasar Perbankan Cetakan Keenam,

Bumi Aksara, Jakarta

Muhammad, Abdulkadir, 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung Muhammad, Abdulkadir, 1993, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga,

Citra Aditya Bakti, Bandung

Prodjodikoro, R. Wirjono, 2000, Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung

Purwosutjipto, H.M.N, 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7, Hukum Surat Berharga, Djambatan, Jakarta

Subekti dan Tjitrosudibyo, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata cetakan 31, Pradnya Paramita, Jakarta

Suryohadibroto, Imam Prayogo dan Djoko Prakoso, 1995, Surat Berharga Alat Pembayaran Dalam Masyarakat Modern Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta

Suseno dan Piter Abdullah, 2003, Sistem Dan Kebijakan Perbankan Di Indonesia, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK), Jakarta

Tim Penyusun, 1998, Seri Dasar Hukum Ekonomi 6 SURAT BERHARGA, Elips, Jakarta

Widjanarko, 2003, Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia Edisi IV, Grafiti, Jakarta

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. 1982. Hukum Dagang Surat Berharga.

Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Hal 26.

Muhammad Abdulkadir. 1993. Hukum Dagang Tentang Surat Berharga. Citra Aditya Bakti, Hal 31.

Widjanarko. 2003. Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia Edisi IV. Grafiti. Hal 13.

Marhainis Abdul Hay. 1976. Hukum Perbankan di Indoneisa Jilid 2. Pradnya Paramita. Hal 56.

Simorangkir. 2003. Hukum Perbankan. Bina Aksara. Hal 81. Thomas Suyatno. 2001. Kelembagaan Perbankan. Gramedia. Hal 70

Sembiring, Sentosa. 2008. Hukum Perbankan. CV Mandar Maju, Hal 55.

Kasmir. 2014. Analisis Laporan Keuangan, Cetakan ke-7. PT Raja Grafindo Persada. Hal 69.

Muh.Taslim. dan M.Ikhwan. 2019. Kinerja Keuangan Perbankan : Upaya Untuk Menciptakan Sistem Perbankan Yang Sehat. Pustaka Taman Ilmu. Hal 88 Rachmadi Usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. PT.

Gramedia Pustaka. Hal 62.

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. 1982. Hukum Dagang Surat Berharga.

Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Hal 26.

Peraturan – Peraturan

Indonesia, Undang – Undang tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998 Indonesia, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Indonesia, Undang – Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, No. 24 Tahun 2004

Bank Indonesia. 2015. Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang

Penyelenggaraan Produk Simpanan

Bank Indonesia. 2016. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang

Sertifikat Deposito

Bank Indonesia. 2005. Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/205 tentang

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bank Pekreditan Rakyat (BPR)

Bank Indonesia. 2014. Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 tentang

Produk Pembiayaan Bank Syariah

Indonesia. Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998

Indonesia. Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998

Indonesia. Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998

Indonesia. Pasal 45 ayat (4) Undang – Undang tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998

Internet https://bakri.uma.ac.id/sertifikatdeposito/#:~:text=Sertifikat%20deposito%

adalah%20produk%20investasi,depositnya%20dalam%20jangka

%20wa ktu%20tertentu diakses pada 21 September 2022 jam 11.22

WIB

https://kumparan.com/berita-update/sertifikat-deposito-pengertian-

manfaat-dan-contohnya-1xAQqJ5zujJ diakses pada 21 September

jam 12.04 WIB

https://bakri.uma.ac.id/sertifikat-deposito/ diakses tanggal 12 Januari 2023

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/penjelasan-deposito-

jenis-cara-menabung-serta-kelebihan-deposito diakses tanggal 28

Januari 2023

https://bankaltimtara.co.id/id/page/deposito-rupiah diakses tanggal 11

Februari 2023

https://www.cermati.com/artikel/deposito-bank-anda-dicairkan-sebelum-

jatuh-tempo-ini-risikonya diakses tanggal 12 Februari 2023

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/12/14/cair-deposito-sebelum-jatuh

tempo#:~:text=Terkena%20Denda%20atau%20Penalti,pokok%20pa

da%20tabungan%20beserta%20bunganya diakses tanggal 3 Maret

Downloads

Published

2024-07-11