IMPLEMENTASI PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERHADAP ANAK DI LUAR KAWIN YANG SAH DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstrac
A child, according to Law No. 23/2002 on Child Protection, is someone who is not yet 18 years old, including in the womb. Every child has his or her rights both in the field of education, a decent life, as well as civil rights and freedoms for children. One form of civil rights for children is to be registered or have their births recorded at the Population and Civil Registry Office by the child's parents. This is stated in Article 27 paragraph 1 of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration, that every birth must be reported by the Population to the Implementing Agency at the place where the birth event occurred no later than 60 (sixty) days after birth. However, in reality, there are still many children whose civil rights are not fulfilled by parents who do not register the birth of their children, especially in the case of this research, Ketapang Regency, which is the author's concern, so that children in the Ketapang Regency area are at risk of experiencing difficulties in terms of population administration, which of course the more they grow up the more they need it, both for registering schools, jobs, and other population administration, one of which is the ownership of a Birth Certificate.
One of these events can occur because the child is born from a legal extra- marital marriage. Therefore, this research was conducted to find out the factors that cause children born out of legal marriage in Ketapang Regency not to register their births by their parents and to find out the legal consequences of not registering the birth of children born out of legal marriage. The research method that the author uses is an empirical research method using a sociological juridical approach. The results of this study indicate that one of the factors of legitimate extra-marital children is not registered births because the implementation of birth certificate registration of children outside legal marriage by related agencies, namely the Population and Civil Registration Office in Ketapang Regency, is still not optimal or has not gone well.
Keywords: Birth Certificates, Children outside of Marriage, Population and Civil Registration Office Civil Registration.
Abstrak
Anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk dalam kandungan. Setiap anak memiliki hak nya baik dalam bidang pendidikan, kehidupan yang layak, maupun hak untuk memiliki identitas atau hak sipil dan kebebasan bagi anak. Salah satu bentuk hak sipil bagi anak adalah didaftarkan atau dicatatkan kelahirannya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh orang tua anak. Hal tersebut tertuang pada Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Namun senyatanya masih banyak anak yang tidak terpenuhi hak sipilnya oleh orang tua yang tidak mendaftarkan kelahiran anaknya khusunya dalam hal penelitian ini Kabupaten Ketapang yang menjadi konsen penulis, sehingga anak di daerah Kabupaten Ketapang beresiko mengalami kesulitan dalam hal administrasi kependudukan yang tentunya semakin ia tumbuh dewasa semakin ia membutuhkannya, baik untuk mendaftar sekolah, pekerjaan, dan administrasi kependudukan lainnya yang salah satu syaratnya adalah kepemilikan Akta Lahir.
Peristiwa tersebut dapat terjadinya salah satunya adalah karena Anak lahir dari Perkawinan luar kawin yang sah. Maka dari itu penelitian ini diadakan untuk mengetahui Faktor Penyebab Anak Hasil Luar Kawin yang Sah di Kabupaten Ketapang tidak didaftarkan kelahirannya oleh orang tuanya serta untuk mengetahui akibat hukum dari tidak dicatatkannya kelahiran anak hasil luar kawin yang sah. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu faktor anak luar kawin yang sah tidak dicatatkan kelahirannya karena Implementasi pencatatan akta kelahiran terhadap anak di luar kawin yang sah oleh instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ketapang masih belum optimal atau belum berjalan dengan baik.
Kata kunci : Akta Kelahiran, Anak di Luar Kawin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Amir Hamzah, 2020,Metode Penelitian Kepustakaan, Literasi Nusantara : Malang,
Arief Budiono, 2022, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum,Muhammadiyah University Press, Surakarta
A. Masyhur Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
A.Yudi Setianto,S.H dkk., 2008, Panduan lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen Pribadi, Keluarga dan Bisnis, Jakarta: Forum Sahabat.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Djaja S. Meliala, 2009, Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut; Perundangan, Hukum adat, dan Hukum Agama, Jakarta: Erlangga.
Jonaedi Efendi, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada media, Jakarta
Juniarso Ridwan, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa, cetakan-1.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad Wahdini, 2022, Pengantar metodologi penelitian hukum, Penerbit K-Media, Yogyakarta
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nico Ngani dan I Nyoman Budijaya, 1984, Seri Hukum Perdata Barat: Cara Untuk Memperoleh Akta-Akta Catatan Sipil, Yogyakarta: Liberty.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Prof. Dr. A. Muri Yusuf, M.Pd. 2019. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana
R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme dalam Perundang undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga Yniversity Press, Surabaya.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991.
Rika, Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2015.
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Shalahuddin Hamid, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam, Jakarta: Amissco, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011 Soekarno, 1985, Mengenal Administrasi dan Prosedur Catatan Sipil, Jakarta: Coriena.
Soerjono Soekonto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
B. INTERNET
https://www.esaunggul.ac.id/wp-content/uploads/2019/03/6.-Perlindungan-Hukum-Bagi-Anak-Dalam-Memperoleh-Akta-Kelahiran-Berdasarkan-Prinsip-Prinsip- Perlindungan-Anak.pdf diakses 3 Maret 2024.
Departemen Dalam Negeri. (2008). Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.
Deputi Bid Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (2010). Aku Berhak Mendapatkan Nama Dan Kewarganegaraan. Jakarta.
http://pontianak.tribunnews.com/2013/07/01 /apa-saja-manfaat-akta-lahir, 2 Maret 2024.
Inter-Parlementary Union. (2006). Perlindungan Anak. Jakarta: SRO-Kunding, Swiss.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Badan Pusat Statistik. Profil anak indonesia 2017. Jakarta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2008).
Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Hak sipil dan Kebebasan Anak. Jakarta:
Deputi Bidang Perlindungan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2016).
Petunjuk Teknis Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak yang tidak diketahui Asal Usulnya atau Keberadaan orang tuanya. Jakarta.
Deputi Tumbuh Kembang Anak. Komnas PA dan Save the Children. (2004). Mengenal Lebih Dekat uu no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta.
Indonesia Legal Center Publishing.
Surat Edaran Mendagri No.472.11/4954/SJ tahun 2015 perihal Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Di Kalangan Anak Usia 0-18 Tahun.
Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil. (2013).
Penjelasan Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Pencatatan Sipil,No 472/5428/DUKCAPIL.SES. Trevor Buck. (2005).
International Child Law, London: Cavendish Publishing Limited.
https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak
https://www.kpai.go.id/publikasi/akta-kelahiran-hak-anak-yang-terabaikan
C. JURNAL
Ferry Ferdian, 2018, INOVASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN ONLINE DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan IlmuPemerintahan, UniversitasIslam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh.
Lukman Hakim Nainggolan, Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008 54
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, termasuklah peristiwa lahirnya seorang anak
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak